POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 kembali memicu kebingungan di kalangan pendidik.
Sejak awal November, sejumlah guru melaporkan dana telah masuk ke rekening mereka, sementara guru di daerah lain belum menerima pencairan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perbedaan ini bukan disebabkan kesalahan teknis, melainkan akibat mekanisme penyaluran, validasi data, dan jadwal pencairan yang memang tidak berjalan serentak di seluruh Indonesia.
TPG Triwulan 4 untuk periode Oktober–Desember 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada November.
Namun, pencairan tidak dilakukan sekaligus.
Kementerian Keuangan bersama Kemendikdasmen menetapkan pola pencairan bertahap dalam beberapa gelombang, yakni pada 12–14 November, 17–21 November, dan gelombang lanjutan mulai 24 November.
Pembagian gelombang ini membuat ada daerah yang menerima lebih awal, sementara daerah lain baru masuk ke jadwal tahap berikutnya.
Salah satu faktor terbesar perbedaan waktu pencairan adalah jalur penyaluran tunjangan yang tidak sama.
Guru non-ASN, termasuk guru honorer yang sudah inpassing, umumnya menerima TPG lebih cepat karena penyalurannya banyak dilakukan melalui mekanisme pusat yang dikelola Kemendikdasmen.
Baca Juga: TPG Triwulan 4 2025 Sudah Cair atau Belum? Cek Status Terbaru di Info GTK
Guru ASN daerah harus melalui jalur perbendaharaan negara di KPPN serta perputaran anggaran pemerintah daerah melalui RKD dan BPKAD.
Perbedaan jalur ini membuat sebagian guru non-ASN sudah menerima dana lebih awal, sementara ASN harus menunggu proses berjenjang di daerah masing-masing.
Faktor lain yang sangat memengaruhi pencairan adalah proses verifikasi dan validasi data di Info GTK dan Dapodik.
SKTP hanya dapat terbit jika seluruh data guru sudah sesuai.
Jika terdapat ketidaksesuaian seperti jam mengajar, tugas tambahan, rekening bank, atau status sertifikasi, SKTP akan tertunda.
Baca Juga: Retinol vs AHA: Mana yang Cocok untuk Pemula?
Sehingga guru otomatis masuk gelombang pencairan berikutnya.
Pada guru ASN, prosesnya lebih panjang karena setelah SKTP terbit, data harus diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebelum diajukan ke RKD dan diproses melalui SP2D di KPPN.
Satu tahapan saja tertunda, pencairan pun mundur dari jadwal awal.
Ramainya unggahan yang menuduh pencairan sebagai hoaks tidak sepenuhnya tepat.
Bukti pencairan memang ada di sejumlah wilayah, namun terbatas pada kelompok penerima tertentu, khususnya non-ASN atau guru yang validasi datanya telah tuntas sejak awal.
Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Mekanisme Bertahap Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Alurnya
Kesalahan terjadi ketika informasi “TPG sudah cair” disamaratakan ke seluruh Indonesia tanpa mempertimbangkan status kepegawaian maupun tahapan administrasi masing-masing daerah.
Agar tidak terjebak informasi simpang siur, guru disarankan melakukan langkah berikut:
-Cek Info GTK secara berkala dan pastikan status SKTP sudah “layak bayar”.
-Periksa data Dapodik, terutama jam mengajar, jabatan, dan nomor rekening.
-Koordinasi dengan operator sekolah jika menemukan kesalahan data.
-Konfirmasi ke dinas setempat, khususnya bagi guru ASN yang masih menunggu pengajuan ke RKD dan KPPN.
-Simpan dokumen administratif, seperti SKTP, untuk keperluan verifikasi lanjutan.
Perbedaan waktu pencairan TPG Triwulan 4 lebih banyak dipengaruhi proses administrasi dan jalur penyaluran yang berbeda, bukan karena adanya perlakuan tidak adil.
Pemerintah telah menetapkan jadwal bertahap, namun kondisi di lapangan menentukan cepat atau lambatnya pencairan.



