POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menetapkan aturan terbaru.
Mengenai PPPK Paruh Waktu atau Part-Time PPPK, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu bagian dari pembenahan sistem kepegawaian nasional, terutama dalam penyelesaian status tenaga honorer yang bertahun-tahun bekerja di sektor publik tanpa kepastian status.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun untuk setiap perjanjian kerja.
Baca Juga: Jelang Tes Substantif PPG, Ini 3 Persiapan Sederhana yang Justru Menentukan Fokus dan Kelancaran
Kemudian, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta evaluasi kinerja pegawai.
Ketentuan ini menjadi pembeda utama antara PPPK penuh waktu dan skema paruh waktu yang kini mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Hanya 7 Jabatan yang Bisa Mengisi PPPK Paruh Waktu
MenPAN RB menekankan bahwa tidak semua jabatan bisa ditempati oleh PPPK Paruh Waktu. Hanya tujuh jabatan yang secara resmi diizinkan mengisi formasi ini, yaitu:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Baca Juga: BKN Mulai Tetapkan Kluster CPNS dan PPPK Berdasarkan Usia, Honorer Wajib Tahu
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Daftar ini menunjukkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu lebih banyak ditujukan untuk jabatan yang bersentuhan langsung dengan layanan dasar masyarakat.
Baca Juga: Lagi-lagi Oknum TNI Diduga Peras Sopir Travel di Gowa hingga Rp30 Juta
Serta jabatan operasional yang memiliki kebutuhan fleksibel.
Keputusan ini sekaligus menutup peluang bagi jabatan administrasi atau jabatan fungsional tertentu yang sebelumnya diisi tenaga honorer namun tidak lagi masuk kategori ini.
Bukan Paruh Waktu Seperti yang Dibayangkan
Meski bernama Paruh Waktu, aturan ini menegaskan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu tetap bekerja 8 jam per hari, atau mengikuti sistem shift jika diterapkan di instansi masing-masing.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengatakan bahwa istilah paruh waktu”dalam kebijakan ini merujuk pada skema pembiayaan dan fleksibilitas, bukan durasi jam kerja yang setengah hari.
Hal ini penting dipahami, sebab banyak tenaga honorer berasumsi bahwa PPPK Paruh Waktu akan bekerja lebih sedikit dari PPPK reguler.
Pada kenyataannya, jam kerja yang diberlakukan sama seperti pegawai lainnya, hanya saja status hubungan kerja dan sumber pendanaan menjadi pembeda utama.
Pendanaan Menggunakan Anggaran Barang dan Jasa
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan melalui anggaran barang dan jasa, bukan anggaran gaji ASN reguler.
Nominalnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, minimal setara dengan UMP, atau mengacu pada besaran upah honorer sebelumnya.
Hal ini membuat skema PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel untuk diterapkan, namun juga membuka kemungkinan perbedaan nilai gaji antar daerah.
Bagi pemerintah daerah dengan anggaran terbatas, skema ini menjadi solusi agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa harus menanggung beban biaya pegawai penuh waktu.
Masa Kerja Satu Tahun, Bisa Diperpanjang tapi Tidak Otomatis
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, namun dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Wacana Gaji ASN Naik Lagi pada Tahun 2026, Segini yang Diterima PPPK 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru
Artinya, pegawai tidak otomatis diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Evaluasi tahunan menjadi faktor penting yang menentukan kelanjutan kontrak.
Selain itu, perpanjangan juga sangat dipengaruhi ketersediaan anggaran daerah. Jika anggaran tidak mencukupi, instansi bisa mengurangi formasi atau tidak memperpanjang kontrak pegawai paruh waktu.
Skema Selektif dengan Batasan Ketat
Kebijakan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB No 16/2025 memberikan peluang bagi tenaga honorer, namun dengan batasan yang ketat.
Hanya tujuh jabatan yang bisa mengisi skema ini, jam kerja tetap penuh, gaji menyesuaikan kemampuan daerah, dan masa kerja dibatasi satu tahun dengan opsi perpanjangan.
Baca Juga: Heboh Sepatu Terpapar Cs-137, Wamenkes dan BPOM Akhirnya Buka Suara
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi dan daerah, tetapi pegawai perlu memahami bahwa skema ini bukan jalur cepat menuju PPPK penuh waktu.
Evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi menjadi kunci untuk bertahan atau naik status dalam struktur kepegawaian baru ini.***




