POJOKSATU.ID - Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mengemuka setelah Komisi II DPR RI secara terbuka.

Menyebut adanya usulan peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian jaminan pensiun bagi seluruh PPPK.

Wacana ini langsung mendapat perhatian publik karena menyangkut masa depan jutaan pegawai pemerintah yang saat ini berstatus kontrak.

Usulan tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf M. Effendi.

Baca Juga: Aspirasi PPPK Menggema, Aliansi Merah Putih dan DPR Tekan Pemerintah Tinjau Ulang Status ASN, Bagaimana Kelanjutannya?

Ia menyebut bahwa dalam pembahasan RUU ASN yang baru, DPR tengah mengkaji pasal.

Yang memungkinkan PPPK untuk beralih status menjadi PNS tanpa seleksi ulang, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Menurut Dede Yusuf, arah pembahasan ini merupakan bagian dari reformasi besar Sistem ASN 2026, sekaligus menjawab tuntutan PPPK mengenai kepastian status, karier, dan jaminan masa tua.

 

1. Arah Kebijakan, PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes

DPR menilai bahwa sebagian besar PPPK telah melalui proses seleksi dan kinerja yang terukur.

Baca Juga: Postingan Terakhir Mahasiswa Hukum UMA Medan Bonio Gadja Sebelum Tewas Dibunuh di Rumahnya

Karena itu, proses peralihan tanpa tes dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Usulan ini juga didorong oleh tingginya tuntutan di lapangan, terutama dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun menunggu status kepegawaian yang lebih stabil.

Namun, di sisi lain, sebagian pengamat mengingatkan agar mekanisme peralihan tetap memiliki parameter objektif, agar kualitas aparatur tetap terjaga.

2. Skema Pensiun PPPK, Tidak Sama dengan PNS

Poin yang juga mencuat adalah jaminan pensiun untuk PPPK. Selama ini, PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan karena skema mereka berbeda dari PNS.

DPR dan pemerintah mengusulkan skema pensiun baru yang bersifat defined contribution, yaitu sistem iuran yang dibayarkan PPPK dari gaji setiap bulan.

Dana tersebut kemudian diinvestasikan, dan hasilnya dapat dicairkan ketika PPPK memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Kopi (K) Mojang

Skema ini berbeda dari pensiun PNS yang bersifat defined benefit, di mana pensiun dibayarkan tiap bulan oleh negara.

Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa skema ini akan memberi fleksibilitas karena saldo iuran dapat diambil sebagai anuitas atau pembayaran berkala.

Namun, beberapa kalangan PPPK mengkritik bahwa manfaat iuran akan kecil bagi PPPK yang masa kerjanya pendek atau sudah berusia di atas 45 tahun saat direkrut.

 

3. Tantangan Regulasi dan Beban Fiskal

Meskipun disambut positif, usulan PPPK menjadi PNS tanpa tes dan mendapat pensiun tetap menimbulkan sejumlah catatan penting:

Baca Juga: Sekjen Herman Khaeron Dukung Pelestarian Budaya Lewat Pagelaran Wayang Kulit di Keraton Kanoman

-  Perlu revisi tegas pada UU ASN

- Harus ada aturan turunan dalam bentuk PP

- Skema pensiun wajib diperjelas agar tidak merugikan PPPK berusia tua

- Perlu kajian beban fiskal negara jika peralihan dilakukan massal

Baca Juga: Terungkap! Begini Alur Penerbitan NRG PPG yang Sering Bikin Guru Bertanya-tanya Selama Ini

DPR menegaskan bahwa seluruh mekanisme baru harus memiliki dasar regulasi kuat, mengingat dampaknya besar terhadap struktur SDM negara.

Usulan PPPK menjadi PNS tanpa tes sekaligus mendapatkan jaminan pensiun merupakan langkah besar dalam reformasi ASN.

Jika disahkan dalam revisi UU ASN, maka jutaan PPPK dapat memperoleh kepastian status dan masa depan yang lebih baik.

Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kejelasan regulasi, skema pensiun yang adil, serta kemampuan fiskal negara.***