POJOKSATU.ID - Perdebatan mengenai kriteria pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Full Time semakin ramai dibicarakan di berbagai daerah.
Di grup-grup WhatsApp honorer hingga forum internal pegawai, muncul banyak spekulasi mengenai faktor apa yang paling menentukan seseorang dapat diusulkan menjadi pegawai penuh waktu.
Namun, hingga kini regulasi resmi pemerintah belum menetapkan kriteria khusus selain penilaian kinerja.
Menurut laporan salah satu media dan penelusuran terhadap aturan MenPANRB, isu-isu seperti usia tertua, masa kerja panjang.
Hingga ranking kinerja memang muncul sebagai aspirasi, tetapi belum menjadi bagian dari regulasi baku.
Kondisi ini memunculkan beragam persepsi di lapangan, terutama bagi PPPK paruh waktu yang ingin memperoleh kepastian karier ke depan.
Usia Tertua Diusulkan Jadi Prioritas? Belum Ada Aturannya
Dalam sejumlah grup komunikasi PPPK paruh waktu, beredar wacana bahwa pengangkatan menjadi full time akan mengutamakan pegawai dengan usia tertua.
Alasannya, kelompok ini dianggap paling membutuhkan kepastian sebelum memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Publikasi Data Stunting Jadi Senjata Pemkot Depok Pertajam Intervensi Gizi
Namun, hingga hari ini tidak ada aturan yang menyatakan bahwa usia menjadi syarat utama atau prioritas khusus dalam pengangkatan.
Aturan MenPANRB pun tidak menyebutkan usia sebagai parameter wajib, kecuali batas usia maksimal seleksi ASN secara umum.
Artinya, seluruh pembahasan mengenai prioritas usia masih sebatas diskusi informal di kalangan pegawai, bukan ketentuan yang dapat dijadikan rujukan resmi.
Masa Kerja Masuk Pertimbangan, Tapi Bukan Penentu Tunggal
Kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Dalam konteks ini, masa kerja seseorang sebagai pegawai paruh waktu tentu bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan daerah untuk menilai dedikasi dan kebutuhan pegawai.
Namun, regulasi tidak menetapkan masa kerja panjang sebagai syarat mutlak untuk diusulkan menjadi full time.
Artinya, masa kerja dapat dipertimbangkan, tetapi tidak dapat berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan kualitas kerja.
Baca Juga: Geger! PBNU Bicara Soal Kabinet Ideal, Santri Dinilai Paling Siap Menjaga Pemerintahan
Kementerian PANRB pada berbagai kesempatan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK baik paruh waktu.
Maupun penuh waktu harus mengedepankan aspek kinerja, kebutuhan formasi, dan kemampuan anggaran.
Benarkah Ada Sistem Ranking? Tidak Ada dalam Regulasi
Beberapa pegawai paruh waktu juga mengangkat isu adanya sistem ranking atau peringkat kinerja sebagai faktor penentu dalam pengusulan.
Istilah “ranking” ini sering digunakan untuk membandingkan hasil evaluasi kinerja antarpegawai di unit kerja yang sama.
Baca Juga: Kuliner Jogja Tak Pernah Mengecewakan! Ini Rekomendasi Wajib Saat Berkunjung ke Kota Pelajar
Hingga kini tidak ada regulasi yang menyebut secara eksplisit penggunaan sistem ranking sebagai dasar pengangkatan full time.
Aturan MenPANRB Nomor 16/2025 hanya menekankan pada evaluasi kinerja sesuai indikator yang ditetapkan PPK masing-masing daerah.
Artinya, setiap instansi tetap memiliki kewenangan menentukan bobot penilaian kinerja, tetapi tidak ada kewajiban menggunakan sistem peringkat seperti lomba atau kompetisi antarpegawai.
Kinerja Masih Jadi Kriteria Utama Sesuai Aturan Nasional
Baik usia, masa kerja, maupun ranking pada dasarnya tidak disebut secara tegas sebagai syarat utama dalam pengangkatan.
Satu-satunya komponen yang secara eksplisit menjadi dasar pengusulan adalah evaluasi kinerja.
PPK di daerah wajib menilai:
1. Kedisiplinan,
Baca Juga: Geger! PBNU Bicara Soal Kabinet Ideal, Santri Dinilai Paling Siap Menjaga Pemerintahan
2. Produktivitas,
3. Kebutuhan unit kerja,
4. Kecocokan kompetensi,
5. serta kontribusi terhadap pelayanan publik.
Baca Juga: Kuliner Bandung Tak Pernah Gagal! Inilah Rekomendasi Wajib Saat ke Kota Kembang
Jika kinerja pegawai baik dan unit kerja membutuhkan tambahan jam kerja.
Maka pegawai tersebut dapat dipertimbangkan untuk diusulkan menjadi full time, selama regulasi nasional membuka formasi yang tersedia.
Perdebatan mengenai faktor penentu pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Full Time masih berlangsung di berbagai daerah.
Namun berdasarkan regulasi resmi, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa usia, masa kerja panjang, atau ranking menjadi syarat utama.
Satu-satunya dasar yang ditegaskan pemerintah adalah evaluasi kinerja.
Dengan demikian, seluruh spekulasi di lapangan harus disikapi hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.***




