POJOKSATU.id - Meski berstatus sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), nasib PPPK dalam hal pensiun masih berbeda jauh dibandingkan PNS.
Hingga kini, PPPK belum bisa mengklaim gaji pensiunan bulanan seperti halnya PNS yang dijamin negara melalui PT Taspen (Persero).
Kondisi ini kembali menjadi sorotan publik setelah banyak PPPK mempertanyakan hak pensiun mereka.
Baca Juga: Kejari Bandung Telusuri Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot, Wawali Sudah Diperiksa
Terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN mencakup dua kategori: PNS dan PPPK.
Namun dalam praktiknya, hak pensiun antara keduanya masih belum seimbang.
Status ASN Sama, Tapi Skema Berbeda
Secara hukum, PNS dan PPPK sama-sama disebut ASN.
Namun menurut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada perbedaan mendasar dalam status kepegawaian yang berdampak langsung terhadap hak pensiun.
Baca Juga: Anggota BPD di PALI Ramai-ramai Mundur Setelah Diangkat Jadi ASN, Ini Alasannya!
PNS diangkat secara tetap dan memiliki masa kerja hingga usia pensiun, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, menjelaskan hal tersebut dalam kuliah umum di Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, pada 14 Agustus 2025.
Bahwa perbedaan sistem kepegawaian tersebut menjadi alasan utama PPPK tidak dapat menerima gaji pensiunan bulanan secara otomatis seperti PNS.
Baca Juga: Konten TikTok yang Meledak? Ini Dia Cara Kreatif Biar Masuk For You Page
Belum Ada Regulasi Teknis Pensiun PPPK
Meski UU ASN 2023 menyebutkan bahwa PPPK juga berhak atas jaminan hari tua dan pensiun.
Namun hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme, besaran, dan lembaga pengelola pembayaran.
Hal ini menyebabkan PPPK tidak menerima uang pensiun bulanan seperti PNS.
Melainkan baru dijanjikan jaminan pensiun satu kali di akhir masa kerja atau melalui program iuran tertentu.
Menurut penjelasan Kementerian PANRB melalui situs resminya, pemerintah masih menggodok aturan teknis tentang skema pensiun PPPK agar tidak menimbulkan beban ganda pada APBN.
Baca Juga: Mengasah Logika Sejak Dini: Belajar Numerasi Lewat Permainan Anak
Dijelaskan pula bahwa skema pensiun PPPK kemungkinan besar akan menggunakan sistem iuran bersama (contributory system).
Antara pemerintah dan pegawai, bukan sistem manfaat pasti seperti PNS.
PNS Dilindungi Taspen, PPPK Menunggu Kepastian
Selama ini, PNS menerima manfaat pensiun rutin bulanan melalui PT Taspen (Persero), yang pembiayaannya ditanggung negara dan aparatur.
Sebaliknya, PPPK tidak otomatis terdaftar dalam sistem Taspen, karena kontrak kerja mereka bersifat terbatas waktu.
Baca Juga: Siapa Sangka? 5 Barang Harian yang Bisa Dikenai Cukai oleh Pemerintah
Seorang analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Fadhil Maulana, menjelaskan bahwa perbedaan status ini secara administratif berdampak pada hak-hak keuangan di masa pensiun.
Menurut Fadhil yang dikutip dari Kompas.com (6/11/2025), status PPPK yang kontraktual membebaskan negara dari kewajiban pensiun bulanan.
Meski demikian, negara tetap harus menyediakan jaminan hari tua. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN.
Baca Juga: Cinta Tak Kenal Usia, Kakek 110 Tahun Asal Bulukumba Resmi Nikahi Gadis 27 Tahun
Dengan demikian, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu hanya akan menerima uang jaminan pensiun satu kali atau dalam bentuk tabungan pensiun.
Bukan gaji pensiunan bulanan seperti PNS.
BKN Menegaskan, Pemerintah Siapkan Skema Baru
BKN memastikan pemerintah sedang menyiapkan regulasi turunan agar PPPK mendapatkan hak perlindungan sosial yang lebih adil.
Dalam rencana Kementerian PANRB dan Kemenkeu, akan dibentuk skema pensiun baru yang memungkinkan PPPK mendapatkan jaminan setara melalui iuran kolektif.
Baca Juga: Mutasi PPPK Kini Wajib Melalui Rekomendasi Menpan RB, Ini Aturan Barunya!
“Kita sedang memfinalisasi PP turunan dari UU ASN 2023 yang mengatur jaminan hari tua dan pensiun bagi seluruh ASN termasuk PPPK,” kata pejabat BKN melalui konferensi pers daring, Jakarta, 31 Oktober 2025.
Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada kepastian waktu kapan skema tersebut akan diberlakukan.
Pemerintah berjanji akan menyiapkan aturan turunan agar PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap mendapat perlindungan hari tua yang adil.
Baca Juga: Sudah Siap Ujian UKPPPG Tahap 3? Simak Panduan Lulus dan Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari!
Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, PPPK tetap harus menunggu kepastian sambil berharap sistem kepegawaian di Indonesia bisa benar-benar setara bagi semua ASN.***




