POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota Padang kembali menuntaskan salah satu agenda penting terkait penguatan layanan publik.

Sebanyak 123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja pelayanan di berbagai sektor teknis di Kota Padang.

Informasi mengenai penyerahan SK ini yang mengungkap bahwa Wali Kota Padang Fadly Amran secara langsung menyerahkan SK tersebut kepada para penerima.

Baca Juga: Gubernur Banten Dorong Pemuda Banten Tunjukkan Aksi Nyata di Hari Pahlawan

Momentum ini sekaligus menandai penegasan bahwa pemerintah kota terus membuka ruang kerja formal melalui mekanisme PPPK.

Termasuk formasi paruh waktu yang dibutuhkan untuk mendukung operasional teknis di lapangan.

 

Komitmen Pemkot Padang dalam Penguatan SDM

Pemkot Padang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen kuat untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja profesional, baik melalui PPPK teknis, guru, kesehatan, hingga opsi paruh waktu.

Pemerintah kota telah menyerahkan SK untuk lebih dari 1.500 PPPK dari berbagai sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis. Penambahan 123 PPPK Paruh Waktu ini memperkuat rangkaian kebijakan tersebut.

Baca Juga: Program Magang Telkomsel 2025 Dibuka Lagi, Kesempatan untuk Masuk Dunia Digital Telco

Wali Kota Padang menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting untuk mendukung kebutuhan teknis yang sifatnya operasional di kawasan perkotaan.

Pola kerja paruh waktu dianggap fleksibel dan mampu mengisi celah kebutuhan yang tidak selalu bisa ditanggung formasi penuh.

Siapa Saja yang Mendapat SK?

Akan tetapi tidak mempublikasikan daftar nama lengkap penerima, laporan tersebut memastikan bahwa seluruh penerima berasal dari formasi PPPK Paruh Waktu yang telah lulus proses seleksi.

Para pegawai akan ditempatkan pada unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Beberapa sektor yang umumnya memerlukan PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Ketertiban umum dan personel lapangan

2. Tenaga administrasi teknis

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tersendat di Anggaran Daerah, Full Time Ikut Gelisah

3. Pendamping layanan publik

4. Personel operasional berbasis wilayah

Kehadiran tenaga paruh waktu ini membantu pemkot menjangkau area layanan yang lebih luas, terutama pada jam operasional yang membutuhkan fleksibilitas tinggi.

 

Keterkaitan dengan Rekrutmen PPPK Sebelumnya

Kota Padang sebelumnya telah menyerahkan SK untuk 1.537 PPPK formasi penuh pada periode tahap II.

Baca Juga: Konflik Kepengurusan Masjid Agung Karawang Makin Memanas

Dengan tambahan PPPK Paruh Waktu ini, total kebutuhan SDM yang diserap pemerintah daerah semakin meluas.

Kebijakan penyerapan PPPK secara bertahap ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memperkuat layanan publik melalui pengisian formasi ASN non-PNS.

 

Dampak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Penyerahan SK ini memiliki sejumlah dampak positif bagi layanan publik di Kota Padang:

1. Efisiensi Operasional – Tenaga paruh waktu memungkinkan pembagian shift dan dukungan kerja pada jam-jam kritis.

2. Penguatan Layanan Masyarakat – Unit kelurahan, kecamatan, dan layanan lapangan menjadi lebih sigap.

3. Peluang Kerja Formal – Memberikan akses bagi tenaga lokal untuk bekerja di pemerintahan dengan kepastian legal.

Baca Juga: Viral! Guru Rekam Kelas Ambruk, Malah Diminta Minta Maaf Publik Sebut Kok Bisa Begitu?

4. Pemerataan Beban Kerja – Mengurangi ketimpangan antara kebutuhan lapangan dan jumlah personel tersedia.

Pemkot Padang berharap tenaga PPPK Paruh Waktu dapat langsung beradaptasi di unit kerja masing-masing agar pelayanan publik semakin optimal.

 

Pernyataan Wali Kota

Wali Kota Padang menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi seluruh penerima SK.

Baca Juga: Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Sahkan 9.333 PPPK Paruh Waktu untuk Pelantikan 2025

Ia meminta para pegawai baru ini untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan kualitas kerja demi masyarakat Kota Padang.

Dengan penyerahan SK kepada 123 PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kota Padang kembali menunjukkan langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik.

Pengangkatan ini menjadi bagian penting dari transformasi SDM yang terus digencarkan pemerintah daerah.***