POJOKSATU.ID - Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan.
Banyak calon PPPK mempertanyakan apakah pelantikan mereka benar-benar akan dilakukan mulai 2026.
Berdasarkan penelusuran data dari regulasi BKN, dan aturan Kementerian PANRB.
Dapat dipastikan bahwa sebagian instansi memang baru akan melantik PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 karena proses administrasi yang belum selesai.
Baca Juga: Heboh! Dosa Ganda Briptu Yuli, Oknum Polisi Gelapkan 12 Mobil hingga Hilang 3 Bulan Tanpa Jejak
Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh BKN mengalami keterlambatan di sejumlah daerah.
Padahal, sesuai Surat Edaran BKN Nomor 13824/B-KS.04.01/SD/D/2025, seluruh penetapan NI sebenarnya ditargetkan rampung per 30 September 2025.
Namun hingga November 2025, masih banyak instansi yang belum memenuhi target tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah daerah harus menunda penerbitan SK pengangkatan hingga tahun 2026.
Salah satu contoh kasus disebutkan terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Hingga akhir 2025, tercatat 1.529 usulan NI PPPK Paruh Waktu yang belum selesai.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkeu 2025–2029, Jadwal Belum Rilis, Kuota 19.500 Sudah Ditetapkan
Tanpa NI, sebuah instansi tidak dapat menerbitkan SK, sehingga proses pelantikan otomatis tertunda.
Situasi ini menggambarkan bahwa hambatan administratif menjadi faktor utama pengangkatan PPPK Paruh Waktu gelombang kedua pada 2026.
Tidak Serentak Nasional, Bergantung Instansi
Berbeda dengan CPNS yang biasanya dibuka serentak nasional, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bersifat desentralistik.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, setiap PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di masing-masing instansi memiliki kewenangan penuh mengenai pemberkasan, pengajuan NI, serta penerbitan SK.
Artinya, pelaksanaan di satu daerah bisa cepat, tetapi di daerah lain bisa molor.
Beberapa instansi telah melantik PPPK Paruh Waktu pada 2025, sementara yang lain menargetkan pelantikan pada awal dan pertengahan 2026.
Baca Juga: Viral! Cacing di Makanan Gratis Sekolah? Program MBG Medan Kembali Jadi Sorotan
Kebijakan ini bukan penundaan nasional, melainkan dinamika per daerah. Banyak usulan NI tertunda karena verifikasi berkas, kekurangan dokumen, atau revisi formasi.
Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Dilantik 2026?
Jawabannya, tidak. Sebagian besar instansi yang usulannya sudah disetujui BKN telah melantik PPPK Paruh Waktu pada 2025.
Yang tertunda ke 2026 hanyalah instansi yang belum menyelesaikan NI.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Dirikan GSG Pamulang, Ruang Publik Baru untuk Pererat Kebersamaan Warga
Ini berarti pelantikan PPPK Paruh Waktu bersifat bertahap, mengikuti kesiapan administratif tiap instansi.
Apa Dampaknya bagi Peserta PPPK Paruh Waktu?
Bagi peserta yang masih menunggu pelantikan:
1. Gaji dan hak PPPK baru mulai berlaku setelah SK diterbitkan.
2. Penundaan NI otomatis menunda SK dan penempatan.
3. Pelamar harus aktif memantau informasi resmi instansi masing-masing.
4. Progres NI dapat dilihat melalui kanal informasi BKN atau BKD daerah.
BKN menegaskan bahwa semua instansi wajib menuntaskan pemberkasan sebelum SK terbit. Sehingga, peserta disarankan memastikan dokumen lengkap dan sesuai standar verifikasi.
Berdasarkan data resmi BKN dapat dipastikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2026 memang benar terjadi.
Namun hanya berlaku bagi instansi yang belum menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk (NI) hingga akhir 2025.
Baca Juga: Purbaya Umumkan Rekrutmen CPNS Besar-besaran, 19.500 Pegawai Dibutuhkan Kemenkeu
Keterlambatan usulan NI yang di beberapa daerah jumlahnya mencapai ribuan menjadi faktor utama tertundanya penerbitan SK.
Selain itu, aturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan serentak nasional.
Melainkan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi. Artinya, sebagian instansi sudah melantik PPPK Paruh Waktu pada 2025, sementara lainnya baru dapat melakukannya pada 2026.***




