POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang paling siap secara fiskal dalam membiayai PPPK Paruh Waktu.

Hal itu terlihat dari alokasi Rp68,2 miliar yang disiapkan dalam APBD 2025 hanya untuk pembayaran gaji 5.591 PPPK Paruh Waktu di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Besaran anggaran itu langsung memunculkan pertanyaan publik.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp68,2 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Dampaknya bagi APBD?

Berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu di Tangerang dan bagaimana struktur pembiayaannya?

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.


Gaji Mengacu pada UMK Kota Tangerang

Pemkot Tangerang menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu harus mengikuti ketentuan minimum Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang.

Dengan UMK 2025 berada di kisaran Rp5 juta, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang proporsional berdasarkan jam kerja dan status paruh waktu.

Baca Juga: Tes Profiling ASN 2025, Kapan dan Bagaimana Testing Ini, Simak Tujuan, Komponen Tes, hingga Mekanisme Penilaian ASN

Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, menjelaskan bahwa kebijakan gaji tersebut sudah mengikuti standar minimum yang berlaku.

“PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai ketentuan minimum mengacu pada UMK Kota Tangerang."

"Anggarannya sudah disiapkan dalam APBD,” ujar Agus Andriansjah dikutip dari jpnn.com, 20 November 2025.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Research University untuk Akselerasi Inovasi dan Ekonomi Berbasis Sains

Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima upah di bawah standar pengupahan daerah meskipun status kerja mereka tidak penuh waktu.

Rincian Anggaran dan Estimasi Gaji

Dari alokasi Rp68,2 miliar, anggaran tersebut dibagi untuk lima ribuan PPPK Paruh Waktu.

Jika dikonversi secara kasar, setiap PPPK setara menerima pendapatan sekitar Rp1 juta per bulan, tergantung beban kerja dan jumlah jam kerja yang ditetapkan.

Namun, dalam kasus tertentu khususnya pada posisi dengan jam kerja lebih tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa menerima pendapatan mendekati UMK, yaitu di kisaran Rp4–5 juta per bulan.

Baca Juga: Pilar Saga Buka Festival Literasi Blandongan, Kukuhkan Bunda Literasi Tangsel

Variasi besaran gaji ini bergantung pada ketentuan OPD masing-masing.

Agus menyebut bahwa karakteristik PPPK Paruh Waktu berbeda dengan pegawai penuh waktu.

Sehingga perhitungan gaji dilakukan berdasarkan porsi kerja.

Skema ini dianggap lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan struktur pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Kades di Brebes Tilep Dana Rp547 Juta Lalu Merengek Saat Ditangkap


Komposisi Pegawai dan Pengalihan Anggaran dari THL

Dari total 5.591 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, komposisi mereka terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Sebagian besar merupakan tenaga teknis yang sebelumnya bekerja sebagai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Agus Andriansjah menjelaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu memang dirancang sebagai pengganti THL.

Baca Juga: Rahasia Viral Kuliner Surabaya! Kombinasi Warisan Budaya dan Kreativitas Anak Muda

Karena itu, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk honorarium THL dialihkan ke skema PPPK agar lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum kepegawaian yang jelas.

Dengan pengalihan tersebut, Pemkot Tangerang memastikan beban APBD tidak mengalami kenaikan drastis.

Skema ini sekaligus mempertegas kebijakan nasional yang menghapus tenaga honorer mulai 2024 dan menggantinya dengan status PPPK.


Pengelolaan Anggaran Jangka Panjang

Meski anggaran besar telah dipersiapkan, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa kebijakan ini aman secara fiskal.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa perhitungan belanja telah mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah hingga beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Dokumen Sering Error Saat Lapor Diri PPG Daljab? Ini Cara Mencegah Gagal Registrasi!

Namun, keberlanjutan kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan ketat.

Terutama dalam memastikan setiap PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai kebutuhan dan berkontribusi terhadap pelayanan publik.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi seremoni administratif.

Tetapi benar-benar memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di Tangerang.***