POJOKSATU.ID– Transisi menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai memberi dampak nyata dalam penyaluran PKH Tahap 4 (2025).
Sekitar 8.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di D aerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diusulkan dicoret dari daftar penerima karena evaluasi data oleh Dinas Sosial.
Isu ini membuka pertanyaan penting, apakah modernisasi data justru bisa merampas hak bantuan dari orang yang benar-benar membutuhkan?
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah identitas kependudukan versi digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Dukcapil.
Pemerintah merencanakan pemanfaatan IKD untuk penyaluran PKH mulai Agustus 2025.
Alasan penerapan IKD: meningkatkan akurasi data, mengurangi duplikasi, dan memperkuat sistem data terpadu untuk bansos.
Pemerintah menargetkan puluhan juta KPM PKH untuk mengaktifkan IKD agar data mereka bisa terhubung dengan sistem bansos.
Dinas Sosial DIY mengusulkan agar sekitar 8.000 KPM PKH dicoret dari program karena hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah mandiri secara ekonomi.
Baca Juga: Ditjenpas Sosialisasi Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Kemasyarakatan
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menyebut bahwa sebagian besar KPM yang diusulkan graduasi sudah bekerja, punya usaha, dan tidak lagi tergolong miskin.
Namun, pemutakhiran data sangat bergantung pada basis data baru seperti Dataterpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
Dalam laporan BPK DIY, juga disebut bahwa penggunaan IKD akan menjadi salah satu faktor verifikasi ulang data penerima manfaat untuk kemungkinan pemangkasan.
Mengapa data bisa bermasalah:
Data lama KPM mungkin belum diperbarui sesuai format IKD → risiko mismatch data.
Baca Juga: Sebelum SIMATA Wajib 2026, ASN Harus Paham Sistem '9 Kota' Penentu Promosi Jabatan
Aktivasi IKD tidak merata: tidak semua KPM sudah aktivasi atau memiliki ponsel untuk mengakses IKD.
Beberapa KPM dicoret karena data tidak layak lagi menurut Dinsos, tapi ada kekhawatiran bahwa keputusan itu didasarkan pada data yang belum terverifikasi digital dengan sistem baru.
Dampaknya:
KPM yang dicoret mungkin tidak menerima PKH Tahap 4, padahal boleh jadi secara ekonomi masih butuh.
Kehilangan status penerima dapat memutus akses ke bantuan pendidikan, kesehatan, dan tunjangan lainnya dari PKH.
Baca Juga: Heboh! Dari Dapur Anak Indonesia ke Langit Internasional, Jelantah MBG Jadi Komoditas Ekspor Bernilai Tinggi
Ada potensi konflik sosial: KPM merasa terdiskualifikasi hanya karena data, bukan karena perubahan kondisi ekonomi nyata.
Modernisasi data penting, tapi risiko pengusiran KPM melalui data sangat nyata.
Sistem digital bisa menjadi pengadil keras yang memutus bantuan hanya karena masalah administratif.
Ada celah keadilan: KPM miskin yang belum paham atau belum bisa aktifkan IKD bisa menjadi korban pemangkasan digital.
Dinsos harus transparan dalam proses pemutakhiran dan usulan pemangkasan: publik perlu tahu siapa yang akan dicoret dan dengan alasan apa.
Baca Juga: KKS Merah Putih Akhirnya Aktif, KPM Peralihan Pos Mulai Terima SP2D dan Saldo Bansos Akhirnya Terisi
Untuk KPM:
Segera aktivasi IKD melalui Dukcapil untuk memperkuat identitas digital Anda.
Cek data Anda di sistem KPM / bansos (misalnya SIKS-NG) untuk memastikan apakah ada mismatch data.
Jika Anda merasa layak dan tidak seharusnya dikeluarkan, laporkan ke pendamping sosial PKH lokal dan Dinsos DIY.
Untuk Pemerintah dan Dukcapil:
Percepat sosialisasi IKD ke KPM, terutama di wilayah pedesaan agar semua penerima mendapat informasi.
Baca Juga: Politikus NasDem Sebut Rezim Jokowi Jahat, PSI Langsung Balik Serang
Sediakan bantuan pembaruan data (pendampingan) agar KPM bisa memperbaiki data mereka sebelum pemangkasan.
Transparansi penuh dalam proses graduasi / pemangkasan: siapa saja yang diusulkan dicoret dan kenapa.
Lakukan evaluasi berkala: setelah pemangkasan, tinjau ulang data KPM agar tidak salah coret.
Transisi ke IKD adalah langkah maju dalam digitalisasi identitas dan penyaluran bansos.
Baca Juga: SEEK Ungkap Indonesia Paling Banyak Jadi Target Loker Palsu, Ini Modus Lengkapnya
Namun, tanpa antisipasi yang matang, modernisasi ini bisa menimbulkan risiko besar, ribuan KPM PKH diusulkan dicoret hanya karena data tidak valid atau belum diperbarui.
Regulasi, transparansi, dan dukungan kepada KPM sangat penting agar kebijakan ini tidak menjerumuskan mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.***




