POJOKSATU.ID - Harapan panjang para guru Indonesia tentang pencairan tunjangan profesi guru per bulan akhirnya mendapat angin segar.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Muti menegaskan bahwa skema pembayaran tunjangan guru akan disesuaikan mulai Januari 2026, setelah proses sinkronisasi sistem dengan BPJS Kesehatan rampung.

“Insyaallah mulai tahun depan, setelah sinkronisasi BPJS berjalan, pencairan bisa dilakukan setiap bulan,” ujar Prof Muti dalam podcast e-Kumparan, sebagaimana dikutip dari video kanal Guru Abad 21, Kamis 6 November 2025.

Pernyataan itu sontak disambut antusias oleh ribuan guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Tekankan Pentingnya Peran Pramuka dalam Membentuk Generasi Muda Nasionalis

Selama ini, tunjangan sertifikasi guru umumnya disalurkan setiap tiga bulan (triwulan), dan banyak guru berharap bisa menerima secara bulanan untuk membantu kestabilan ekonomi rumah tangga.

Menteri menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran bulanan selama ini bukan karena kebijakan baru, tetapi akibat teknis terkait pemotongan iuran BPJS dari rekening penerima.

“Masalahnya ada di sistem pemotongan otomatis BPJS. Setelah sinkronisasi, insyaallah bisa rutin per bulan,” jelasnya.

Menariknya, regulasi Undang-Undang Guru dan Dosen tidak mengatur secara spesifik mekanisme penyaluran tunjangan.

Artinya, skema per bulan atau triwulan bisa diatur langsung melalui peraturan menteri.

Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS

“Guru Kemenag saja sudah menerima tunjangan per bulan, artinya sistem itu memungkinkan,” ungkap salah satu narasumber dalam video tersebut.

Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN di seluruh wilayah Indonesia.

Sebab, tahun 2025–2026 menjadi masa krusial dalam reformasi pendidikan nasional yang mengusung semangat ‘Indonesia Emas 2045’.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kemendikdasmen juga memaparkan rincian alokasi anggaran pendidikan tahun 2026.

Total dana mencapai Rp150,7 triliun, dengan fokus pada program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan tunjangan guru ASN daerah.

Dari angka tersebut, Rp130,8 triliun dialokasikan untuk DAK nonfisik pendidikan, mencakup tunjangan profesi guru, aneka tunjangan guru non-ASN, serta insentif bagi pendidik yang telah lulus seleksi PPPK.

Kementerian juga mengusulkan tambahan Rp5,73 triliun untuk pengadaan peralatan pendidikan dan media pembelajaran di tahun 2026.

Baca Juga: Kapan TPG Cair Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen soal Sinkronisasi BPJS!

Selain itu, pemerintah berencana menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp500.000 per bulan.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga akan terus dilanjutkan agar tenaga pendidik memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi profesional.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjaga mutu pendidikan dengan memperluas akses belajar 13 tahun, termasuk satu tahun pra-sekolah.

“Pendidikan bermutu untuk semua harus benar-benar terwujud sebagai fondasi mencerdaskan kehidupan bangsa,” disampaikan dalam rapat tersebut.

Bila rencana penyaluran bulanan tunjangan guru terealisasi pada Januari 2026, ini akan menjadi sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tendik Vokasi 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduannya!

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga memperkuat motivasi guru dalam meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah.

Banyak guru berharap kebijakan ini segera dikukuhkan melalui peraturan resmi agar tidak hanya menjadi wacana.

“Semoga benar-benar terjadi tahun depan. Bulanan itu lebih membantu, terutama untuk guru di daerah,” ujar salah satu guru dalam kolom komentar video.

Jika semua sistem berjalan lancar, pencairan tunjangan profesi guru tiap bulan akan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik, tulang punggung masa depan bangsa.***