POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji pengenaan cukai baru terhadap sejumlah barang konsumsi sehari-hari.

Beberapa di antaranya popok bayi (diapers), tisu basah, alat makan dan minum sekali pakai, hingga produk plastik. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Rapel Gaji ASN & Pensiunan 2025 Mulai Cair November Ini

Meski belum dipastikan diterapkan, wacana ini menarik karena menyentuh hal yang dekat dengan kehidupan sehari-hari banyak orang.

Berikut daftar lima barang yang masuk radar-kajian, plus alasan kenapa mereka dipertimbangkan

Sedikit tips agar Anda bisa lebih hemat apabila kebijakan akhirnya diterapkan.

Baca Juga: Sudah Siap Ujian UKPPPG Tahap 3? Simak Panduan Lulus dan Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari!

 

1. Popok bayi (diapers)

Popok bayi menjadi salah satu barang yang paling menonjol dalam kajian cukai Kemenkeu.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu

Disebut bahwa penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) meliputi “diapers dan alat makan dan minum sekali pakai”. 

Baca Juga: Hari Pahlawan di Karawang, Wabup Ajak Warga Teladani Nilai Kesabaran

Alasan dipertimbangkan karena barang konsumsi rutin rumah tangga dengan cakupan luas.

Biaya tinggi bagi keluarga dengan anak kecil potensi penerimaan signifikan jika dikenakan.

Tips hemat Pertimbangkan popok kain ulang pakai bila sesuai kondisi. Bandingkan harga merek lokal dan impor pilihan lokal bisa lebih ekonomis.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Gaji, Jam Kerja, hingga Peluang Karier

2. Tisu basah

Tisu basah juga tercantum dalam daftar kajian ekstensifikasi cukai oleh Kemenkeu.

Alasan dipertimbangkan karena digunakan secara masif oleh berbagai segmen masyarakat (anak, dewasa, bayi).

Termasuk barang sekali pakai yang konsumsi-nya tinggi.

Baca Juga: Siapa Korban Utama Bila Popok & Alat Sekali Pakai Dikenai Pajak Cukai?

Tips hemat Gunakan tisu basah hanya bila diperlukan untuk keperluan ringan, gunakan kain atau handuk mikro-fibre yang bisa dicuci.

Beli dalam kemasan besar untuk mendapatkan harga per unit yang lebih rendah.

 

3. Alat makan & minum sekali pakai

Baca Juga: Siapa Korban Utama Bila Popok & Alat Sekali Pakai Dikenai Pajak Cukai?

Barang seperti sendok, garpu, piring plastik, gelas plastik sekali pakai masuk dalam kajian BKC oleh Kemenkeu. 

Alasan dipertimbangkan Konsumsi tinggi dalam acara massal, catering, warung, dan rumah tangga.

Sifat sekali pakai juga menimbulkan isu lingkungan sekaligus fiskal.

Tips hemat Gunakan alat makan yang bisa dipakai ulang (stainless, bambu, atau keramik) untuk kegiatan rumah tangga.

Baca Juga: Hari Pahlawan di Karawang, Wabup Ajak Warga Teladani Nilai Kesabaran

Jika tetap menggunakan sekali pakai, pilih ukuran yang efisien misalnya gelas kecil sebagai alternatif.

 

4. Plastik dan kemasan sekali pakai (kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, sedotan)

Wacana perluasan cukai juga menyasar produk plastik dan kemasan sekali pakai.

Baca Juga: Sudah Siap Ujian UKPPPG Tahap 3? Simak Panduan Lulus dan Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari!

Dalam kajian disebut plastik kantong, kemasan multilayer, styrofoam dan sedotan sebagai objek potensial. 

Alasan dipertimbangkan Volume produksi dan konsumsi sangat besar.

Dampak lingkungan signifikan, menjadikannya kandidat utama untuk regulasi fiskal dan lingkungan.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Gaji, Jam Kerja, hingga Peluang Karier

Tips hemat Bawa tas kain sendiri ketika berbelanja. Hindari sedotan plastik  minta tanpa sedotan atau gunakan alternatif bambu/metal.

Pilih produk dengan kemasan minimal atau refill.

5. Produk mewah atau barang konsumsi tambahan

Meski belum semua sedikit detil, kajian Kemenkeu juga mencakup produk-produk tambahan seperti barang mewah.

Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan lainnya sebagai sumber penerimaan baru.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Hadirkan Kepastian, Tanpa Penghapusan Tenaga Honorer

Alasan dipertimbangkan Produk konsumsi non-essensial yang secara tradisional telah dikenakan pajak atau cukai di banyak negara.

Potensi penerimaan lebih besar dan beban bagi masyarakat mungkin lebih kecil dibanding barang kebutuhan dasar.

Tips hemat Cermati pengeluaran rutin Anda jika menggunakan produk-produk tambahan ini, lihat alternatif yang lebih murah atau batasi frekuensi.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Forkopimda Karawang Tabur Bunga di TMP Klari

Pertimbangkan kesehatan keuangan rumah tangga kurangi konsumsi barang yang bukan kebutuhan utama.

 

Kenapa kebijakan ini muncul sekarang?

Kemenkeu dalam Renstra 2025-2029 menyebut bahwa penerimaan negara melalui pajak, bea, dan cukai perlu dioptimalkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Baca Juga: Cinta Tak Kenal Usia, Kakek 110 Tahun Asal Bulukumba Resmi Nikahi Gadis 27 Tahun

Turunnya penerimaan perpajakan hingga akhir September 2025 menjadi −2,9% secara year-on-year mendorong pemerintah mencari ruang fiskal baru. 

Dengan demikian, barang-konsumsi yang selama ini “bebas cukai” menjadi sasaran karena cakupannya luas dan secara teknis memungkinkan dikendalikan.

Kelima barang yang disebut di atas  popok bayi, tisu basah, alat makan sekali pakai, plastik kemasan sekali pakai, dan produk tambahan seperti barang mewah/vape

Adalah yang paling mungkin ‘kena giliran’ cukai.

Jika Anda ingin tetap hemat di tengah potensi kenaikan beban, mulai dari sekarang bisa mempertimbangkan alternatif yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan.***