POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN untuk periode 2025–2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi salah satu agenda reformasi kesejahteraan aparatur negara, mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan.

Detail kenaikan mulai dari persentase, penerima, hingga mekanisme pencairannya telah dijabarkan melalui sejumlah keterangan resmi pemerintah dan publikasi media kredibel.

Kenaikan berlaku secara administratif per Oktober 2025, sementara pencairan rapel direncanakan dimulai November 2025.

Baca Juga: 5 AI Terbaik: Ubah Foto Buram Jadi HD

Sehingga ASN akan menerima akumulasi selisih kenaikan untuk bulan sebelumnya.

 

Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025

Berdasarkan Perpres 79/2025 dan penjelasan pemerintah, kenaikan gaji ASN dibagi berdasarkan golongan:

1. Golongan I–II: naik sekitar 8%

2. Golongan III: naik sekitar 10%

Baca Juga: Pemda Harus Siap! Kenaikan Gaji ASN Pensiunan 2025 2026 Berpotensi Tekan Anggaran Daerah

3. Golongan IV: naik sekitar 12%

Kebijakan berbasis diferensiasi ini disebut pemerintah sebagai langkah total reward yang menyesuaikan beban tanggung jawab dan kebutuhan profesional tiap jenjang ASN.

Hingga kini, pemerintah sudah memastikan bahwa persentase ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PPPK, meski tabel nominal gaji baru masih menunggu publikasi resmi.

Tunjangan ASN 2025–2026, Fokus Perubahan Sistem

Selain gaji pokok, pemerintah juga menyoroti perbaikan tunjangan melalui skema total reward.

Yang menekankan penilaian kinerja sebagai basis pemberian tunjangan. Komponen tunjangan yang menjadi fokus:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin akan menyesuaikan indikator kinerja instansi. Pemerintah menegaskan bahwa perbaikan tukin menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi.

Baca Juga: Akhir Tahun, Panglima TNI Minta Prajurit Perkuat Kinerja dan Soliditas

2. Tunjangan Keluarga dan Jabatan

Diperhitungkan tetap diberikan mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.

3. Tunjangan Makan

Masuk evaluasi untuk penyesuaian nilai mengikuti standar kebutuhan kerja ASN.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit 6 Oktober 2025, Tapi TPG Masih Belum Cair! Ada Apa di Baliknya?

4. Tunjangan Pensiun (untuk pensiunan)

Ada rencana perbaikan formula pensiun, namun masih dalam tahap harmonisasi kebijakan.

Sejumlah kementerian menyatakan bahwa finalisasi nominal keseluruhan tunjangan sedang dalam proses penghitungan bersama Kemenkeu dan BKN.

 

Mekanisme Penyaluran Kenaikan Gaji 2025–2026

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan akan dilakukan melalui sistem gaji reguler ASN tanpa perubahan besar pada prosedur teknis. Tahapannya:

1. Berlaku Administratif Mulai Oktober 2025

Gaji Oktober akan diakui dengan nilai baru, meski pencairan fisik dapat berbeda waktu.

2. Rapel Dibayarkan Mulai November 2025

Baca Juga: Perkuat Jaringan Melaju Tanpa Batas, SMARTFREN Fun Run 2025 Meriah di GOR Pandan Tapanuli Tengah

ASN menerima rapel selisih gaji Oktober dan November, sesuai persentase kenaikan masing-masing golongan.

3. Penyesuaian Tunjangan Menyusul

Karena sebagian tunjangan sedang disesuaikan, pencairannya berpotensi bertahap mengikuti regulasi turunan.

Baca Juga: Terjawab! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Rangkuman Data Lengkapnya

4. Tidak Mengubah Mekanisme Potongan

PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

 

Kebijakan 2026, Masih Terbuka untuk Kenaikan Lanjutan

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji 2026 masih memungkinkan, tetapi nominal dan formulanya belum final.

Baca Juga: Perkuat Jaringan Melaju Tanpa Batas, SMARTFREN Fun Run 2025 Meriah di GOR Pandan Tapanuli Tengah

Pemerintah ingin menjaga tren penguatan kesejahteraan ASN dengan mempertimbangkan kondisi fiskal 2026.

Hingga November 2025, belum ada dokumen resmi yang memuat tabel gaji baru per golongan dan masa kerja. Namun persentase kenaikan 8–12 persen sudah dipastikan berlaku.

Dampak Kenaikan Gaji Terhadap ASN

Pemberlakuan kenaikan gaji ini membawa sejumlah implikasi:

1. Peningkatan Daya Beli ASN

Kenaikan 8–12 persen dinilai membantu menyesuaikan penghasilan ASN dengan inflasi nasional.

2. Penataan Ulang Birokrasi

Baca Juga: Serius? Katanya Live Sidang Harus Izin Hakim Dulu, Kaya Ada yang Bakal Disembunyiin! Draft RUU KUHAP Bikin Netizen Kesel!

Skema kenaikan berdasarkan kinerja mendorong ASN memperbaiki performa kerja.

3. Perbaikan Kesejahteraan Pensiunan

Meski belum final, pemerintah memastikan bahwa pensiunan juga masuk dalam kebijakan kenaikan.

4. Efisiensi APBN dan Efektivitas Belanja Negara

Baca Juga: Perkuat Jaringan Melaju Tanpa Batas, SMARTFREN Fun Run 2025 Meriah di GOR Pandan Tapanuli Tengah

Pemerintah menekankan bahwa skema kenaikan gaji sudah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara.

Kenaikan gaji ASN periode 2025–2026 menjadi salah satu kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Dengan persentase kenaikan hingga 12 persen dan pencairan rapel mulai November 2025, ASN dipastikan mendapatkan peningkatan penghasilan yang signifikan.

Sementara rincian nominal per golongan masih menunggu publikasi resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal reformasi total reward menuju birokrasi yang lebih profesional, modern, dan produktif.***