PojokSatu.id - Pemerintah resmi memperkenalkan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema baru tersebut berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis untuk menampung tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi penuh waktu.
Baca Juga: Panduan Cepat Menguasai AI Gemini: 5 Tips Jitu dan Teknik Prompting Profesional
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang juga menegaskan bahwa sistem paruh waktu dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai.
Tentunya dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah pusat dan daerah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Sebelum memahami perbedaannya, penting mengenal lebih dulu konsep PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar empat jam per hari dengan masa kontrak yang lebih singkat dan fleksibel dibanding pegawai penuh waktu.
Sementara itu, PPPK Full Time adalah pegawai yang bekerja penuh delapan jam per hari dan mendapatkan hak serta tunjangan lengkap layaknya ASN tetap.
Skema paruh waktu disebut sebagai bentuk adaptasi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja secara sah.
Baca Juga: Ahlan Zohran
Sekaligus menghindari kekosongan formasi di sejumlah instansi yang memiliki keterbatasan anggaran.
Perbandingan Utama PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh Waktu
Sebelum menilai dampaknya, mari lihat perbandingan mendasar antara dua skema PPPK ini yang kini tengah diterapkan pemerintah.
| Aspek | PPPK Paruh Waktu | PPPK Penuh Waktu (Full Time) |
| Jam Kerja | ± 4 jam per hari | ± 8 jam per hari |
| Masa Kontrak | Umumnya 1 tahun, bisa diperpanjang | Lebih panjang sesuai perjanjian kerja ASN |
| Gaji & Tunjangan | Proporsional sesuai jam kerja dan anggaran daerah | Sesuai golongan dan masa kerja ASN |
| Sumber Anggaran | Bisa dari belanja barang/jasa instansi | Dari belanja pegawai (APBD/APBN) |
| Status & Perekrutan | Dirancang untuk tenaga honorer yang belum tertampung formasi | Lulus seleksi penuh waktu sebagai ASN |
| Peluang Naik Status | Dapat diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat kinerja | Sudah berstatus penuh sejak awal |
Perbedaan ini menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pekerjaan sambilan, melainkan mekanisme resmi agar penataan tenaga non-ASN berjalan lebih adil dan bertahap.
Baca Juga: Tips Berlibur di Musim Hujan, Jangan Sampai Salah Pilih Tempat Wisata
Pandangan Resmi dari BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sistem paruh waktu tetap menjamin hak ASN secara proporsional.
“PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi penuh waktu, dengan gaji yang sama seperti yang diterima sekarang, dan nantinya juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP),”
ujar Prof. Zudan seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawapos.com), 1 November 2025.
Baca Juga: Bersama Lawan Bullying: Langkah Nyata Wujudkan Sekolah Ramah Anak
Pernyataan tersebut menepis kekhawatiran tenaga honorer bahwa sistem baru ini hanya bersifat sementara tanpa peluang karier.
Dampak bagi Tenaga Honorer dan ASN
Kebijakan PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan tengah antara efisiensi birokrasi dan perlindungan tenaga kerja.
Bagi tenaga honorer, skema ini menjadi jembatan legal agar tetap bekerja di instansi pemerintah sambil menunggu formasi penuh waktu.
Baca Juga: 3 Ide Outfit Simpel Tapi Tetap Stylish Buat Jalan-Jalan ke Bogor! Yuk Lihat
Namun, BKN mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kesiapan anggaran dan kebutuhan jabatan.
Pemerintah pusat menegaskan, tidak ada penghapusan hak pegawai paruh waktu selama mereka memenuhi kinerja yang ditetapkan.***




