POJOKSATU.id - Menjelang akhir bulan, pertanyaan soal berapa nominal pensiun yang akan cair kembali menjadi perbincangan hangat.

Terutama bagi pensiunan PNS dan PPPK.

Ketidakjelasan informasi yang beredar di media sosial membuat banyak penerima manfaat merasa khawatir, termasuk mereka yang berada pada golongan I hingga IV.

Baca Juga: PPPK vs DPR RI, Ternyata PPPK Disebut Bukan Karir, Netizen Nyindir DPR Juga Kontrak, tapi Kok Dapat Pensiun?

Di tengah ramainya isu tersebut, Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi yang menjadi acuan utama dalam pencairan pensiun bulan ini.


Klarifikasi Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rumor Rapelan

Taspen dengan tegas menyampaikan bahwa belum ada kebijakan kenaikan pensiun untuk tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada 17 Oktober 2025.

“Hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun."

Baca Juga: Benarkah Kenaikan Gaji ASN 2025 Sudah Siap Dicairkan? Ini Tahapan, Kendala, dan Risiko Keterlambatan

"Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan Taspen dikutip dari pernyataan resmi pada 17 Oktober 2025.

Tidak berhenti di situ. Pada 15 November 2025, Taspen kembali menegaskan bahwa kabar mengenai rapelan besar bagi pensiunan adalah tidak benar.

“Informasi mengenai rapelan besar yang beredar di masyarakat tidak benar,” tegas Taspen dalam rilis tertanggal 15 November 2025.

Baca Juga: Tangis Ki Soya Viral hingga Bikin KDM Datang Membantu, Kerbau Sejak Kecil yang Bikin Ki Soya Tetap Menjalani Hidup Dalam Kesepian

Dengan dua pernyataan tersebut, dapat dipastikan bahwa pencairan pensiun bulan ini mengikuti regulasi sebelumnya tanpa penambahan atau penyesuaian baru.

Besaran Pensiun Golongan I–IV yang Cair Bulan Ini

Berdasarkan regulasi pensiun yang masih berlaku hingga saat ini, berikut gambaran kisaran pensiun pokok yang menjadi rujukan pencairan:

Golongan I: mulai dari sekitar Rp 1,7 juta.

Golongan II: kisaran hingga Rp 3,2 juta.

Golongan III: berkisar Rp 3,5–4 juta.

Golongan IV: dapat mencapai Rp 4,9 juta.

Baca Juga: Kenapa Kenaikan Gaji ASN Tidak Bisa Langsung Cair? Ini Penjelasan Soal APBN, APBD, dan Aturan Turunan Perpres 79/2025

Nominal tersebut merupakan pensiun pokok, belum termasuk tambahan seperti tunjangan keluarga atau tunjangan khusus yang dapat berbeda pada setiap instansi.

Angka aktual yang diterima setiap pensiunan dapat sedikit berbeda tergantung lama masa kerja, jabatan terakhir, dan status keluarga.


Dampaknya Terhadap Penerima Pensiun PPPK

Walaupun pembahasan pensiun sering berfokus pada PNS, nyatanya PPPK juga ikut terdampak isu ini, terutama karena banyaknya informasi simpang siur mengenai kenaikan pensiun.

Baca Juga: Cek Disini! Begini Tahapan Kenaikan Gaji ASN Menurut Penjelasan Terbaru Pemerintah

Beberapa poin penting untuk pensiunan PPPK:

1. Tidak ada kenaikan pensiun PPPK karena pemerintah belum menerbitkan regulasi baru.

2. Pencairan PPPK tetap dilakukan sesuai jadwal awal bulan, tanpa penundaan.

3. Banyak rumor di media sosial yang menyebut PPPK akan menerima rapelan dalam jumlah besar, namun Taspen telah membantah informasi tersebut.

4. Besaran pensiun PPPK tetap mengikuti skema yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa perubahan tarif.

Imbasnya, pensiunan PPPK menerima nominal yang sama seperti bulan lalu.

Dan setiap perubahan hanya dapat terjadi setelah ada keputusan resmi pemerintah pusat.

Baca Juga: Banjarmasin Umumkan 1.861 Lulus Administrasi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian dan Tahap Lanjutannya


Mengapa Belum Ada Kenaikan Tahun Ini?

Ada beberapa alasan yang membuat kebijakan pensiun 2025 belum berubah:

1. Pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait penyesuaian pensiun PNS maupun PPPK.

2. Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi beban anggaran tahun berjalan.

3. Prioritas fiskal 2025 masih difokuskan pada program strategis sehingga penyesuaian pensiun belum menjadi agenda utama.

Baca Juga: Longsor Menerjang Banjarnegara, 20 Rumah Tertimbun Ratusan Warga Mengungsi

Dengan demikian, hingga saat ini, besaran yang diterima tetap mengacu pada aturan sebelumnya tanpa penambahan.


Apa yang Perlu Dilakukan Pensiunan Menjelang Pencairan?

Agar proses pencairan berjalan lancar, pensiunan PNS maupun PPPK disarankan untuk:

1. Memastikan rekening bank aktif dan tidak bermasalah.

2. Melakukan pengecekan saldo pada awal bulan, biasanya tanggal 1 hingga 3.

Baca Juga: Longsor Menerjang Banjarnegara, 20 Rumah Tertimbun Ratusan Warga Mengungsi

3. Tidak mudah percaya kabar viral yang tidak berasal dari kanal resmi.

4. Mencatat golongan pensiun untuk mencocokkan dengan nominal standar.***