POJOKSATU.ID — Lebih dari sekadar paid internship, Program Pemagangan Nasional Batch 2 yang diluncurkan pemerintah pada November 2025 membawa komitmen penting.

Peserta magang tidak akan diperlakukan dengan semena-mena, terutama soal pemotongan uang saku ketika mereka izin atau sakit.

Pemerintah menetapkan kuota 80 ribu peserta untuk Batch 2 program magang nasional ini.

Pelaksanaan magang direncanakan dari 24 November 2025 hingga 23 Mei 2026. 

Baca Juga: Apakah Nilai SKD 400 Sudah Aman untuk Lolos Sekolah Kedinasan? Ini Fakta Resminya

Anggaran yang disiapkan cukup besar, yaitu sekitar Rp 1,4 triliun, menandakan keseriusan negara dalam mendukung program ini secara masif.

Sesuai siaran pers resmi Kemenko Perekonomian, peserta program ini akan menerima uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan magang. 

Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk peserta magang.

Namun, perhatian besar muncul terkait isu pemotongan uang saku jika peserta absen.

Baca Juga: Bukan Kedokteran, Ini Biaya Kuliah Termahal di Indonesia, Ada yang Sampai Ratusan Juta!

Berita resmi menyebutkan bahwa uang saku akan langsung disalurkan tanpa adanya potongan.

Hal ini menjadi jaminan penting agar peserta magang tidak dirugikan oleh perusahaan yang mencoba memotong kompensasi dengan alasan absen.

Sikap tegas pemerintah ini mendapat dukungan karena di masa lalu, magang dianggap sebagai celah untuk eksploitasi tenaga kerja muda.

Jika aturan tidak diatur dengan jelas, banyak peserta yang mendapatkan pengalaman kerja, tetapi dibayar sangat minim, atau bahkan dieksploitasi.

Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu, Berikut Ketentuan Uang Saku Magang Nasional Kemnaker 2025, Jangan Sampai Salah Lagi!

Meski begitu, ada aturan toleransi terkait izin atau sakit:

Peserta magang bisa izin atau sakit hingga 3 hari per bulan tanpa potongan uang saku. 

Namun, jika izin/sakit melebihi 3 hari (mulai hari ke-4), maka akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.

Absen tanpa keterangan akan membuat uang saku dipotong. 

Baca Juga: DPR Soroti UHC Harus Jadi Hak Dasar, Bukan Profit bagi BPJS Kesehatan, Evaluasi Besar Dibutuhkan!

Bila peserta mengundurkan diri sebelum akhir periode magang di bulan berjalan, uang saku bulan itu tidak dibayarkan. 

Model perhitungan uang saku menggunakan rasio jumlah hari hadir dibagi jumlah hari magang dalam satu bulan dikalikan dengan besaran uang saku yang ditetapkan.

Meskipun ada aturan, potensi penyalahgunaan tetap ada. Beberapa poin risiko:

1. Pemotongan setelah hari ke-3

Meski ada toleransi 3 hari, jika peserta sering izin atau sakit lebih dari itu, pemotongan rutin bisa menggerus pendapatan mereka cukup signifikan.

2. Definisi dan bukti izin/sakit

Bagaimana perusahaan menilai izin atau sakit? Apakah harus ada surat sakit dari dokter?

Jika tidak diatur dengan ketat, perusahaan bisa menyalahgunakan sistem ini untuk memotong uang saku meski peserta benar-benar butuh istirahat.

Baca Juga: UTBK UKPPPG 2025 Lebih Terstruktur, Peserta Ungkap Ujian Justru Lebih Lancar dari Ekspektasi

3. Sanksi bagi perusahaan

Jika ada perusahaan nakal yang melanggar aturan, seperti memotong secara tidak adil atau tidak memberikan uang saku sesuai UMK, apakah ada mekanisme kuat untuk sanksi?

Menurut peraturan pemagangan, peserta magang berhak atas pocket money dan perlindungan sosial.

Regulasi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 mensyaratkan bahwa kontrak magang mencakup jumlah dan metode pembayaran uang saku, jaminan sosial, dan perlindungan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja).

Ada penelitian yang menyebut bahwa jika perusahaan tidak memenuhi hak peserta magang (misalnya uang saku), bisa dikenai teguran administratif, sampai pembatasan izin usaha.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Hukum UMA Medan Bonio Raja Gadja Ditangkap, Diduga Teman Korban Sendiri

Program magang nasional ini adalah peluang strategis bagi lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata.

Karena dibiayai negara (APBN), maka transparansi sangat penting agar dana program tidak disalahgunakan. 

Proteksi keuangan (uang saku) yang adil akan meningkatkan kepercayaan peserta bahwa program magang bukan eksploitasi tenaga kerja, tetapi sarana pembinaan SDM.

Baca Juga: Dapur MBG di Bone Bertambah 10, Publik Justru Ramai Bertanya, Ini Program Sosial atau Program Keluarga?

Untuk memastikan program magang nasional benar-benar berfungsi sebagaimana dirancang, berikut beberapa rekomendasi:

 

1. Sosialisasi jelas ke peserta magang

Pastikan semua peserta mengerti aturan pemotongan: toleransi 3 hari, potongan setelah itu, dan konsekuensi absen tanpa keterangan.

2. Verifikasi absensi dan izin

Perusahaan harus memiliki sistem absensi yang transparan, dan jika izin atau sakit, peserta wajib memberikan bukti (surat dokter, surat izin, dsb).

3. Pengawasan dari pemerintah

Kemenaker dan Kemenko Perekonomian perlu melakukan audit rutin dan pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara magang.

Ada mekanisme pengaduan dari peserta magang (misalnya ke Maganghub atau lembaga pengawas ketenagakerjaan) bila aturan dilanggar.

Baca Juga: Jangan Salah! Tidak Semua Keluarga PNS Bisa Terima Pensiun. Ini Syarat Ahli Waris yang Diakui Negara

4. Sanksi tegas bagi penyalahgunaan

Peraturan harus mencakup sanksi administratif atau bahkan larangan bagi perusahaan yang melanggar hak peserta magang.

Hukum ketenagakerjaan dapat ditegakkan agar perusahaan nakal tidak lolos begitu saja.

5. Transparansi aliran uang saku

Penyaluran uang saku harus langsung dari pemerintah ke rekening peserta, menghindari perantara yang bisa menyalahgunakan.

Program Pemagangan Nasional Batch 2 seharusnya menjadi tonggak positif dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga: 50 Contoh Soal UTS-PTS Semester Ganjil Kelas X SMA, PPKN Materi Pancasila, Kebinekaan hingga Hak dan Kewajiban Warga Negara

Memberi pengalaman kerja sekaligus memastikan peserta diperlakukan adil.

Komitmen pemerintah agar uang saku disalurkan tanpa potongan dan aturan toleransi izin/sakit harus dipertahankan dan dievaluasi terus.

Namun, hanya aturan di atas kertas tidak cukup.

Butuh pengawasan ketat, transparansi, dan mekanisme aduan agar tidak ada perusahaan nakal yang menyalahgunakan kesempatan ini untuk mengeksploitasi tenaga magang.

Bagi peserta magang mari pelajari peraturan, simpan bukti absensi dan izin, dan jangan ragu melaporkan bila hak Anda dilanggar.***