PojokSatu.id - Pemerintah resmi memperkenalkan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema baru tersebut berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.

Program ini menjadi langkah strategis untuk menampung tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi penuh waktu.

Baca Juga: Panduan Cepat Menguasai AI Gemini: 5 Tips Jitu dan Teknik Prompting Profesional

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang juga menegaskan bahwa sistem paruh waktu dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai.

Tentunya dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah pusat dan daerah.


Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Sebelum memahami perbedaannya, penting mengenal lebih dulu konsep PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dijadwalkan Cair November 2025, Ini Besaran Nominal ASN dan NonASN

Berdasarkan regulasi baru tersebut, PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar empat jam per hari dengan masa kontrak yang lebih singkat dan fleksibel dibanding pegawai penuh waktu.

Sementara itu, PPPK Full Time adalah pegawai yang bekerja penuh delapan jam per hari dan mendapatkan hak serta tunjangan lengkap layaknya ASN tetap.

Skema paruh waktu disebut sebagai bentuk adaptasi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja secara sah.

Baca Juga: Ahlan Zohran

Sekaligus menghindari kekosongan formasi di sejumlah instansi yang memiliki keterbatasan anggaran.


Perbandingan Utama PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh Waktu

Sebelum menilai dampaknya, mari lihat perbandingan mendasar antara dua skema PPPK ini yang kini tengah diterapkan pemerintah.

Aspek PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu (Full Time)
Jam Kerja ± 4 jam per hari ± 8 jam per hari
Masa Kontrak Umumnya 1 tahun, bisa diperpanjang Lebih panjang sesuai perjanjian kerja ASN
Gaji & Tunjangan Proporsional sesuai jam kerja dan anggaran daerah Sesuai golongan dan masa kerja ASN
Sumber Anggaran Bisa dari belanja barang/jasa instansi Dari belanja pegawai (APBD/APBN)
Status & Perekrutan Dirancang untuk tenaga honorer yang belum tertampung formasi Lulus seleksi penuh waktu sebagai ASN
Peluang Naik Status Dapat diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat kinerja Sudah berstatus penuh sejak awal

Perbedaan ini menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pekerjaan sambilan, melainkan mekanisme resmi agar penataan tenaga non-ASN berjalan lebih adil dan bertahap.

Baca Juga: Tips Berlibur di Musim Hujan, Jangan Sampai Salah Pilih Tempat Wisata


Pandangan Resmi dari BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sistem paruh waktu tetap menjamin hak ASN secara proporsional.

“PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi penuh waktu, dengan gaji yang sama seperti yang diterima sekarang, dan nantinya juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP),”

ujar Prof. Zudan seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawapos.com), 1 November 2025.

Baca Juga: Bersama Lawan Bullying: Langkah Nyata Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Pernyataan tersebut menepis kekhawatiran tenaga honorer bahwa sistem baru ini hanya bersifat sementara tanpa peluang karier.


Dampak bagi Tenaga Honorer dan ASN

Kebijakan PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan tengah antara efisiensi birokrasi dan perlindungan tenaga kerja.

Bagi tenaga honorer, skema ini menjadi jembatan legal agar tetap bekerja di instansi pemerintah sambil menunggu formasi penuh waktu.

Baca Juga: 3 Ide Outfit Simpel Tapi Tetap Stylish Buat Jalan-Jalan ke Bogor! Yuk Lihat

Namun, BKN mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kesiapan anggaran dan kebutuhan jabatan.

Pemerintah pusat menegaskan, tidak ada penghapusan hak pegawai paruh waktu selama mereka memenuhi kinerja yang ditetapkan.***