POJOKSATU.ID - Ramai mengenai identitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat setelah pengangkatan 5.591 pegawai di Kota Tangerang ramai diberitakan.
Publik, khususnya para honorer yang mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, merasa bingung.
Karena muncul perbedaan informasi mengenai status identitas kepegawaian yang digunakan dalam SK (Surat Keputusan) pengangkatan.
Baca Juga: Jumat Berkah, Ditjenpas Bagikan 1.000 Paket Makanan Gratis
Menanggapi dinamika tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan resmi bahwa identitas PPPK Paruh Waktu bukanlah NIP (Nomor Induk Pegawai), melainkan NI (Nomor Induk).
Latar Belakang Kisruh Identitas PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu di Kota Tangerang menjadi sorotan nasional.
Banyak calon PPPK Paruh Waktu menyoroti perbedaan format dokumen dan identitas yang digunakan pada SK mereka.
Beberapa pemberitaan bahkan menduga bahwa PPPK Paruh Waktu akan mendapat status identik dengan PPPK penuh waktu yang menggunakan NIP sebagai identitas resmi.
Namun setelah informasi diverifikasi, BKN secara tegas menepis anggapan tersebut.
PPPK Paruh Waktu tetap berada pada skema berbeda yang diatur melalui regulasi tersendiri.
Baca Juga: Jumat Berkah, Ditjenpas Bagikan 1.000 Paket Makanan Gratis
Identitas yang digunakan bukan NIP yang melekat pada ASN PNS maupun PPPK penuh waktu, melainkan Nomor Induk (NI) sesuai ketentuan kepegawaian.
Dasar Hukum, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024
Dalam artikelnya, Ayo Bandung menyebutkan bahwa BKN merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024. SE tersebut secara eksplisit mengatur bahwa:
1. PPPK Paruh Waktu tidak diberikan NIP
2. Identitas resmi yang digunakan adalah NI (Nomor Induk)
3. NI melekat selama masa kontrak sesuai perjanjian kerja
Baca Juga: Heboh! Video Penghinaan Al-Quran Gegerkan Medsos, Dugaan Konten Provokasi Terorganisir Mencuat!
4. Penerapan NI bertujuan memisahkan secara administratif skema paruh waktu dari ASN PNS dan PPPK penuh waktu
SE ini diterbitkan sebagai respon atas lahirnya kebijakan rekrutmen PPPK Paruh Waktu dalam pemenuhan kebutuhan tenaga strategis, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pendukung.
Mengapa Publik Bingung?
Menurut laporan salah satu media, kebingungan masyarakat dipicu oleh:
1. Jumlah peserta yang sangat besar, mencapai ribuan di Kota Tangerang.
Baca Juga: Warga Desak Penegak Hukum Bergerak pada Aksi Wanita yang Viral Diduga Menistakan Al-Qur’an
2. Perbedaan format SK antar daerah yang menerapkan PPPK Paruh Waktu.
3. Kurangnya sosialisasi terkait penggunaan NI sebagai identitas resmi.
Beredarnya konten media sosial yang mengklaim PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan fasilitas seperti PPPK penuh waktu.
Narasi simpang siur ini membuat banyak honorer mempertanyakan kepastian status mereka setelah menerima SK.
Konsekuensi Identitas NI bagi PPPK Paruh Waktu
Penggunaan NI menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak berada dalam kedudukan yang sama dengan ASN penuh waktu. Konsekuensinya:
1. Tidak memiliki NIP seperti PNS dan PPPK penuh waktu
2. Masa kerja mengikuti durasi kontrak paruh waktu
3. Tidak mendapat fasilitas jabatan struktural
4. Mekanisme penilaian kinerja mengikuti kontrak kerja terbatas
5. Hak dan kewajiban diatur oleh instansi sesuai beban kerja paruh waktu
Namun demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan kerja sesuai regulasi ASN, termasuk kepastian administrasi kepegawaian, gaji, serta penugasan sesuai kebutuhan instansi.
Setelah polemik yang mewarnai pengangkatan 5.591 PPPK Paruh Waktu di Kota Tangerang, BKN menegaskan bahwa identitas resmi PPPK Paruh Waktu menggunakan NI, bukan NIP.
Baca Juga: Gibran Hadiri G20 Saat Trump Boikot dan Xi Absen, Indonesia Jadi Penyeimbang Baru?
Penjelasan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur skema administrasi PPPK Paruh Waktu secara terpisah dari PNS dan PPPK penuh waktu.
Dengan klarifikasi ini, BKN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai status kepegawaian PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.***




