POJOKSATU.id - Kabar tak sedap datang dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu belum menerima gaji dan tunjangan mereka.

Krisis fiskal yang melanda Pemkab Donggala membuat sekitar 4.000 PPPK terpaksa menunggu kepastian pembayaran hak.

Baca Juga: Antam Perluas Jangkauan Lewat Bullion Bank, Optimistis Penuhi Kebutuhan Emas Nasional

Bahkan untuk gaji ke-13 dan ke-14 yang semestinya sudah diterima sejak pertengahan tahun 2025.

Langkah penyelamatan akhirnya datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) yang turun tangan membantu mencari solusi.

Termasuk dengan mengalokasikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menutup kekurangan anggaran Donggala.

Baca Juga: Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, KSPI Sebut Sejarah Baru bagi Kaum Buruh


4.000 PPPK Donggala Terancam Tak Gajian

Berdasarkan data resmi yang dirilis laman Jendela Sulawesi (10 November 2025), total kebutuhan belanja pegawai di Donggala mencapai sekitar Rp 600 miliar per tahun.

Namun, kemampuan fiskal daerah jauh dari cukup.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Donggala hanya berada di kisaran Rp 143 miliar.

Membuat keuangan daerah kolaps dan tidak mampu membayar seluruh gaji pegawai.

Baca Juga: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Tegas Wagub Banten

Kondisi ini menyebabkan ribuan PPPK mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan.

Banyak dari mereka merupakan tenaga pendidikan dan kesehatan yang kini bekerja dengan penuh ketidakpastian.


Pemprov Sulteng Ambil Langkah Cepat

Mengetahui kondisi genting ini, Gubernur Sulteng Anwar Hafid langsung berkoordinasi dengan Bupati Donggala Vera Elena Laruni untuk menyiapkan solusi jangka pendek.

Pemprov memutuskan untuk menggunakan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke Donggala, agar bisa segera digunakan membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Viral! Tragedi Mobil Pengangkut Uang di Sulbar, Petugas Selamat Tapi Uang Miliaran Rupiah Ludes Jadi Abu

“Tentunya pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK bisa terpenuhi,” ujar Anwar Hafid, Selasa (11/11/2025) dikutip dari Antara News Sulteng.

Langkah ini disambut positif oleh ribuan PPPK yang telah lama menunggu kejelasan.

Menurut laporan Antara Sulteng, pencairan DBH akan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu kas daerah lainnya.

Baca Juga: Guru Baru Lulus PPG Bisa Dapat TPG, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya


Krisis Fiskal Jadi Akar Masalah

Krisis fiskal yang dialami Donggala tidak datang tiba-tiba.

Kebijakan pengangkatan PPPK besar-besaran di tahun 2024 tanpa perhitungan fiskal jangka panjang membuat APBD daerah kewalahan.

Sementara bantuan dari pusat belum sepenuhnya tersalurkan karena proses validasi data masih berjalan di Kementerian Keuangan dan BKN.

Kondisi serupa juga mulai dialami beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 1,1 Juta Honorer Berpeluang Jadi PNS, BKN Tegaskan Verifikasi Data Terus Dipercepat

Seperti Sigi dan Parigi Moutong, meski skalanya tidak sebesar Donggala.

Pemprov Sulteng pun berjanji akan mendorong adanya pemetaan ulang beban gaji ASN dan PPPK agar tidak membebani fiskal daerah di masa mendatang.

BPKD Sulteng menegaskan, “Kami mendorong seluruh kabupaten melakukan rasionalisasi kebutuhan ASN dan PPPK."

"Jangan sampai jumlah pegawai melebihi kemampuan fiskal" tambahnya dikutip dari JendelaSulawesi.id, 10 November 2025.


Harapan Baru Bagi Tenaga PPPK

Meski belum sepenuhnya tuntas, langkah Pemprov Sulteng dianggap memberi harapan baru bagi ribuan PPPK yang menggantungkan hidup pada gaji daerah.

Baca Juga: Geger di Bengkulu, Harga BBM Naik Gila-gilaan, Pertalite Dijual Rp25.000 per Liter

Pemprov juga telah mengusulkan bantuan tambahan dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kementerian Keuangan.

Agar pembayaran gaji PPPK bisa berkelanjutan hingga 2026.

Pemerintah daerah berjanji penyaluran gaji akan dilakukan paling lambat akhir November 2025.

Setelah mekanisme DBH selesai diverifikasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Majalengka Jadwalkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Honorer Di Tanggal 26 November 2025

Sementara itu, KemenPANRB menyarankan agar pemerintah daerah dengan kondisi fiskal serupa bisa mengajukan skema restrukturisasi belanja pegawai.

Melalui koordinasi lintas kementerian.

Kisah Donggala menjadi potret nyata tantangan daerah dalam mengelola kebijakan PPPK di tengah keterbatasan fiskal.

Langkah cepat Pemprov Sulteng yang menyalurkan DBH menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

Baca Juga: Ramai Tagar Pembatalan Gelar Pahlawan Soeharto, Warganet Buka-bukaan Soal Luka Lama

Agar hak para pegawai tidak tertunda lebih lama.

Namun, persoalan ini juga menjadi alarm bagi daerah lain.

Kebijakan pengangkatan PPPK harus seimbang antara kebutuhan tenaga dan kemampuan keuangan.

Tanpa perencanaan matang, reformasi ASN bisa berubah menjadi beban fiskal yang berat bagi daerah.***