POJOKSATU.ID — Di tengah kebijakan baru BPJS Kesehatan, banyak peserta kini ramai-ramai migrasi kelas karena takut terdampak dampak KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang mulai diterapkan.

Ketakutan ini bukan sekadar teori.

Sejumlah warga khawatir biaya iuran akan naik, layanan menurun, atau rumah sakit tidak siap.

Bagaimana realitasnya?

Baca Juga: Perkuat Fondasi Akhlak, Kemenag Matangkan Kurikulum LPQ dan MDT Berbasis Karakter dan Cinta

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah kebijakan yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap yang setara untuk semua peserta. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa seluruh rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. 

KRIS dirancang untuk menciptakan keadilan (ekuitas) layanan.

Semua pasien BPJS mendapat akses fasilitas rawat inap standar minimal yang sama. 

Baca Juga: Mengenal STPN: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dari Yogyakarta yang Tersebar ke Pelosok Nusantara

Namun di balik semangat gotong-royong itu, banyak peserta yang merasa terpaksa pindah kelas demi menghindari risiko iuran atau kualitas layanan.

Ketakutan Publik

1. Iuran Dikhawatirkan Naik

Meski KRIS sudah berjalan, struktur iuran baru belum final.

Beberapa pihak menyebut kemungkinan penyesuaian tarif BPJS pada 2026, dan hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan peserta.

Beberapa warga khawatir bahwa pasca-migrasi ke KRIS, mereka akan membayar lebih besar meskipun fasilitas standar diberikan.

2. Kesiapan Rumah Sakit Belum Merata

Tidak semua rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah. 

Perlu kejelasan kualitas layanan dan kapasitas SDM agar kelas standar ini benar-benar layak dan adil. 

3. Perubahan Layanan

Peserta kelas lama (1, 2, atau 3) merasa khawatir bahwa layanan yang selama ini mereka nikmati bisa turun kelas karena KRIS hanya menyediakan standar minimum.

Ada anggapan bahwa kelas premium akan sirna, dan bahwa fasilitas kamar atau perawatan bisa menjadi lebih padat.

4. Ketidakpastian Regulasi
Walaupun Perpres sudah ada, detail turunan (misalnya, tarif iuran KRIS) belum sepenuhnya jelas.

Baca Juga: BPNT Cair Lewat Whatsapp Tapi Tidak Sinkron dengan SIKS NG Kemensos, Hati-hati!

Beberapa peserta merasa pemerintah dan BPJS belum memberikan cukup kepastian.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa KRIS adalah upaya mencapai keadilan layanan, bukan menaikkan iuran untuk semua secara drastis.

Kemenkes mengatakan ada potensi penyesuaian tarif iuran di 2026, namun perhitungan masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan. 

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa meski KRIS diterapkan, iuran peserta belum berubah karena struktur tarif baru masih dievaluasi. 

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Mataram Sudah Kantongi NIP, 133 Masih di Tahap Verifikasi

Pantau Informasi Resmi atau ihat situs resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk update soal KRIS dan iuran baru.

Konsultasi dengan BPJS bila khawatir, ajukan pertanyaan ke kantor BPJS atau via layanan publik agar mendapat penjelasan konkret tentang dampak migrasi kelas.

Gunakan Saluran Pengaduan jika menemukan rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS atau layanan menurun, laporkan ke BPJS atau Ombudsman.

Diskusi di Komunitas dan bekerjasama dengan kelompok masyarakat atau OSIS pekerja untuk menyuarakan kekhawatiran bisa membantu memberi tekanan agar implementasi KRIS lebih transparan dan adil.

Baca Juga: Modus Penipuan Berkedok BLT Kesra, Masuk dan Cair Lewat E-Wallet, Warga Tetap Waspada!

Migrasi ramai-ramai ke KRIS bukan hanya soal administratif, tapi juga soal ketakutan publik terhadap beban biaya dan kualitas layanan yang mungkin berubah.

Di tengah perubahan besar sistem jaminan kesehatan, suara warga patut didengar agar transformasi berjalan adil bagi semua.***