POJOKSATU.ID - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTKPG) Kemendikbud, Prof. Nunuk Suryani.

Menegaskan adanya dua syarat penting agar guru PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Pernyataan ini ia sampaikan untuk merespons keresahan para guru honorer yang baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Banyak dari mereka berharap bisa segera mendapatkan status ASN penuh waktu.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Perluas Penyaluran LPG di Banten, Bupati Tangerang Puji Stabilitas Stok

Nunuk menekankan bahwa proses peralihan tidak terjadi otomatis, melainkan mengikuti aturan dan kebutuhan formasi.

Ia menyebut bahwa peluang perpindahan tetap terbuka selama syarat-syarat tersebut terpenuhi.

 

1. Masa Kontrak Paruh Waktu Hanya Satu Tahun

Menurut Nunuk, status PPPK paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun.

Setelah itu, guru PPPK paruh waktu bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, jika tersedia formasi di instansi mereka.

Baca Juga: Menit-Menit Menuju Pengumuman PPG Daljab Kemenag Batch IV 2025! Guru Diingatkan Cek Ulang Kelengkapan Berkas Ini

Ini menunjukkan bahwa peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu bukan otomatis, tetapi tergantung kebutuhan pegawai di instansi pendidikan masing-masing.

 

2. Ketersediaan Formasi PPPK Full Time

Nunuk menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ke status penuh waktu bergantung pada ketersediaan formasi di dinas pendidikan atau pemda terkait.

Selain itu, beberapa pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen untuk menyiapkan formasi PPPK penuh waktu bagi guru paruh waktu.

Contohnya, di Jawa Timur, proses penyerahan SK PPPK paruh waktu sekaligus menyiapkan peralihan ke PPPK penuh waktu.

 

Analisis dan Implikasi

Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi guru honorer yang masuk skema PPPK paruh waktu.

Mereka punya peluang nyata naik status menjadi ASN penuh waktu setelah satu tahun, asalkan ada formasi.

Baca Juga: Resmi! Ini Detail Kenaikan Gaji ASN 2025–2026, Persentase, Besaran, dan Mekanisme Penyalurannya, Begini Penjelasannya

Namun, karena formasi tidak dijamin secara universal, tidak semua guru PPPK paruh waktu akan otomatis diangkat penuh.

Hal ini menekankan peran aktif pemda dan instansi pendidikan untuk membuka formasi PPPK penuh waktu.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu pada November 2025 di beberapa daerah sekaligus persiapan peralihan ke penuh waktu menunjukkan keseriusan pemda tertentu untuk merealisasikan janji tersebut.

Prof Nunuk menegaskan dua syarat agar guru PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu, kontrak paruh waktu hanya satu tahun, dan ketersediaan formasi penuh waktu di instansi.

Baca Juga: 20 Rumah Ludes Terbakar di Benhil 150 Warga Mengungsi, Korsleting Listrik Diduga Pemicu Api

Meski menjanjikan, peralihan ini tergantung pada komitmen dan kebutuhan formasi di tiap daerah.***