POJOKSATU.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja di Istana Negara, Jakarta.

Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap dedikasi panjangnya dalam memperjuangkan konsep Negara Kepulauan Indonesia di mata dunia.

Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia pada 17 Februari 1929. Ia merupakan tokoh hukum dan diplomasi asal Jawa Barat yang memiliki peran besar dalam sejarah hukum laut Indonesia.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Ungkap Inspirasi Ideologi yang Diserap Pelaku Bom SMAN 72 Kelapa Gading

Ayahnya berasal dari Tasikmalaya dan ibunya merupakan cucu ulama pendiri Pesantren Balerante, Cirebon.

Perjalanan akademiknya membawa Mochtar hingga ke Yale University, Amerika Serikat. Sekembalinya ke tanah air, ia aktif mengajar di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, sebelum diangkat menjadi Rektor Unpad pada 1972.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Mochtar dikenal sebagai perumus utama konsep Wawasan Nusantara. Ia memperjuangkan pandangan bahwa laut Indonesia bukan pemisah, melainkan pemersatu seluruh wilayah kepulauan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Karawang Turun ke Jalan, Desak Upah Naik dan Tolak Perppu Magang

Pemikirannya menjadi dasar lahirnya Deklarasi Djuanda 1957 yang menegaskan kedaulatan laut Indonesia.

Konsep tersebut akhirnya diterima dunia melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, menjadikan Indonesia diakui secara resmi sebagai Negara Kepulauan.

Dalam karier pemerintahan, Mochtar dipercaya menjabat Menteri Kehakiman (1974–1978) dan Menteri Luar Negeri (1978–1988) di era Presiden Soeharto. Kepiawaiannya dalam diplomasi membuat Indonesia disegani di forum internasional.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyebut penetapan Mochtar sebagai Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan terhadap kontribusi besar dalam hukum laut dan kedaulatan bangsa.

Baca Juga: Janji Pemerataan Layanan Kesehatan, Realitanya Masih Jauh di Pelosok

“Beliau meletakkan dasar penting bagi UNCLOS yang kita kenal saat ini,” ujar Sugiono dalam konferensi pers di Jakarta.

Sugiono menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri merasa bangga karena Mochtar bukan hanya diplomat, tetapi juga perumus hukum internasional yang memperkuat posisi Indonesia di dunia.

Selain diakui secara nasional dan internasional, Mochtar juga menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga: Modus Edan! Sabu Disembunyikan dalam Pembalut, Petugas Lapas Bongkar Aksi Nekat Dua Perempuan

Setelah wafat pada 6 Juni 2021 di usia 92 tahun, pemerintah provinsi setempat mengabadikan namanya pada Jalan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati) di Bandung sebagai bentuk penghormatan.

Kini, setelah lebih dari empat dekade perjuangannya diakui dunia, nama Mochtar Kusumaatmadja resmi diabadikan dalam sejarah bangsa sebagai simbol kejernihan visi dan kekuatan diplomasi Indonesia. ***