POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 masih terus bergulir.

Terpantau pada pertengahan November ini, laman Info GTK sempat mengalami perubahan tampilan dengan keterangan “Sistem Dalam Perbaikan.”

Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan dari banyak guru yang tengah menanti pencairan tunjangan mereka.

Namun, Kemendikdasmen memastikan bahwa perbaikan sistem tersebut merupakan bagian dari proses penarikan dan pembaruan data tahap kedua untuk validasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Jadwal Pencairan THR dan TPG 100 Persen, Guru ASN Bersertifikat Siap Terima Tambahan Penghasilan

Keterangan “Sistem Dalam Perbaikan” di laman Info GTK pada 12 November bukan berarti terjadi kendala teknis besar.

Menurut penjelasan pihak Kemendikdasmen, tampilan tersebut muncul saat sistem sedang melakukan sinkronisasi data dari berbagai daerah.

Guru yang mengalami tampilan tersebut disarankan tidak panik, karena biasanya sistem akan kembali normal dalam hitungan jam setelah pembaruan selesai.

Perubahan Status Setelah Penarikan Data

Setelah proses penarikan data 12 November selesai, sejumlah guru mulai melaporkan adanya perubahan status pada laman Info GTK.

Baca Juga: Begini Mekanisme Pencairan TPG 2025: Guru ASN dan Non ASN Wajib Cek Info GTK

Berdasarkan hasil penarikan tersebut, terdapat tiga pola umum pergeseran status:

Kode 02 ke 16 (Valid) – Guru yang sebelumnya memiliki beban mengajar belum memenuhi syarat kini sudah dinyatakan valid setelah data diperbaiki atau jam mengajar diperbarui di Dapodik.

Kode 16 ke 07 (Menunggu SKTP) – Data guru sudah dinyatakan valid, namun masih menunggu proses penerbitan SKTP oleh sistem pusat.

Kode 07 ke 08 (SKTP Terbit) – Menandakan bahwa SKTP sudah diterbitkan dan guru hanya tinggal menunggu proses pencairan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Apa Bedanya Ahli Gizi, Dietisien, dan Dokter Gizi? Simak Penjelasan Lengkapnya

Perubahan ini menjadi sinyal positif bahwa gelombang kedua penerbitan SKTP TPG Triwulan 3 sudah mulai berjalan.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut arti dari beberapa kode yang sering muncul di Info GTK:

-Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Artinya guru belum mencapai jam mengajar minimal yang dipersyaratkan untuk mendapatkan TPG.

Solusinya, guru perlu menambah jam mengajar atau memperbaiki data di Dapodik.

Baca Juga: Benyamin Resmi Buka Scout and Dance Festival Ajang Ekspresi, Kolaborasi, dan Kompetisi Siswa

-Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Guru dengan status ini hanya tinggal menunggu proses administrasi di pusat.

Setelah SKTP keluar, guru dapat menandatangani SPJ sebelum tunjangan dicairkan.

-Kode 08: Status Valid, SKTP Terbit, Menunggu Pencairan

Ini merupakan kabar baik.

Guru sudah dinyatakan valid dan hanya tinggal menunggu transfer dana ke rekening.

-Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Baca Juga: Warga Gintungkerta Karawang Geruduk PT Triguna, Protes Bau Menyengat Diduga dari PT Glinda

Status ini menunjukkan bahwa data guru sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan dari operator di daerah.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG Triwulan 3 bukan disebabkan oleh keterlambatan dana dari pusat.

Faktor utama terletak pada administrasi dan validasi data di daerah, terutama dalam proses sinkronisasi antara Dapodik dan SIM Tunjangan.

Beberapa daerah juga dilaporkan masih mengalami kendala teknis dalam mengunggah data ke sistem pusat, sementara sebagian lainnya belum menyelesaikan laporan realisasi anggaran dari triwulan sebelumnya.

Kondisi ini menyebabkan transfer dana ke rekening daerah ikut tertunda.

Baca Juga: Pilar Resmi Menutup Grand Final Duta Anti Narkoba: Generasi Muda Tangsel Dajak Jadi Garda Terdepan Lawan Narkotika

Setelah penarikan data 12 November 2025, sejumlah daerah telah menerima notifikasi penerbitan SKTP gelombang kedua.

Guru yang datanya sudah valid diharapkan segera memeriksa Info GTK secara berkala untuk memastikan status terbaru.

Jika SKTP sudah terbit, proses pencairan tinggal menunggu transfer dana dari pusat ke kas daerah, sebelum akhirnya masuk ke rekening guru penerima TPG.

Kemendikdasmen mengimbau para guru agar rutin melakukan pengecekan di laman Info GTK, terutama dalam beberapa hari ke depan.

Jika status masih belum berubah, guru disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat agar proses validasi bisa segera diperbaiki.

***