POJOKSATU.ID - Pada hari Jumat, 14 November 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Jawa Barat, resmi melantik 9.687 Pegawai Pemerintah.
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu jumlah yang disebut sebagai yang terbanyak di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia.
Pelantikan ini terjadi di Lapangan Panahan, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mengapa jumlahnya begitu besar?
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari persiapan menuju pengangkatan penuh waktu PPPK pada 2026 menurut arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Jokowi Turun Gunung 2029? PSI Klaim Dapat Janji Khusus dari Presiden ke 7
Meski kuota awal yang diberikan adalah 4.500 PPPK untuk 2026, Pemkab Bogor menyatakan kesiapan anggaran untuk jika seluruh jumlah yang dilantik ini dialihkan menjadi pegawai penuh waktu.
Langkah ini menjadi strategi daerah untuk memperkuat layanan publik dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di wilayah dengan populasi sekitar 6,3 juta jiwa.
Soal Gaji dan Kontrak Kerja
Sementara pelantikan telah dilakukan, sejumlah pertanyaan muncul mengenai gaji, waktu kontrak, dan peralihan ke penuh waktu. Pelantikan ini terbanyak dan menyinggung Bagaimana soal gaji?
PPPK paruh waktu di daerah lain (misalnya Kabupaten Tapin, Kalsel) memiliki kontrak selama 5 tahun dengan besaran gaji yang mulai dari jutaan rupiah bagi lulusan SMA hingga lebih besar bagi lulusan sarjana.
Baca Juga: BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM untuk Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun status paruh waktu, gaji dan hak-kerja tetap menjadi perhatian serius para calon pegawai dan pemerintah daerah.
Anggaran dan Persiapan Daerah
Pemkab Bogor menyampaikan kesiapan anggaran sebagai langkah proaktif. Bupati Rudy menyatakan, "Walaupun diberi kuota 4.500, kami siap jika harus melantik seluruhnya." Katanya
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari proses penguatan SDM lokal dan memperkuat komitmen pemerintahan daerah terhadap pegawai yang telah lama bekerja di lapangan.
Tantangan dan Catatan Penting
Meskipun pelantikan telah dilakukan, masih terdapat tantangan seperti pengajuan SK, verifikasi teknis, dan konversi ke status penuh waktu bagi PPPK paruh waktu.
Beberapa daerah mengalami keterlambatan dalam penerbitan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN.
Baca Juga: Hanya ada 3 Kriteria Honorer Bisa Dapat SK PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
Bagi peserta yang baru dilantik, masih ada pekerjaan rumah seperti orientasi tugas, penyesuaian hak dan kewajiban, dan pengelolaan status kepegawaian yang berubah.
Perhatian terhadap integritas dan pengelolaan SK juga ditekankan oleh pejabat setempat.
Pelantikan 9.687 PPPK paruh waktu oleh Pemkab Bogor pada 14 November 2025 menjadi momentum penting dalam reformasi kepegawaian di tingkat daerah.
Baca Juga: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Permanen? Menkeu Purbaya Beberkan Syarat Jujur yang Wajib Dipenuhi
Jumlah yang sangat besar menandai komitmen daerah untuk memenuhi kebutuhan SDM dan layanan publik.
Namun, meskipun status paruh waktu sudah resmi, soal gaji, kontrak, dan peralihan ke penuh waktu masih menunggu kepastian lebih lanjut.
Bagi calon dan pegawai yang baru dilantik, memahami hak-kerja, kewajiban, dan status kepegawaian menjadi hal yang kritis agar tidak terjadi kesalahpahaman ke depan.***




