POJOKSATU.ID - Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pegawai skema PPPK Paruh Waktu adalah “Apakah saya berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025?”

Artikel yang diterbitkan oleh media pada 13 November 2025 mencoba menjawabnya dengan merujuk regulasi, status kepegawaian, dan praktik di instansi.

Berikut rangkuman data dan poin penting yang perlu Anda ketahui.

 

PPPK Paruh Waktu dan Status ASN

Tirto menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan bekerja dengan jam kerja yang lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Blak-blakan! Komjen Dedi Prasetyo Akui Pungli dan Kekerasan Masih Marak di Internal Polri

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji paling sedikit.

Setara dengan gaji saat masih honorer atau setara dengan upah minimum provinsi di wilayah penempatan.

Dengan demikian, meskipun jam kerja lebih sedikit, mereka memiliki status kepegawaian yang resmi sebagai ASN, yang membuka peluang untuk memperoleh tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi ASN.

 

Bukti Peluang Mendapat THR Natal 2025

Dalam artikel Tirto, disebut bahwa PPPK Paruh Waktu “juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13” sebagai bagian dari fasilitas tunjangan ASN.

Baca Juga: BKN Bocorkan Sinyal Kuat! CPNS 2026 Bakal Dibuka, Harapan Baru untuk Honorer

Lebih lanjut, media lain seperti Pikiran‑Rakyat menyebut bahwa secara prinsip PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan THR Natal 2025 karena statusnya sebagai ASN.

Dan media lokal lainnya, memperkuat bahwa “status paruh waktu tidak mengurangi hak mereka”, meskipun pencairan masih bergantung kebijakan instansi.

Dengan demikian, secara logis dan regulasi awal, PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapat THR Natal 2025.

 

Syarat dan Ketentuan, Tidak Otomatis Tanpa Syarat

Meskipun peluangnya besar, salah satu media menegaskan bahwa belum ada peraturan.

Yang menyebut secara eksplisit bahwa semua jenis PPPK Paruh Waktu pasti mendapatkan semua tunjangan termasuk THR tanpa syarat.

Baca Juga: BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun untuk Dorong Ekspansi SSMS

Beberapa faktor yang perlu dipenuhi meliputi:

1. Telah dikontrak dan aktif sebagai PPPK dengan SK/dokumen resmi.

2. Usulan NI/penetapan dilalui instansi, sehingga status kepegawaian resmi telah berlaku.

3. Kebijakan instansi terkait tunjangan dan jam kerja, karena gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu bisa berbeda antarinstansi.

Baca Juga: Blak-blakan! Komjen Dedi Prasetyo Akui Pungli dan Kekerasan Masih Marak di Internal Polri

Dengan demikian, meskipun regulasi dasar mengarah ke hak, implementasi praktis masih bergantung instansi.

 

Apa yang Harus Diperhatikan oleh PPPK Paruh Waktu?

Karena belum semua tunjangan dijabarkan secara rinci untuk skema paruh waktu, pegawai PPPK Paruh Waktu disarankan:

1. Pastikan SK pengangkatan sudah diterbitkan dan masa tugas aktif tercatat.

2. Verifikasi apakah instansi sudah menyampaikan usulan NI-PPPK ke BKN. Progres masih berlangsung.

3. Tanyakan kebijakan instansi terkait tunjangan seperti THR dan gaji ke-13 untuk skema paruh waktu.

4. Simpan bukti administratif jika nanti diperlukan klarifikasi.

Berdasarkan media pendukung, PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan THR Natal 2025 sebagai bagian dari hak ASN.

Karena status mereka diakui sebagai ASN, dan regulasi awal menunjukkannya.

Baca Juga: Honorer Harus Siap! PPPK 2025 Disebut Rekrutmen Terakhir, Ini Ulasan Lengkapnya

Namun, pencairan THR tidak otomatis tanpa syarat, bergantung SK pengangkatan, penyampaian usulan NI, serta kebijakan instansi masing-masing.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu yang sudah aktif dan memiliki dokumen pengangkatan resmi memiliki peluang baik untuk memperoleh THR Natal 2025.

Sementara yang belum memenuhi syarat administratif atau masih menunggu penetapan, harus memantau perkembangan dan mengonfirmasi dengan instansi.***