POJOKSATU.id - Ribuan calon aparatur sipil negara di Kabupaten Bogor akhirnya mendapat kabar baik.

Sebanyak 9.687 CASN menerima undangan resmi untuk mengikuti pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan agenda besar ini sebagai langkah nyata untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Sejarah Baru PPPK! Bagaimana Kebijakan di Era Nadiem Makarim Selamatkan Guru Honorer

Pelantikan dijadwalkan digelar di Lapangan Panahan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Jumat, 14 November 2025, mulai pukul 05.30 WIB.

Jumlah yang besar tersebut menjadikan Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.


Ribuan CASN Terima Undangan Pelantikan, SK Siap Dibagikan

Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan BKPSDM Kabupaten Bogor melalui kanal media sosialnya, ribuan PPPK Paruh Waktu kini sudah memasuki tahap akhir proses administrasi.

Baca Juga: Kick Off Puslatcab Porprov VII Banten 2026, Sekda Targetkan Tangsel Sukses Gelar dan Raih Juara Umum

Undangan pelantikan yang telah disebarkan merupakan tanda bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI-PPPK) dan verifikasi data telah berada dalam tahap final.

Fakta ini juga diperkuat dengan data yang dirilis Radar Bogor.

Di mana ribuan usulan NI PPPK Kota dan Kabupaten Bogor telah lolos ACC BKN per 6 November 2025.

Artinya, sebagian besar calon PPPK sudah memenuhi persyaratan administratif dan siap menerima SK.

Baca Juga: Mengapa Guru Perlu Mengikuti PPG? Ini Manfaat Sertifikasi untuk Karier Jangka Panjang

Dalam unggahan resmi BKPSDM Kabupaten Bogor di Instagram @bkpsdmkabbogor, dinyatakan bahwa undangan pelantikan tersebut merupakan bagian dari rangkaian finalisasi penetapan PPPK Paruh Waktu 2025.

Menurut BKPSDM Kabupaten Bogor, pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Tahun 2025 dijadwalkan pada Jumat, 14 November di Stadion Pakansari.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan NI-PPPK yang diterbitkan oleh BKN.

Pengumuman resmi tersebut disampaikan melalui Instagram @bkpsdmkabbogor pada Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan, SPPG Polri Diduga Timbulkan Masalah Baru

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persetujuan NI dari BKN menjadi kunci digelarnya pelantikan besar-besaran tersebut.


Pemerintah Tegaskan Komitmen Tuntaskan Honorer

Pengangkatan hampir 10 ribu tenaga honorer di Kabupaten Bogor menjadi PPPK Paruh Waktu tidak hanya sekadar rutinitas administratif.

Lebih jauh, ini merupakan tonggak penting komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di sektor non-ASN.

Baca Juga: Progres NIP PPPK Paruh Waktu di Blitar Capai 98 Persen, SK Segera Menyusul

Selama bertahun-tahun, Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah dengan jumlah honorer terbanyak di Indonesia.

Program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi momentum untuk memberikan kepastian status sekaligus mengakhiri ketidakjelasan yang dialami tenaga honorer.

Pelantikan massal ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional terkait percepatan penataan tenaga non-ASN benar-benar diterapkan di level daerah.

Baca Juga: Distribusi BBM di Bengkulu Dipastikan Aman, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Intensifkan Pengawasan


Tahapan Mulus, Mulai dari NI hingga SK

Pemkab Bogor melaporkan bahwa proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu di daerahnya berjalan cukup lancar.

Dari ribuan usulan, mayoritas telah disetujui BKN. Setelah dokumen NI turun, BKPSDM mulai menuntaskan penetapan SK dan mempersiapkan acara pelantikan.

Adapun tahapan lengkapnya meliputi:

1. Verifikasi dokumen oleh BKPSDM Kabupaten Bogor.

2. Pengiriman usulan NI ke BKN untuk diverifikasi pusat.

3. NI disetujui (ACC) dan dikembalikan ke BKPSDM.

Baca Juga: Berkas Bermasalah, Dua PPPK Paruh Waktu Banjarmasin Belum Bisa Dilantik, Sementara Ribuan Lainnya Lolos Administrasi

4. Finalisasi SK PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah daerah.

5. Pelantikan dan serah SK kepada peserta.

Proses yang sistematis dan cepat ini membuat Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah dengan progres tercepat di Indonesia.


Undangan Pelantikan Sudah Disebar, Apa yang Harus Dipersiapkan?

BKPSDM telah menekankan bahwa seluruh peserta wajib hadir tepat waktu sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tangsel Sukses Raih Predikat Kota Berkinerja Baik dalam Program Percepatan Penurunan Stunting

Penggunaan seragam KORPRI resmi dan membawa undangan fisik menjadi syarat wajib.

Bagi calon PPPK Paruh Waktu, pelantikan nanti akan menjadi awal dari perubahan status kepegawaian mereka.

Setelah SK diterima, mereka berhak mendapatkan:

1. gaji sesuai ketentuan PPPK Paruh Waktu,

Baca Juga: Lewat Honda Bikers Day, Daya Group dan DAM Serahkan Mesin Air Minum untuk Yayasan Darul Azkia

2. jaminan sosial dan perlindungan kerja,

3. penetapan unit kerja tempat bertugas,

4. masa perjanjian kerja resmi.

Dengan kehadiran 9.687 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bogor berharap pelayanan publik di sektor pendidikan, teknis, kesehatan, dan administratif dapat meningkat lebih signifikan.***