POJOKSATU.id - Kemarin, tanggal 3 November 2025 menjadi momen yang ditunggu banyak guru di Indonesia.
Dua kabar baik datang sekaligus, program beasiswa pelatihan dari Kementerian Pendidikan dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) dari Kementerian Keuangan.
Keduanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Sudah SKTP, Tapi Tidak Masuk Daftar Penerima? Cek Penyebab Nama Hilang di Info GTK!
Program pertama datang dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Melalui surat edaran resmi, Kemendikbud membuka kesempatan bagi guru SD untuk mengikuti pelatihan teknis non-gelar bidang numerasi, hasil kolaborasi dengan Monash University Australia.
Pelatihan ini diselenggarakan secara daring dengan tujuan meningkatkan kemampuan guru dalam pembelajaran berbasis numerasi dan analisis logis.
Pendaftaran program dibuka hingga 5 November 2025 dan dapat diakses melalui laman resmi GTK Kemendikbud.
Program ini tak hanya terbuka bagi guru bersertifikat, tapi juga bagi mereka yang belum mengikuti sertifikasi, dengan harapan memperluas dampak peningkatan mutu pembelajaran di sekolah dasar.
Selain itu, ada program pelatihan pengembangan profesional untuk guru SD dan SMP dalam bidang coding dan kecerdasan buatan (AI) berbasis STEM.
Baca Juga: Tren Makeup Natural yang Bikin Wajah Tetap Segar Seharian! No 3 Kamu Wajib Tau
Program ini menjadi langkah konkret menghadapi era pendidikan digital dan transformasi teknologi di ruang kelas.
Namun yang paling ditunggu tentu kabar kedua, yaitu pencairan TPG TW3.
Berdasarkan pantauan per 3 November 2025 pukul 12.00 WIB, Kementerian Keuangan telah mulai menyalurkan dana tunjangan langsung ke rekening para guru ASN.
Baca Juga: Sulap Menara Pandang Jadi Perpustakaan Modern, Pemkot Depok Kejar Target Literasi 2027
Beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat dilaporkan sudah menerima pencairan hari ini.
Guru ASN dengan SKTP bertanggal 15 hingga 23 Oktober menjadi penerima awal.
Besaran tunjangan mencapai sekitar Rp9,3 juta, menandakan proses pencairan berjalan sesuai jadwal. Sementara untuk guru non-ASN, pencairan sudah lebih dulu dilakukan pada akhir Oktober.
Menariknya, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan baru melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, dituliskan guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Regulasi ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para pendidik di seluruh penjuru negeri.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13 masih menunggu realisasi teknis.
Baca Juga: Panggilan Energi dari Kota Sukabumi, PKK sebagai Pilar Utama Menuju Indonesia Emas
Namun bagi banyak guru, kabar ini sudah cukup menjadi penyemangat di tengah padatnya tugas akhir tahun ajaran.
Program peningkatan kompetensi dan pencairan tunjangan ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas kementerian dalam mendukung kesejahteraan dan profesionalitas guru di Indonesia. ***




