POJOKSATU.ID - Skema PPPK paruh waktu resmi diberlakukan pemerintah dan mulai berjalan untuk penataan tenaga honorer pada 2025–2026.

Kebijakan ini memperjelas status tenaga honorer sekaligus menata ulang kebutuhan pegawai di setiap instansi.

Namun honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu wajib memahami bahwa kontraknya bersifat sementara, hanya satu tahun.

Serta memungkinkan terjadi perpindahan instansi berdasarkan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Tiga Peneliti UNDIP Raih Anugerah Riset Pembangunan Jawa Tengah 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum utama pengelolaan PPPK paruh waktu di seluruh instansi pemerintah.

 

Kontrak 1 Tahun dan Peluang Jadi Pegawai Penuh Waktu

Dalam aturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama 1 tahun.

Setelah masa kontrak berakhir, pegawai akan menjalani evaluasi kinerja untuk menentukan apakah kontrak layak diperpanjang atau berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Pemerintah memang memberi opsi transisi ini agar pegawai dapat menunjukkan kinerja sebelum masuk ke skema penuh waktu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mencari Jurnal Ilmiah untuk Mahasiswa, Jamin Kredibilitas Sumber

Evaluasi menjadi faktor kunci bagi keberlanjutan karier PPPK paruh waktu.

 

Ketentuan Pindah Instansi, Wajib Siap Direlokasi

Salah satu poin yang paling disorot dalam aturan baru ini adalah kewajiban PPPK paruh waktu untuk siap direlokasi.

Terutama ketika terjadi perubahan struktur organisasi atau penyesuaian kebutuhan pegawai.

Terdapat dua ketentuan penting:

1. Pindah instansi atas permintaan sendiri

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tak Kunjung Cair? Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

Jika PPPK paruh waktu mengajukan pindah secara mandiri, maka dianggap mengundurkan diri. 

2. Relokasi karena kebutuhan instansi

Jika perubahan organisasi membuat pegawai harus dipindahkan ke unit atau instansi lain yang masih membutuhkan kompetensinya, maka relokasi dapat dilakukan secara resmi.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025–2026 Diatur Ketat, Ini Rincian Kepmen PAN-RB

Mekanisme ini berlaku sebagai bagian dari fleksibilitas penataan ASN.

Dengan demikian, pegawai tidak bebas berpindah instansi secara personal, tetapi wajib siap mengikuti penempatan berdasarkan kebutuhan pemerintah.

 

Status ASN dan Ketentuan Gaji

PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN, meskipun menjalani sistem kerja yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Gaji dan tunjangan disesuaikan dengan:

Baca Juga: Bukti atau Drama? Roy Suryo Tantang Polisi Buka Ijazah Jokowi di Depan Publik

1. Anggaran instansi

2. Upah minimum lokal

3. Nilai beban kerja

Skema pengupahan dibuat fleksibel agar tidak membebani keuangan daerah tetapi tetap memberikan kepastian status bagi pegawai.

 

Implikasi bagi Tenaga Honorer

Skema ini menjadi solusi jangka pendek untuk penataan honorer yang selama puluhan tahun mengalami ketidakpastian status. Namun terdapat sejumlah konsekuensi yang harus dipahami:

1. Kontrak hanya satu tahun sehingga evaluasi kinerja sangat menentukan masa depan pegawai.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tak Kunjung Cair? Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

2. Tidak bisa pindah instansi seenaknya.

3. Harus siap ditempatkan kembali sesuai kebutuhan instansi.

4. Hak dan fasilitas berbeda dengan PPPK penuh waktu.

5. Perubahan struktur organisasi dapat memengaruhi penempatan kerja.

Baca Juga: Bukti atau Drama? Roy Suryo Tantang Polisi Buka Ijazah Jokowi di Depan Publik

Meski demikian, peluang diangkat sebagai pegawai penuh waktu tetap terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik.

Aturan PPPK paruh waktu yang mulai berlaku pada 2025–2026 menegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat ke skema ini akan bekerja dengan kontrak 1 tahun.

Lalu dievaluasi untuk menentukan apakah kontraknya diperpanjang atau berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pegawai juga harus siap direlokasi, terutama jika terjadi perubahan struktur organisasi atau kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.

Namun mereka tidak bisa pindah instansi atas permintaan sendiri, karena hal itu dianggap mengundurkan diri.***