PojokSatu.id - Ribuan guru madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kembali turun ke jalan.

Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian agar bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah puluhan tahun mengabdi, banyak dari mereka merasa hanya jadi penonton ketika rekan guru di sekolah negeri sudah menikmati status ASN.

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pemutihan Pajak Samsat Ciputat Capai Rp188 Miliar

Hal ini ini bukan hanya sekadar status, melainkan tentang rasa keadilan bagi guru yang sudah puluhan tahun mendidik generasi bangsa.


Kami Hanya Ingin Diakui Seperti Guru Negeri

Jakarta kembali dipenuhi lautan seragam cokelat dan kerudung hijau muda pada Jumat pagi, 31 Oktober 2025.

Ribuan guru madrasah swasta yang tergabung dalam berbagai asosiasi pendidikan Islam memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), menuntut hak mereka diakui pemerintah.

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pemutihan Pajak Samsat Ciputat Capai Rp188 Miliar

Dikutip dari detikNews (30 Oktober 2025), salah satu dari mereka adalah Dewi (55), guru madrasah asal Magetan, Jawa Timur, yang telah mengajar sejak tahun 2004.

Dewi mempertanyakan, "Untuk Kementerian Pendidikan bisa, kenapa Kemenag sulit?" dengan suara parau kepada awak media di sela aksi.

Dewi juga menuturkan, dirinya sudah 20 tahun mengajar tanpa kepastian status, meski berulang kali mengikuti pendataan.

Baca Juga: Fun Run Sinar Cendekia Tuai Apresiasi Wali Kota Tangsel, Wujud Solidaritas Lewat Olahraga untuk Palestina

Ia hanya berharap pemerintah memperlakukan guru madrasah sama dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan, yang banyak sudah diangkat menjadi PPPK.

Aksi mereka tidak hanya soal pengangkatan.

Banyak guru juga menyoroti tunggakan tunjangan sertifikasi dan program inpassing yang mandek sejak pandemi.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami disamakan,” tambah Dewi, matanya berkaca-kaca.


BKN: “Kami Sedang Pelajari Tuntutan Guru Madrasah”

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa pihaknya tengah mempelajari tuntutan para guru madrasah.

Baca Juga: Soal Revisi UU HAM, Begini Kata Sekjen Kementerian HAM

Dalam pernyataannya kepada Detikcom pada Jumat, 31 Oktober 2025, Zudan menegaskan,

“Kami sedang pelajari,” katanya singkat saat dikonfirmasi mengenai tuntutan guru madrasah agar diangkat jadi PPPK.

Ia menjelaskan, pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, berada dalam koordinasi lintas kementerian,yakni KemenPAN RB, Kemenag, dan BKN.

Karena itu, setiap usulan harus melalui proses sinkronisasi data dan validasi anggaran terlebih dahulu.

Baca Juga: CPNS 2026 Fokus Formasi Digital dan Kesehatan, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth ASN

Meski terkesan lambat, langkah BKN ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memberi perhatian terhadap tuntutan yang telah lama diabaikan.

Namun bagi para guru, kata “sedang dikaji” terdengar seperti sebuah kalimat penunda yang mereka dengar bertahun-tahun tanpa hasil nyata.


Ketimpangan yang Tak Kunjung Usai

Perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru di sekolah negeri menjadi sumber utama kekecewaan.

Baca Juga: SMK KAL 2 Surabaya Sediakan Jurusan Teknika Kapal Niaga, Cetak Generasi Unggul dan Kompeten

Di bawah Kementerian Pendidikan, sebagian besar guru non-ASN telah mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Namun, di lingkungan Kemenag, proses serupa masih terhambat oleh keterbatasan data dan birokrasi internal.

Sejumlah analis pendidikan menilai bahwa situasi ini memperlihatkan ketimpangan struktural antar lembaga pemerintah.

Padahal, kedua jenis guru sama-sama menjalankan fungsi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Guru madrasah sering dianggap bukan prioritas, padahal mereka bagian penting dari sistem pendidikan nasional,” ujar salah satu pemerhati pendidikan Islam, yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Belum Dibuka Resmi, BKN Bocorkan Sinyal CPNS 2026 Bakal Hadirkan 400 Ribu Formasi ASN Baru

Ia menambahkan, tanpa regulasi tegas dari Kemenag dan BKN, isu ini akan terus jadi bola panas setiap tahun anggaran baru.


Kemenag Didesak Bergerak Cepat

Kementerian Agama sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut hasil aksi besar tersebut.

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pemetaan data guru madrasah non-ASN sedang dilakukan agar bisa diajukan ke KemenPAN RB pada kuartal pertama 2026.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Bom Waktu bagi Pemda Jika Transisi Tak Dipersiapkan

Langkah ini penting untuk memastikan siapa saja yang layak diangkat menjadi PPPK dan berapa besar kebutuhan anggarannya.

Tetapi bagi banyak guru, proses itu terasa seperti menunggu hujan di musim kemarau yang lama dan tak pasti.

Sementara itu, dukungan di media sosial terus mengalir.

Tagar #GuruMadrasahLayakPPPK sempat trending di X (Twitter) pada 1 November 2025.

Baca Juga: Data Terbaru! Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Hampir Rampung, Ini Daftar Progres Tiap Wilayah

Warganet ramai-ramai mengunggah foto dan kisah inspiratif guru madrasah yang telah mengajar lebih dari dua dekade tanpa tunjangan memadai.


Harapan di Tengah Ketidakpastian

Hingga kini, belum ada keputusan final dari BKN maupun Kemenag terkait pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK.

Namun, aksi dan suara publik yang semakin nyaring memberi tekanan moral bagi pemerintah untuk segera bertindak.

“Kalau kami terus menunggu tanpa kepastian, bagaimana masa depan madrasah dan murid-murid kami?” tanya Dewi di penghujung aksi.

Bagi para guru madrasah, perjuangan ini bukan semata soal status kerja, tetapi tentang pengakuan atas pengabdian panjang mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Mereka tidak ingin dihormati dengan upacara, cukup dengan kepastian hukum dan kesejahteraan yang adil.***