PojokSatu.id — Di balik gempita rekrutmen ASN dan PPPK yang dimeneriakan  pemerintah, ada satu kelompok yang masih terus menunggu keadilan,  guru madrasah.

Ribuan tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama (Kemenag) merasa tertinggal dari rekan-rekannya di sekolah negeri.

Meski sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, banyak di antara mereka belum juga diangkat menjadi PPPK.

 

Kuota Terbatas, Permintaan Melonjak

Kementerian Agama mencatat kebutuhan guru dan tenaga kependidikan madrasah di Indonesia mencapai lebih dari 190 ribu orang.

Baca Juga: Waspada Dua Dinamika Penting PPPK Paruh Waktu, Gaji Cair dan Ancaman Hoaks Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu

Jumlah ini termasuk guru swasta yang selama ini digaji jauh di bawah UMR dan mengandalkan insentif dari BOS maupun madrasah masing-masing.

Pengangkatan guru madrasah ke PPPK bukan perkara sederhana. Ada kendala seperti kompleks, keterbatasan kuota nasional, alokasi anggaran daerah sempit, hingga tumpang tindih regulasi antarinstansi.

Guru madrasah ini tersebar di bawah Kemenag, tapi banyak di antaranya berada di sekolah swasta. Jadi, mekanisme pengangkatannya berbeda dengan guru negeri di bawah Kemendikbud.

 

Birokrasi Lintas Instansi yang Rumit

Salah satu alasan utama lambatnya pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK adalah kerumitan administratif.

Baca Juga: Langkah-langkah Mengajukan Perbaikan Data DTKS Biar Nggak Gagal Dapat Bantuan

Proses ini melibatkan banyak lembaga mulai dari Kemenag, BKN, hingga pemerintah daerah yang mengusulkan formasi.

Proses pengusulan guru madrasah swasta untuk menjadi PPPK harus melewati validasi data lintas kementerian.

Banyak guru tersangkut di tahap awal karena data pendidikan atau masa kerja tidak sinkron antara madrasah, Kemenag, dan Dapodik.

Kalau guru negeri cukup lewat sistem Kemendikbud, Mereka harus bolak-balik verifikasi ke Kemenag dan BKN. Kadang data tersebut dianggap tidak lengkap.

Ketimpangan Antara Madrasah dan Sekolah Negeri

Masalah lain adalah kesenjangan kebijakan antara guru madrasah dan guru sekolah umum.

Guru sekolah negeri memiliki jalur rekrutmen ASN yang jelas melalui Kemendikdasmen.

Baca Juga: Pelayanan SKCK Polsek Ciputat Timur Tuai Pujian dari Kalangan Muda

Sedangkan guru madrasah swasta di bawah Kemenag tidak otomatis terdaftar dalam formasi PPPK.

Akibatnya, banyak guru madrasah harus mengikuti seleksi terbuka bersaing dengan ribuan peserta lain, tanpa jaminan formasi yang sesuai bidangnya.

Bahkan, beberapa guru madrasah tidak dapat mendaftar karena madrasah tempat mereka mengajar tidak terdaftar di sistem kepegawaian.

 

Aksi dan Desakan dari Lapangan

Kekecewaan para guru madrasah pun memuncak. Pada akhir Oktober 2025, ratusan guru madrasah swasta dari Pandeglang dan Serang menggelar aksi di depan Istana Negara.

Baca Juga: Dari PANDU hingga Tanah Abang Baru, Begini Peta Mobilitas di Tahun Pertama Prabowo

Mereka menuntut agar pemerintah segera membuka kuota PPPK khusus bagi guru madrasah.

Mereka bukan tenaga baru. Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Tapi tiap tahun, janji itu hanya jadi angin lalu.

Merespons hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku sedang mengkaji skema pengangkatan khusus untuk guru madrasah di bawah Kemenag.

Namun belum ada keputusan final mengenai teknis dan kuota formasi tahun depan.

Harapan Baru, Tantangan Tetap

Kemenag menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN untuk memperjuangkan hak guru madrasah.

Dalam pernyataannya, Kemenag menyebut pengangkatan PPPK bagi guru madrasah merupakan kebutuhan mendesak agar tidak terjadi ketimpangan sosial di dunia pendidikan.

Namun, tanpa perbaikan sistem pendataan dan sinkronisasi antarinstansi, perjuangan guru madrasah tampaknya masih panjang.

Baca Juga: 5 Pertanyaan yang Sering Buat Mahasiswa Panik saat Seminar Proposal, Siapkah Kamu Menjawabnya?

Perjuangan guru madrasah adalah cermin ketimpangan birokrasi pendidikan di Indonesia.

Mereka bukan sekadar tenaga pengajar, tapi pilar moral dan spiritual bangsa. Selama regulasi masih tumpang tindih dan kuota terbatas, harapan mereka untuk menjadi PPPK penuh masih akan terhalang.***