POJOKSATU.ID — Menjelang berakhirnya BPNT Tahap 4 (Oktober–Desember 2025).
Ramai kabar di media sosial dan WhatsApp yang menyebut bahwa bantuan sudah cair.
Namun, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu waspada.
Informasi resmi terbaik datang bukan dari rumor, tapi dari aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial.
Sejumlah pesan berantai di WhatsApp mengklaim bahwa BPNT tahap 4 sudah masuk ke rekening KKS.
Informasi seperti ini bisa menyesatkan, terutama karena pencairan terjadi secara bertahap dan tidak seragam di semua daerah.
Tidak semua KPM langsung mendapat dana dalam waktu yang sama.
Kabar BPNT tahap 4 cair dari grup-grup WhatsApp lebih terasa sebagai harapan dan spekulasi, bukan kepastian resmi.
Beberapa KPM pun melaporkan status di SIKS-NG belum berubah ke berhasil rekening, melainkan masih di tahap proses cek rekening.
Pesan semacam ini jadi pemicu kegelisahan sekaligus kebingungan.
Berdasarkan laporan berbagai sumber, berikut poin penting terkait pencairan BPNT Tahap 4:
BPNT Tahap 4 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025 sedang diproses.
Di SIKS-NG, banyak KPM melihat status proses cek rekening, artinya rekening KKS sedang diverifikasi oleh Kemensos dan bank penyalur.
Bila verifikasi rekening berjalan lancar, status akan berubah menjadi berhasil rekening, inilah sinyal bahwa dana akan segera ditransfer ke KKS.
Namun, pembaruan di SIKS-NG masih belum merata. Di beberapa wilayah, tahap 4 belum muncul di sistem.
Meski begitu, Kemensos menegaskan bahwa pencairan tahap 4 tetap berjalan, dan tidak semua keterlambatan berarti pembatalan.
1. Jangan Percaya Hoaks Grup WA
Informasi sudah cair sering beredar di grup WhatsApp tanpa bukti dokumen atau tangkapan layar SIKS-NG. Padahal, hanya SIKS-NG yang bisa memberikan status resmi.
2. Rutin Cek SIKS-NG
Banyak KPM tidak terbiasa membuka menu View DTSEN di SIKS-NG untuk memantau status bansos mereka.
Padahal di sana terlihat progres mulai dari verifikasi, cek rekening, hingga berhasil rekening.
3. Khawatir Karena Status Exclude
Jika status di SIKS-NG tiba-tiba menjadi exclude, itu bisa jadi karena data KPM belum diperbarui atau diverifikasi ulang, bukan berarti bansos batal otomatis.
4. Lupakan Pendamping Sosial atau RT/RW Setempat
Banyak KPM tidak menyadari bahwa mereka bisa meminta pendamping sosial atau petugas kelurahan untuk membantu pengecekan status di SIKS-NG.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Mataram Sudah Kantongi NIP, 133 Masih di Tahap Verifikasi
Agar terhindar dari hoaks dan spekulasi, berikut panduan cek status BPNT tahap 4 secara resmi:
Buka Aplikasi atau Portal SIKS-NG
Login ke sistem SIKS-NG, lalu cek status pada menu View DTSEN.
Perhatikan apakah status Anda verifikasi, proses cek rekening, atau berhasil rekening.
Pantau Update Berkala
Karena penyaluran bersifat bertahap, status di SIKS-NG bisa berubah dalam beberapa hari. Cek secara rutin.
Gunakan Kanal Resmi
Selain SIKS-NG, KPM bisa menanyakan langsung ke Dinas Sosial setempat atau pendamping sosial untuk konfirmasi status.
Baca Juga: Sengketa PT CHAS Memanas: Pemilik Tuding Mantan Manajer “Maling Teriak Maling”
Jangan Mudah Percaya Broadcast
Hindari berasumsi sudah cair hanya karena mendapat pesan WA. Konfirmasi lewat sumber resmi supaya tidak kecewa nantinya.
Simpan Bukti
Bila status sudah berhasil rekening, simpan tangkapan layar sebagai bukti, terutama jika nanti diperlukan laporan atau klarifikasi.
KPM sangat disarankan untuk tidak mengandalkan rumor WhatsApp terkait pencairan BPNT Tahap 4.
Status resmi yang akurat hanya bisa dilihat melalui SIKS-NG.
Baca Juga: Modus Penipuan Berkedok BLT Kesra, Masuk dan Cair Lewat E-Wallet, Warga Tetap Waspada!
Meski banyak yang sudah melaporkan perubahan status menjadi proses cek rekening, tetap perlu kesabaran, verifikasi rekening akan memakan waktu.
Jika lancar, dana bisa segera cair setelah status berubah menjadi berhasil rekening.
Dengan rutin mengecek SIKS-NG dan mengabaikan informasi belum terkonfirmasi di grup-grup media sosial.
KPM bisa lebih tenang menunggu dan menghindari kebingungan di tengah penyaluran bansos yang sedang berlangsung.***




