POJOKSATU.ID - Dorongan agar PPPK dialihkan menjadi PNS semakin menguat seiring sikap tegas Aliansi Merah Putih (AMP) dan dukungan mayoritas anggota DPR RI.
Gelombang aspirasi ini muncul akibat ketimpangan status ASN yang masih terbelah antara PNS dan PPPK, yang dinilai memengaruhi keadilan dan masa depan jutaan pegawai.
Aliansi Merah Putih, yang selama ini menjadi penggerak utama advokasi PPPK, menilai dualisme ASN menciptakan ketidakpastian jangka panjang.
Baca Juga: Terungkap! Begini Alur Penerbitan NRG PPG yang Sering Bikin Guru Bertanya-tanya Selama Ini
Ketua AMP, Fadlun Abdillah, menyebut pemerintah harus berani melakukan penyetaraan status demi membangun sistem kepegawaian yang lebih adil.
Tuntutan Utama Aliansi Merah Putih
AMP menyampaikan sejumlah poin penting terkait pengalihan status PPPK menjadi PNS:
1. Penghapusan dualisme ASN agar tercipta satu manajemen ASN.
Baca Juga: Kopi (K) Mojang
2. Penetapan kebijakan alih status PPPK menjadi PNS melalui revisi UU ASN.
3. Kesetaraan hak PPPK dengan PNS, termasuk karier, cuti, tunjangan keluarga, hingga jaminan pensiun.
4. Penegasan perlindungan pekerjaan untuk PPPK yang telah mengabdi di lapangan.
Baca Juga: Sekjen Herman Khaeron Dukung Pelestarian Budaya Lewat Pagelaran Wayang Kulit di Keraton Kanoman
Aspirasi AMP tersebut telah disampaikan langsung kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Respons awal dari KSP disebut cukup positif, meski keputusan final tetap menunggu pembahasan lintas kementerian.
Dukungan Kuat dari DPR RI
Sejumlah anggota DPR dari Komisi II memberi dukungan penuh atas tuntutan tersebut.
Menurut mereka, PPPK memiliki kontribusi yang tidak berbeda dari PNS di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Beberapa poin dukungan DPR antara lain:
1. PPPK dinilai layak dipertimbangkan menjadi PNS karena beban kerja dan tanggung jawabnya setara.
Baca Juga: Sosok Bonio Mahasiwa UMA Tewas Dibunuh Ternyata Banyak Uang, Kelola Kosan Milik Keluarganya
2. PNS memberikan jaminan pensiun dan tunjangan lebih stabil, yang dianggap penting untuk kesejahteraan pegawai.
3. DPR mendorong pemerintah mempercepat proses alih status dan tidak menunggu jadwal serentak.
4. Revisi UU ASN perlu memperjelas hak PPPK, termasuk jaminan hari tua, kesehatan, serta tunjangan keluarga.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut bahwa pemerintah tidak boleh menunda penyelesaian persoalan ini.
Baca Juga: 744 Polisi Cilik Pukau Pandeglang, Tunjukkan Disiplin di Lomba Keselamatan Lalu Lintas
Karena menyangkut masa depan jutaan tenaga kerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Langkah Formal AMP dalam Menggalang Aspirasi Nasional
Selain pendekatan politik, AMP juga menggelar konsolidasi nasional untuk memperkuat posisi mereka.
Salah satunya melalui agenda Silaturahmi Nasional PPPK Indonesia 2025 yang akan digelar di Istora Senayan.
Dalam kegiatan itu, AMP merumuskan tiga fokus aspirasi:
1. Alih status PPPK menjadi PNS.
2. Kesetaraan hak dan standar kesejahteraan antar ASN.
3. Kepastian regulasi dalam sistem kepegawaian nasional.
AMP menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar permintaan kenaikan status, tetapi bagian dari upaya menata kepegawaian agar lebih modern dan profesional.
Adanya Pihak yang Menolak
Walau dukungan meluas, tidak semua pihak sepakat. Beberapa kelompok ASN lain, terutama gabungan R2 dan R3, menyatakan penolakan dengan alasan:
Baca Juga: Gawat! BPBDPK Pandeglang Cuma Punya Satu Perahu Evakuasi
1. PPPK dianggap telah memiliki status pekerjaan yang jelas.
2. Perubahan status PPPK menjadi PNS dinilai tidak sesuai dengan konsep dasar ASN modern.
3. Meski demikian, AMP dan DPR menilai penolakan tersebut tidak relevan dengan fakta di lapangan, di mana PPPK masih menghadapi ketidakpastian karier dan terbatasnya jaminan kesejahteraan.
Menanti Keputusan Pemerintah
Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah, terutama Kementerian PAN-RB dan BKN, yang menjadi penentu final dalam revisi UU ASN.
Baca Juga: Sosok Bonio Mahasiwa UMA Tewas Dibunuh Ternyata Banyak Uang, Kelola Kosan Milik Keluarganya
Jika revisi ini memasukkan skema alih status PPPK jadi PNS, maka perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional dapat terjadi.
Dengan dukungan AMP dan DPR yang terus menguat, peluang perubahan regulasi dinilai semakin terbuka lebar.
Dukungan agar PPPK dialihkan menjadi PNS semakin kuat setelah Aliansi Merah Putih (AMP) dan sejumlah anggota DPR RI kompak menekan pemerintah untuk menghapus dualisme ASN.
AMP menilai ketimpangan hak dan ketidakpastian masa depan PPPK hanya dapat diselesaikan melalui penyetaraan status.
Sementara DPR menegaskan bahwa beban kerja PPPK setara dengan PNS sehingga mereka layak mendapat jaminan pensiun dan karier yang lebih stabil.
Baca Juga: Sekjen Herman Khaeron Dukung Pelestarian Budaya Lewat Pagelaran Wayang Kulit di Keraton Kanoman
Meski ada kelompok tertentu yang menolak wacana ini, dukungan politik dan aspirasi nasional yang terus mengalir membuat peluang perubahan regulasi melalui revisi UU ASN semakin terbuka.
Kini, keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan menjadi penentu masa depan jutaan PPPK di seluruh Indonesia.***




