POJOKSATU.ID - Perdebatan mengenai mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas.
Setelah sosok KDM yang merujuk pada tokoh publik Dedi Mulyadi menyampaikan kritik keras terhadap sistem seleksi berbasis tes.
Melalui berbagai platform media, termasuk Klik Pendidikan, ia menegaskan bahwa ribuan guru honorer telah mengabdi bertahun-tahun.
Tetapi tetap harus menjalani seleksi kompetensi, sebuah mekanisme yang menurutnya tidak adil.
Baca Juga: Faktor Penentu Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Full Time, Ini Penjelasan Resminya
Pernyataan Dedi Mulyadi tersebut langsung memicu diskusi luas di kalangan guru honorer maupun masyarakat pendidikan.
Banyak yang mendukung pandangan bahwa masa pengabdian panjang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam rekrutmen, bukan semata-mata nilai tes.
Siapa KDM dan Mengapa Suaranya Berpengaruh?
KDM adalah singkatan dari Dedi Mulyadi, tokoh publik dan mantan kepala daerah yang selama ini aktif menyuarakan hak-hak tenaga pendidikan, khususnya guru honorer.
Suaranya dianggap berpengaruh karena ia sering terjun langsung mendengar keluhan guru di lapangan, termasuk mereka yang telah puluhan tahun mengabdi dengan status non-ASN.
Baca Juga: DAM Resmikan SMK Teladan Kertasemaya Indramayu sebagai Tempat Uji Kompetensi Astra Honda
Dalam pemberitaan kanal berita, KDM memosisikan dirinya sebagai jembatan aspirasi bagi honorer yang selama ini merasa sulit mendapatkan kejelasan status meskipun sudah mengabdi lama.
Tuntutan Penghapusan Seleksi PPPK
Dalam pernyataannya, KDM menegaskan bahwa seleksi PPPK seharusnya tidak lagi diberlakukan bagi honorer lama.
Ia berpendapat bahwa seseorang yang sudah mengajar bertahun-tahun tidak seharusnya dinilai ulang melalui tes berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes kompetensi lainnya.
Menurutnya, sistem seleksi PPPK saat ini tidak berpihak kepada guru honorer senior.
Karena mereka dituntut bersaing dengan peserta lain yang lebih muda, lebih terbiasa dengan sistem tes digital, dan memiliki kesiapan kompetensi yang berbeda.
KDM menekankan bahwa pemerintah seharusnya melihat pengabdian sebagai bentuk penilaian tersendiri.
Baca Juga: Patung Bung Karno Salah Bantal, Pemkab Indramayu Kelabakan Cari Pembuat Patung
“Guru sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi masih harus ikut tes. Di mana letak keadilannya?” demikian inti kritiknya.
Usulan Sistem Urut Kacang, sebagai Alternatif
Sebagai solusi, KDM mengusulkan sistem urut kacang, yaitu mekanisme yang menempatkan masa kerja sebagai indikator utama penentuan penerimaan PPPK.
Dalam sistem ini, guru dengan masa pengabdian lebih lama otomatis berada pada posisi prioritas.
Konsep tersebut, menurutnya, lebih manusiawi dan mencerminkan penghargaan terhadap dedikasi guru yang selama bertahun-tahun membantu mengisi kekurangan tenaga pendidik di daerah.
Usulan ini juga mendapat sambutan dari banyak honorer yang selama ini merasa hanya dijadikan tenaga pelengkap tanpa kepastian status.
Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan mekanisme penilaian yang tidak sepenuhnya berbasis tes.
Dukungan dari Kalangan Honorer
Di media sosial seperti Facebook dan Instagram, banyak tenaga honorer menyuarakan pandangan serupa.
Mereka menilai bahwa sistem seleksi yang terlalu menekankan nilai tes akan merugikan guru berusia di atas 40–50 tahun.
Yang secara teknis mungkin tidak lagi memiliki kemampuan adaptasi cepat terhadap model ujian digital.
Bagi mereka, masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun sudah menjadi bukti nyata bahwa mereka layak mendapatkan pengangkatan tanpa seleksi.
Walau demikian, sejumlah pihak tetap mengingatkan bahwa sistem tes juga penting untuk menjaga standar kompetensi.
Baca Juga: Kuliner Jogja Tak Pernah Mengecewakan! Ini Rekomendasi Wajib Saat Berkunjung ke Kota Pelajar
Perdebatan ini pun semakin kompleks dan membutuhkan kebijakan yang seimbang.
Apakah Usulan Ini Bisa Diakomodasi?
Hingga kini, regulasi nasional PPPK masih mengacu pada seleksi berbasis tes kompetensi.
Pemerintah memang memberi afirmasi bagi guru honorer melalui passing grade khusus atau penyesuaian nilai minimal, tetapi belum ada aturan yang menghapus seleksi sama sekali.
Proposal sistem urut kacang pun belum masuk dalam regulasi resmi.
Namun, meningkatnya tekanan publik dapat membuka ruang diskusi baru bagi pemerintah, terutama jika aspirasi tersebut datang dari banyak daerah.
Baca Juga: EDGE dan Republikorp Umumkan Kerja Sama USD 7 Miliar untuk Perkuat Manufaktur Pertahanan Indonesia
Polemik seleksi PPPK kembali menguat setelah KDM atau Dedi Mulyadi mendesak penghapusan mekanisme tes bagi guru honorer lama.
Ia menilai seleksi tidak lagi relevan bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Usulan sistem urut kacang berbasis masa pengabdian menjadi alternatif yang didorong KDM dan para honorer.
Namun hingga kini, mekanisme resmi pemerintah tetap berbasis seleksi kompetensi.
Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan honorer masih membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak pada realitas di lapangan.***




