POJOKSATU.id - Isu jual beli jabatan kembali mencoreng dunia birokrasi.

Kali ini, kabar dugaan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang mencuat ke publik.

Namun sekarang tengah diusut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

Baca Juga: Sinergi PKK dan Dunia Pendidikan, Banten Luncurkan Program PKK Mengajar

Kabar ini berawal dari beredarnya informasi bahwa ada aparatur sipil negara yang diduga menawarkan posisi jabatan kepada ASN lain dengan imbalan uang.

Bahkan disebut-sebut mencatut nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Serang.

BKPSDM pun langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.


ASN Dipanggil BKPSDM, Pemeriksaan Dimulai

Seorang ASN berinisial M telah dipanggil oleh BKPSDM Kota Serang pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Burn Out? Ini Dia 6 Langkah Simpel Atur Waktu Kamu Supaya Nggak Kewalahan Alias Burn Out!

Inisial M tersbeut dimintai keterangan terkait dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.

Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, membenarkan adanya pemanggilan itu dan menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi isu yang bisa merusak citra ASN dan kepercayaan publik.

“Kami sudah panggil, sudah minta keterangan, sudah minta klarifikasi terhadap yang diduga dari berita-berita yang beredar,” ujar Murni, dikutip dari banpos.co, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga: ASN Era AI, Siapkah Aparatur Hadapi Otomatisasi?

Menurut Murni, pemeriksaan ini masih pada tahap awal dan dilakukan secara internal untuk memastikan fakta di lapangan.

Ia menegaskan BKPSDM akan bersikap objektif serta menindak sesuai regulasi jika ditemukan pelanggaran serius.


BKPSDM Tegaskan Proses Merit, Bukan Transaksi

Murni menegaskan bahwa sistem promosi jabatan di Pemkot Serang saat ini murni berdasarkan sistem merit.

Yakni berdasarkan kompetensi, prestasi, dan integritas ASN, bukan berdasarkan kedekatan atau transaksi uang.

BKPSDM, kata dia, juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Serang untuk memastikan proses rotasi dan promosi jabatan dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Wagub Jabar: Cinta Rupiah Adalah Bentuk Nyata Cinta Tanah Air

“Kami tidak ingin ada kesan jabatan bisa dibeli. Semua ASN punya kesempatan sama berdasarkan kinerja dan evaluasi,” tegas Murni.

Hasil sementara menunjukkan belum ada bukti kuat bahwa transaksi benar-benar terjadi, meski sejumlah nama disebut-sebut dalam laporan awal.


Respons Pemerintah Kota Serang dan Publik

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena dianggap mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah dijalankan di Kota Serang.

Pemerintah kota pun menegaskan komitmennya untuk menciptakan birokrasi bersih dan berintegritas.

Sementara itu, masyarakat dan ASN lain diimbau untuk melapor jika mengetahui praktik serupa.

Baca Juga: Kesehatan Mental ASN Jadi Fokus Baru Pemkot Cimahi, Demi Layanan Publik Berkualitas

Pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan tertutup agar informasi yang masuk dapat diverifikasi tanpa tekanan atau ketakutan dari pelapor.

Salah satu tokoh masyarakat Serang, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan “bukan hal baru” di daerah.

Namun apresiasi diberikan kepada BKPSDM yang bergerak cepat menindaklanjuti isu ini.


Isu Mencatut Nama Pejabat, BKPSDM Minta Waspada

Dalam pemberitaan yang beredar, dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut-sebut mencatut nama pejabat penting di lingkungan Pemkot Serang.

Namun, BKPSDM menegaskan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Plt Kepala BKPSDM Murni menekankan agar ASN dan masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mencoba menggunakan nama pejabat atau kepala daerah untuk melakukan tindakan curang.

“Kalau ada yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang dan mencatut nama pejabat, segera laporkan. Itu bukan mekanisme resmi,” ujarnya.

Baca Juga: Keras! Mahfud MD Kalau Semua Polisi itu Oknum, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Meski masih dalam tahap pemeriksaan awal, kasus dugaan jual beli jabatan ASN di Serang menjadi pengingat penting bahwa integritas birokrasi harus dijaga dari dalam sistem.

BKPSDM menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau posisi pelaku.

Langkah cepat ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah daerah sekaligus memperkuat upaya reformasi birokrasi di Kota Serang.***