POJOKSATU.id - Skema penggajian PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan aturan pembiayaannya.

Tidak seperti pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu menggunakan tiga sumber dana berbeda tergantung profesi.

Ada yang dibayar dari APBD, ada yang dari dana BOS, dan ada pula yang menggunakan dana kapitasi fasilitas kesehatan.

Baca Juga: BLT Diserbu Warga! Ternyata Banyak Anak Hampir Putus Sekolah Tanpa Bantuan Ini

Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di daerah karena pembiayaan gaji menjadi tidak seragam dan memerlukan pengaturan teknis khusus.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pedoman seleksi hingga pembiayaan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan pembayaran dengan skema anggaran yang relevan dengan jenis pekerjaannya.

Baca Juga: Harta Pejabat Makin Fantastis, Publik Desak LHKPN Lebih Transparan


Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar dari Dana BOS

Untuk PPPK paruh waktu kategori guru, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji dapat diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Skema ini dilakukan karena guru paruh waktu bekerja langsung di lingkungan sekolah, sehingga dana BOS dianggap sumber paling memungkinkan untuk membiayai upah mereka.

Dana BOS sendiri merupakan anggaran operasional pendidikan yang diperbolehkan untuk membayar tenaga pendidik sesuai kebutuhan sekolah.

Baca Juga: FLS3N 2025 Berlangsung di IKJ, 855 Pelajar dari 38 Provinsi Adu Bakat Seni, 15 Kategori Lomba Mulai Digelar

Kebijakan ini juga dipandang sebagai solusi agar APBD tidak semakin terbebani oleh pengeluaran pegawai, terutama saat banyak daerah mengalami tekanan fiskal.

Namun, beberapa kepala sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana BOS untuk gaji guru paruh waktu harus diatur secara ketat agar tidak mengurangi anggaran kegiatan belajar lainnya.

Pengawasan internal sekolah dan dinas pendidikan menjadi krusial agar penggunaan BOS tetap transparan.


Tenaga Kesehatan PPPK Dibayar dari Dana Kapitasi

Untuk tenaga kesehatan PPPK paruh waktu, sumber pembiayaan diambil dari dana kapitasi.

Dana ini berasal dari sistem pembayaran berbasis jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan, terutama Puskesmas.

Baca Juga: Dulu Diejek Medok, Kini Jokowi Pidato Inggris Lancar di Forum Dunia, Netizen Auto Diam?

Skema kapitasi dinilai logis karena nakes paruh waktu bekerja sebagai bagian dari layanan berbasis peserta.

Dengan dana kapitasi, fasilitas kesehatan memiliki fleksibilitas untuk mengalokasikan sebagian dana untuk membiayai tenaga tambahan yang dibutuhkan.

Namun, penggunaan dana kapitasi harus tetap mengikuti aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan ketentuan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: AKBP Basuki Punya Satu Istri Sah, Satu Selingkuhan dan Satu Anak, Hartanya Ternyata Cuma Rp 94 Juta

Sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa sembarangan menetapkan besaran upah nakes paruh waktu.

Dikutip dari telisik.id, 8 Oktober 2025, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan:

“Skema gaji PPPK paruh waktu kini mulai diatur, tenaga teknis menggunakan APBD, guru melalui dana BOS, dan tenaga kesehatan dari dana kapitasi.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu rujukan daerah untuk mengatur mekanisme pembayaran sesuai aturan pusat.

Baca Juga: Pemkot Mataram Menemukan Ratusan Honorer Bodong, Sekda Ungkap Ada Titipan Pejabat Hingga Ordal


Tenaga Teknis Dibayar dari APBD

Berbeda dengan guru dan nakes, tenaga teknis PPPK paruh waktu dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tenaga teknis bekerja di berbagai OPD seperti perizinan, perhubungan, administrasi, dukungan kegiatan lapangan, hingga operator digitalisasi sistem pemerintahan.

Karena tidak termasuk dalam kategori pendidikan dan kesehatan, pemerintah menetapkan APBD sebagai sumber gaji tenaga teknis.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.

Banyak pemerintah daerah menyampaikan bahwa APBD mereka sudah terbebani oleh belanja pegawai dan kewajiban lain.

Baca Juga: Gemini 3 Dirilis Diam-Diam, Bukan Sekadar Chatbot, Google Pamer Lompatan Era Agen Cerdas

Sehingga perlu perhitungan matang sebelum merekrut tenaga teknis paruh waktu dalam jumlah besar.

Beberapa daerah bahkan mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan fleksibilitas tambahan.

Atau bantuan dana khusus apabila formasi tenaga teknis paruh waktu dibutuhkan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Orasi Tajam Jokowi di Singapura! Klaim RI Kini Raksasa Digital Berkat Infrastruktur Satu Dekade!


Daerah Harus Menyusun Skema Realistis

Dengan tiga sumber dana berbeda, pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran.

Ketidaktepatan dalam memetakan kebutuhan PPPK paruh waktu bisa berdampak pada pembengkakan belanja pegawai atau defisit anggaran kegiatan layanan publik.

Pakar kebijakan publik menyebut bahwa skema tiga sumber dana ini sebenarnya memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi daerah.

Baca Juga: Orasi Tajam Jokowi di Singapura! Klaim RI Kini Raksasa Digital Berkat Infrastruktur Satu Dekade!

Tetapi juga membawa risiko koordinasi yang rumit.

Transparansi, pengawasan anggaran, dan kesesuaian regulasi menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.***