POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mempertegas arah kebijakan kepegawaian nasional dengan menyebut bahwa tahun 2025 menjadi rekrutmen PPPK terakhir untuk tenaga honorer.
Informasi ini disampaikan dalam laporan Suara Nanggroe yang mengutip pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Kebijakan tersebut menandai perubahan besar dalam sistem rekrutmen ASN Indonesia.
Baca Juga: Batas Akhir Tenaga Honorer, BKN Umumkan Setelah 31 Desember 2025, Semua Wajib Jadi ASN
Sejalan dengan penghapusan honorer pada akhir 2025 dan fokus baru pemerintah pada penataan pegawai yang sudah ada.
MenPAN-RB, Rekrutmen PPPK 2025 yang Terakhir bagi Honorer
Suara Nanggroe mengutip pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini yang menegaskan bahwa rekrutmen PPPK tahun 2025 merupakan yang terakhir bagi tenaga honorer.
Setelah tahun tersebut, jalur seleksi khusus honorer tidak lagi dibuka dan seluruh proses rekrutmen ASN akan mengikuti mekanisme reguler CASN yang terbuka untuk umum.
Baca Juga: Enam Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Berhenti di Stasiun Jatinegara Mulai 1 Desember 2025
Mengutip tulisan salah satu media, setelah 2025, “pintu seleksi bagi tenaga honorer resmi ditutup.”
Kebijakan ini sejalan dengan UU ASN dan arahan BKN yang menghapus status honorer mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini dipandang strategis untuk menuntaskan proses penataan pegawai non-ASN yang sudah lama menjadi persoalan di berbagai instansi pemerintah.
Target Pemerintan, Proses ASN Tuntas Per Oktober 2025
Dalam artikel yang sama, menyebut bahwa pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan ASN baik PNS maupun PPPK tuntas pada akhir Oktober 2025.
Target tersebut termasuk penyelesaian verifikasi berkas, penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP/NI), serta finalisasi jadwal seleksi.
Dengan target tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN,
Yang memenuhi syarat memiliki kesempatan mendapatkan status kepegawaian yang jelas sebelum tenggat nasional penghapusan honorer pada 31 Desember 2025.
Larangan Rekrutmen Honorer Baru per 2025
Media online juga melaporkan bahwa pemerintah melarang seluruh instansi merekrut honorer baru mulai tahun 2025.
Larangan ini bertujuan menghentikan praktik penambahan tenaga non-ASN yang tidak melalui seleksi resmi.
Kebijakan tersebut telah menjadi salah satu fokus utama pemerintah sejak ditetapkannya UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Pemerintah menilai rekrutmen honorer baru hanya memperumit penataan pegawai yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dengan larangan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tenaga yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Buruh Ajukan 3 Opsi Kenaikan UMP 2026, Nilai Rumus Pemerintah Tak Adil
Harus benar-benar masuk dalam sistem ASN yang sah, yakni sebagai PNS atau PPPK.
PPPK Tidak Dihapus, Penjelasan Soal Gelombang Terakhir
Suara Nanggroe menegaskan bahwa istilah rekrutmen terakhir dalam konteks ini tidak sama dengan penghapusan skema PPPK.
Skema PPPK tetap berlaku, termasuk varian PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sebagaimana diperkuat oleh laporan detikFinance.
Yang dimaksud terakhir adalah rekrutmen dalam skala besar khusus honorer, bukan penghentian rekrutmen PPPK secara keseluruhan.
Setelah 2025, penerimaan ASN tetap berjalan, namun melalui jalur CASN reguler yang kompetitif, bukan pengangkatan massal honorer seperti tahun-tahun sebelumnya.
Progres Penetapan NIP PPPK Sudah Lebih dari 90 Persen
Suara Nanggroe juga melaporkan bahwa lebih dari 90% NIP/NI PPPK telah diterbitkan menjelang batas waktu penuntasan.
Progres ini menunjukkan konsistensi pemerintah pusat dan BKN dalam menyelesaikan penataan non-ASN secara nasional.
Baca Juga: Hayo Terungkapkan 67 Persen Kapolsek Dinilai Merah, Wakapolri Bongkar Masalah Kinerja di Lapangan
Angka tersebut sejalan dengan laporan BKN yang menyebutkan bahwa mayoritas Kanreg telah mencapai progres tinggi dalam penetapan NI PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Arah kebijakan pemerintah bahwa 2025 merupakan rekrutmen PPPK terakhir dalam format besar khusus honorer.
Pemerintah menargetkan seluruh proses ASN, termasuk pengangkatan PNS dan PPPK, rampung pada Oktober 2025.
Sementara itu, larangan rekrutmen honorer baru semakin menegaskan komitmen negara untuk menata sistem kepegawaian secara profesional.
Baca Juga: Rombongan Civitas Akademik Universitas Muhamadiyah Cirebon Gunakan Kereta Luar Biasa
Skema PPPK tidak dihapus, namun pola rekrutmennya berubah.
Fokus pemerintah ke depan adalah penataan ASN yang sudah ada dan peningkatan kualitas pegawai negeri, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.***




