POJOKSATU.ID — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja pemerintah daerah.
Sebanyak 819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Muhammad Sinen di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (10/11/2025).
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ratusan tenaga kerja honorer yang kini berstatus sebagai aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: 45% Bansos 2025 Salah Sasaran, Kemensos Akui Data Belum Sinkron, Ini Rencana Perbaikannya
Acara digelar usai apel gabungan dan dihadiri sejumlah pejabat serta perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tidore.
Komitmen Pemerintah Daerah di Tengah Keterbatasan
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif rendah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara penuh.
Dari total 820 usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 819 orang dinyatakan lolos dan mendapat persetujuan teknis.
Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi para tenaga kerja yang selama ini membantu pelayanan publik di berbagai sektor.
Baca Juga: Mulai 2025, Tunjangan Guru ASN dan PPPK Dibayar Langsung oleh Kemenkeu
Pengangkatan ini bukti pemerintah hadir untuk kesejahteraan rakyatnya. Namun, disiplin dan kinerja akan menjadi penentu keberlanjutan kontrak.
Rincian Formasi dan Ketentuan Gaji
Dari jumlah 819 PPPK paruh waktu tersebut, 627 orang merupakan tenaga teknis, 151 orang tenaga guru, dan 42 orang tenaga kesehatan.
Pemerintah menetapkan upah minimum sebesar Rp1,5 juta per bulan, jauh di atas rata-rata daerah lain yang masih berada di kisaran Rp500 ribu.
Nilai ini menegaskan keberpihakan Pemkot Tidore kepada tenaga kerja paruh waktu yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik.
Disiplin dan Evaluasi Jadi Tolok Ukur
Dalam arahannya, Wali Kota mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar menjaga disiplin, etika, dan tanggung jawab kerja.
Ia menegaskan bahwa status kontrak akan dievaluasi secara berkala setiap triwulan hingga tahunan berdasarkan capaian kinerja.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Tekan Kemenhaj Tambahkan Kuota Petugas Haji Perempuan Tahun 2026
Kedisiplinan dianggap menjadi faktor utama perpanjangan masa kontrak, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Yang bekerja dengan sungguh-sungguh akan terus kami pertahankan, tapi yang abai terhadap tugas tentu akan kami tinjau ulang.
Apresiasi dari Forum PPPK
Sementara itu, Forum PPPK Paruh Waktu Kota Tidore menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah yang merespons cepat aspirasi mereka.
Koordinator forum menilai langkah Pemkot Tidore merupakan contoh positif bagi daerah lain dalam mengangkat tenaga honorer menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang sah.
Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib tenaga honorer. Kami berharap ke depan evaluasi berjalan adil dan transparan.
Penyerahan SK bagi 819 PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi juga simbol penghargaan terhadap dedikasi dan loyalitas pegawai daerah.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi kerja serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat Tidore Kepulauan.
Dengan regulasi yang transparan dan disiplin tinggi, program PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi model tata kelola SDM aparatur yang berintegritas dan berkeadilan.***




