PojokSatu.id - Kabar baik datang bagi para calon pelamar CPNS tahun 2026.

Pemerintah memastikan ada sembilan instansi pusat yang membuka formasi tanpa menerapkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan.

Artinya, peserta hanya akan menjalani seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), dan SKB utama.

Tentunya tanpa rangkaian tes lanjutan seperti wawancara, psikotes, atau praktik kerja.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah dan Masih Proses Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Siapa yang Tercepat dan yang Tertahan?

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyederhanaan proses rekrutmen aparatur sipil negara agar lebih efisien, transparan, dan hemat waktu bagi pelamar.


Pemerintah Sederhanakan Seleksi ASN 2026

Perlu dipahami bahwa penyederhanaan proses seleksi CPNS ini merupakan hasil evaluasi Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya, agar rekrutmen ASN lebih cepat, tidak berbelit, dan memberikan kesempatan setara bagi pelamar di seluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa ada sembilan instansi pusat yang akan membuka formasi CPNS tanpa SKB tambahan.

Baca Juga: 20 Tahun Mengabdi Belum Diangkat PPPK, Guru Madrasah Desak Kemenag dan BKN Bersikap, Hanya Ingin Diakui seperti Guru Negeri

“Kabar gembira datang bagi calon pelamar CPNS 2026! Pemerintah memastikan ada sembilan instansi pusat yang akan membuka formasi tanpa menerapkan SKB tambahan,” tulis redaksi Radar Banyuwangi/JawaPos.com (10/10/2025).

Kabar ini pun disambut positif para calon peserta yang menilai proses seleksi tahun depan akan lebih sederhana dan terukur.


9 Instansi Tanpa SKB Tambahan

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber resmi dan pemberitaan nasional, berikut sembilan instansi yang telah dikonfirmasi membuka formasi tanpa tes SKB tambahan:

1.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

7. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

8. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

9. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kesembilan instansi ini dipilih karena sebagian besar formasinya berbasis kompetensi umum yang sudah bisa diukur melalui tes CAT.

Baca Juga: Kado Hari Guru Nasional, Insentif Guru Honorer Naik ke Rp 400 Ribu per Bulan Mulai 2026, Cek Kategori Penerima dan Mekanisme Pencairan

Dengan demikian, pemerintah menilai tidak diperlukan lagi tes tambahan untuk memverifikasi kemampuan peserta.


Peluang Lolos Lebih Besar

Kebijakan tanpa SKB tambahan ini disambut antusias oleh para calon peserta CPNS.

Alasannya sederhana, proses seleksi kini lebih fokus pada tes utama, yakni SKD dan SKB berbasis CAT.

Baca Juga: Validasi Data Dapodik Bermasalah? Begini Cara Perbaiki Agar SKTP Cepat Terbit!

Pelamar dapat menyiapkan diri lebih baik karena tidak perlu mengikuti psikotes, wawancara, atau tes praktik yang biasanya menjadi faktor penyaring akhir.

Pemerintah menyebut langkah ini juga dapat menghemat anggaran dan waktu seleksi, terutama bagi instansi besar dengan jumlah pelamar mencapai ratusan ribu orang.


Alasan Pemerintah Terapkan Sistem Ini

Langkah ini tak hanya soal efisiensi, tapi juga bagian dari reformasi birokrasi digital yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

Sistem seleksi berbasis CAT sudah terbukti menekan praktik kecurangan dan mempercepat pengolahan hasil.

Baca Juga: Korupsi Gula, Bisnis Manis yang Berujung Pahit bagi Negara

Kementerian PAN-RB dan BKN juga tengah menyusun panduan teknis agar kebijakan ini berjalan adil dan transparan, khususnya bagi instansi yang sebelumnya menggunakan SKB tambahan seperti wawancara psikologi atau uji keterampilan lapangan.***