POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai dicairkan 1 Januari 2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, yang menegaskan bahwa penggajian akan mengikuti kemampuan fiskal daerah dan skema APBD.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
BKPSDM KBB menetapkan gaji PPPK paruh waktu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Penetapan nominal ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus kebutuhan para pegawai yang baru dilantik.
Baca Juga: Momentum Baru! 1.827 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Sukabumi Siap Mengabdi
Besaran gaji dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum pegawai paruh waktu, meskipun belum setara dengan PPPK penuh waktu.
Keputusan ini mengikuti arahan Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur penggajian PPPK melalui APBD daerah.
Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengeluaran sesuai kemampuan fiskal, sekaligus memastikan pembayaran gaji tetap tepat waktu.
Alasan dan Pertimbangan Penggajian
Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencairkan gaji mulai Januari 2026 dilakukan.
Baca Juga: Skandal Pajak Mengguncang, Nama Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Hartono Ikut Terseret
Setelah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mempertimbangkan anggaran APBD.
Hal ini untuk memastikan skema penggajian tidak membebani keuangan daerah dan tetap mematuhi ketentuan regulasi pemerintah pusat.
Selain itu, pembayaran gaji melalui APBD daerah memberikan kepastian administrasi bagi pegawai PPPK paruh waktu dan mencegah keterlambatan pembayaran.
Skema ini juga memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola administrasi keuangan dan memastikan setiap pegawai menerima haknya sesuai jadwal.
Manfaat Bagi Pegawai PPPK Paruh Waktu
Dengan pencairan gaji mulai Januari 2026, pegawai PPPK paruh waktu di KBB memperoleh kepastian finansial.
Hal ini penting mengingat mereka sebelumnya bekerja sebagai non-ASN dan menunggu proses pengangkatan formal.
Baca Juga: Benarkah! Beban Berat di Balik Jam Ringan, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasannya
Status PPPK memberikan pegawai hak administratif, NIP resmi, dan jaminan hukum sebagai pegawai pemerintah.
Besaran gaji yang disesuaikan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan memberikan motivasi tambahan bagi pegawai paruh waktu untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Selain itu, kepastian penggajian membantu pegawai merencanakan keuangan pribadi dan mendukung stabilitas kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan dan Mekanisme Pembayaran
Pembayaran gaji melalui APBD dilakukan secara terstruktur dan tercatat dalam sistem keuangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pengusaha Karawang Rugi Miliaran Rupiah, Nama Wagub Jabar Ikut Terseret
Skema ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, sehingga pembayaran diharapkan berlangsung tepat waktu dan transparan.
BKPSDM KBB menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses administrasi dan pencairan gaji berjalan lancar.
Setiap pegawai PPPK paruh waktu akan menerima gaji sesuai jadwal bulanan, tanpa ada penundaan atau ketidakjelasan.
Penggajian PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung Barat mulai 1 Januari 2026 menandai langkah penting dalam pengakuan resmi pegawai paruh waktu sebagai ASN.
Dengan besaran gaji Rp 1,5–2 juta per bulan dan pembayaran melalui APBD, pemerintah daerah memastikan kepastian hak pegawai sambil tetap menjaga kemampuan fiskal daerah.
Skema ini juga memberikan motivasi dan kepastian finansial bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya secara profesional.***




