POJOKSATU.ID - Dugaan skandal pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung mengambil langkah cepat dengan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak yang disebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2020.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencekalan dilakukan untuk memastikan para pihak yang tengah diperiksa tidak melarikan diri dan tetap berada dalam jangkauan penyidik.
Baca Juga: Benarkah! Beban Berat di Balik Jam Ringan, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasannya
Bersama keduanya, tiga nama lain turut dicegah, mengingat skandal ini diduga melibatkan jejaring yang cukup luas antara pejabat pajak dan wajib pajak besar.
Dalam penyidikan awal, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya praktik pengurangan kewajiban pajak secara ilegal.
Modus ini diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang secara sengaja mengatur nilai pajak agar menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Sebagai imbalannya, pejabat pajak diduga menerima sejumlah uang atau fee dari perusahaan maupun individu yang berkepentingan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi restitusi pajak, di mana pengembalian pajak diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan DJP.
Praktik semacam ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, jauh melampaui nilai suap yang diterima.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung untuk mengumumkan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: SKCK Palsu untuk PPPK Terbongkar! Dua Pelaku di Gowa Diciduk, Jual Rp 15 Ribu per Lembar
MAKI menegaskan bahwa meskipun angka suap terbilang kecil, dampak pengurangan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara bisa sangat signifikan.
Mereka juga menilai bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana kerusakan yang ditimbulkan oleh dugaan persekongkolan pajak ini.
Kejagung sendiri telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah mantan Dirjen Pajak berinisial KD yang kemudian dikonfirmasi mengarah pada Ken Dwijugiasteadi.
Baca Juga: DPR Bilang Aman, Publik Bilang Bahaya! Pasal Penyitaan KUHAP Baru Bikin Masyarakat Waswas!
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan untuk pendalaman kasus.
Meski banyak fakta mulai terungkap, muncul pula kritik bahwa penyidikan harus dilakukan secara lebih transparan dan menyentuh semua pihak yang mungkin terlibat.
Sejumlah ahli hukum menilai, apabila ada indikasi bahwa keputusan-keputusan penting di Direktorat Jenderal Pajak saat itu berada dalam persetujuan atau pengawasan Menteri Keuangan.
Maka penyidik juga perlu memanggil dan memeriksa pejabat terkait untuk menghindari anggapan tebang pilih.
Skandal pajak ini menjadi salah satu kasus paling disorot karena melibatkan figur penting negara serta perusahaan besar.
Publik kini menunggu langkah lanjut Kejagung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi dan ahli dirampungkan.***




