POJOKSATU.ID - Program bantuan sosial (bansos) kembali jadi sorotan publik di 2025.

Hasil evaluasi internal Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan sekitar 45% penerima bansos belum tepat sasaran.

Angka ini membuat publik bertanya-tanya, ke mana sebenarnya aliran dana triliunan rupiah bantuan negara itu mengalir?

Laporan hasil audit pertengahan 2025 mencatat bahwa dari total Rp 500 triliun anggaran bantuan dan subsidi pemerintah.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Tekan Kemenhaj Tambahkan Kuota Petugas Haji Perempuan Tahun 2026

Sekitar Rp 225 triliun dinilai berisiko salah sasaran.

Masalah utama bukan pada niat program, tapi pada akurasi data penerima.

Masih banyak warga yang sudah mampu tapi masih terdaftar sebagai penerima, sementara yang benar-benar miskin belum masuk sistem. 

Baca Juga: Ringkasan Materi Teks Puisi Rakyat dan Cerita Fantasi Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, LENGKAP!

Temuan ini sejalan dengan hasil verifikasi lapangan (groundcheck) yang dilakukan sejak Juli 2025.

Di mana banyak Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sinkron dengan Dukcapil dan data pajak daerah.

Di berbagai daerah, fenomena bansos salah sasaran bukan hal baru.

Di Kabupaten Indramayu, sejumlah warga mampu kedapatan masih menerima bantuan pangan reguler (BPNT), sementara tetangga mereka yang hidup pas-pasan justru tak kebagian.

Baca Juga: Purbaya Turun Gunung Bahas Utang Whoosh, RI Siapkan Strategi ke Beijing Biar Ga Bikin Pusing Masyarakat!

Bahkan ada kasus penerima ganda, satu keluarga bisa mendapatkan PKH, BPNT, dan BLT sekaligus, padahal semestinya hanya satu program sesuai kriteria.

Menurut Kemensos, ada tiga penyebab utama salah sasaran bansos:

1. Data Tidak Terbarui Secara Berkala

Banyak pemerintah daerah belum memperbarui DTKS sejak 2022.

Akibatnya, warga yang ekonominya sudah membaik tetap tercatat sebagai penerima.

2. Kurangnya Sinkronisasi Antar Lembaga

Data penerima belum sepenuhnya terhubung antara Kemensos, Dukcapil, dan Kemenkeu.

Akibatnya, masih ada penerima yang tidak valid secara NIK.

3. Minimnya Pengawasan Lapangan

Beberapa daerah tidak memiliki cukup tenaga pendamping sosial (TKSK dan PKH) untuk melakukan verifikasi langsung.

Baca Juga: Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, Dindikbud Tegaskan Korban dan Pelaku Didampingi

Ketika bansos tidak tepat sasaran, yang dirugikan bukan hanya penerima yang berhak, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurut survei lembaga Indikator Politik Indonesia (Agustus 2025), 63% masyarakat menganggap penyaluran bansos masih rawan disalahgunakan.

Hal ini menciptakan rasa ketidakadilan sosial di tengah masyarakat kecil.

Dampaknya juga terasa pada ekonomi mikro penyaluran yang tidak merata membuat daya beli di kelompok rentan tidak meningkat signifikan.

Baca Juga: Mantan Petinggi Pertamina Tegaskan Proses Blending BBM Dilakukan Sesuai Prosedur Resmi

Padahal bansos seharusnya menjadi stimulus ekonomi rakyat.

Kemensos mengakui masih ada tantangan besar dalam pembaruan data bansos.

Masalah data ini kompleks. Tidak bisa hanya mengandalkan laporan daerah.

Karena itu, Kemensos kini menerapkan sistem validasi berbasis digital dan groundcheck langsung.

Baca Juga: Kelurahan Pondok Benda Peringati Ulang Tahun ke-131 dengan Semangat Kebersamaan

Seluruh penerima bansos wajib terdaftar dalam Database Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggabungkan data dari BPS, Dukcapil, dan DTKS.

Langkah ini diharapkan bisa mengurangi potensi salah sasaran hingga di bawah 10%.

Tahun 2025 menjadi tonggak perbaikan bansos berbasis data digital.

Kemensos telah meluncurkan sistem Groundcheck Digital 4.0, di mana petugas lapangan menggunakan aplikasi mobile untuk memverifikasi langsung kondisi rumah, pekerjaan, dan aset warga.

Selain itu, masyarakat kini bisa melakukan pengajuan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.

Cara baru agar warga miskin yang belum terdaftar bisa mengusulkan diri langsung tanpa menunggu pendataan RT/RW.

Ini cara kami memperbaiki keadilan sosial.

Teknologi harus digunakan untuk melayani yang paling lemah. 

Baca Juga: Masih Dapatkah Bantuan? Ini Penjelasan Lengkap tentang KPM Reguler 2025 dari Kemensos

Kemensos menyiapkan 3 langkah strategis untuk menekan angka salah sasaran bansos:

1. Pembaruan DTKS Setiap 6 Bulan

Setiap daerah wajib memperbarui data penerima minimal dua kali setahun dengan supervisi BPS dan BPKP.

2. Integrasi Sistem Digital

Seluruh data penerima akan dihubungkan dengan NIK Dukcapil dan rekening KKS agar mudah diverifikasi otomatis.

3. Pengawasan Berbasis Komunitas

Kemensos mendorong partisipasi masyarakat melalui mekanisme lapor bansos, di mana warga bisa melaporkan penerima tidak layak langsung dari aplikasi.

Baca Juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Gulirkan Bantuan Minyak Goreng untuk 18 Juta Keluarga

Persoalan utama bukan hanya teknis, tapi juga keberpihakan.

Selama ada ego sektoral antara pusat dan daerah, data bansos tidak akan pernah seragam.

Perlu keberanian politik untuk satu data nasional yang benar-benar diakui bersama.

Baca Juga: Kabar Baik! Pensiunan Janda/Duda PNS Kini Terima Pembayaran Langsung dari Taspen

Data sosial harus diperlakukan seperti data kesehatan atau keuangan yang akurat, sensitif, dan diperbarui secara berkelanjutan.

Bantuan sosial seharusnya menjadi jaring pengaman bagi yang lemah, bukan sumber ketimpangan baru.

Groundcheck nasional dan integrasi data yang sedang dijalankan Kemensos adalah langkah penting, tapi masih panjang jalan menuju bansos yang benar-benar adil.

Harapannya sederhana agar uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat yang membutuhkan, bukan ke mereka yang hanya pandai mengakali sistem.***