POJOKSATU.id - Polemik soal tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen akhirnya menemukan titik terang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian tambahan TPG bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dari daerah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa isu “TPG dobel” bukan sekadar kabar di media sosial.

Melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2025.

Baca Juga: KEMENKEU MENGAJAR Kembali DImulai, Siapkan Relawan TURUN ke SEKOLAH, Gratis dan Terbuka, Begini Cara Daftarnya

Landasan Hukum Tambahan TPG 100 Persen

PMK No. 23/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) akan memperoleh tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dalam periode THR dan Gaji 13.

Kutipan penting terdapat pada Pasal 9 ayat (15) PMK 23/2025:

“Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.”

Baca Juga: Update TPG TW3 2025 Senin 3 November: Non ASN Sudah Cair, ASN Masih Menunggu Kemenkeu

Artinya, tambahan satu kali TPG bukanlah insentif baru, tetapi hak resmi bagi guru penerima sertifikasi yang tidak mendapatkan tukin dari APBD atau APBN.

Siaran Pers Kemenkeu

Sebelum PMK ini keluar, Kemenkeu lebih dulu menerbitkan siaran pers di situs resminya (kemenkeu.go.id) pada Maret 2025.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa:

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, serta wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keraguan sebagian guru yang sempat menilai kabar “tambahan 100 persen TPG” sebagai hoaks.

Faktanya, regulasi itu sudah tertuang resmi dalam peraturan pemerintah dan PMK.

Baca Juga: Kemendikdasmen Beberkan Nasib Guru Penerima TPG Triwulan 3 yang Masih Terjebak di Kode 02 setelah Penarikan Data Info GTK Selesai Dilakukan!

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, dalam keterangannya kepada media nasional, menegaskan:

“Tambahan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin adalah kebijakan berkelanjutan sejak 2024, dan tetap berlaku di 2025.”

Dengan demikian, rumor yang beredar bahwa tambahan TPG 100 persen ditiadakan tahun ini adalah tidak benar.

Namun, realisasinya dilakukan bersamaan dengan pembayaran THR dan Gaji 13, bukan pada triwulan reguler seperti TPG TW3.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah dan Masih Proses Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Siapa yang Tercepat dan yang Tertahan?

Penerima Tambahan TPG 100 Persen

Tambahan tunjangan ini diberikan kepada kelompok guru berikut:

1. Guru ASN pusat dan daerah yang telah bersertifikat pendidik.

2. Tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) dari APBD.

3. Memiliki SKTP aktif dan valid di Dapodik.

4. Mengajar sesuai beban minimal 24 jam per minggu.

Sementara guru non ASN tidak termasuk dalam skema ini karena pencairan mereka dilakukan melalui mekanisme terpisah di Kemendikdasmen.

Mekanisme Pembayaran Tambahan TPG

Berdasarkan PMK 23/2025, pembayaran dilakukan melalui dua tahap:

Tahap I: Bersamaan dengan pencairan THR (biasanya menjelang Idulfitri).

Tahap II: Bersamaan dengan pencairan Gaji ke-13 (biasanya bulan Juni–Juli).

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dirilis, Ini Solusi Jika Link Tidak Bisa Dibuka!

Masing-masing tahap mencakup satu kali gaji pokok plus tunjangan profesi satu bulan penuh.

Dengan demikian, guru bersertifikasi dapat menerima total 2 kali tambahan TPG dalam setahun.

Tren Tahun Sebelumnya

Kebijakan tambahan TPG ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2024, ketika PMK No. 42/2024 menyebutkan hal serupa.

Kala itu, guru di berbagai daerah melaporkan telah menerima TPG tambahan dalam komponen THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Siap-Siap! Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Dirilis Hari Ini

Namun, tidak semua daerah langsung menyalurkan karena faktor keterbatasan fiskal daerah.

Beberapa pemerintah daerah menunda realisasi hingga anggaran pusat masuk ke kas mereka.

Kondisi itu yang membuat sebagian guru mengira tambahan TPG “tidak ada”, padahal secara hukum tetap berlaku.

Perbedaan TPG Regular dan Tambahan TPG

Untuk memperjelas, berikut perbedaan keduanya:

1. TPG Regular: Per triwulan (Maret, Juli, Oktober, Desember), SKTP dari Puslapdik bersumber APBN/APBD rutin.

2. Tambahan TPG 100 Persen: Bersamaan THR dan Gaji 13, acuannya PP 11/2025 dan PMK 23/2025, bersumber dari APBN khusus THR.

Baca Juga: 341 Ribu Guru Non ASN Terima BSU November Ini, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!

Perbedaan ini penting karena sering menimbulkan salah paham di kalangan guru.

Tambahan TPG tidak masuk kategori TPG TW3 atau TW4, melainkan bonus tahunan khusus dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari komunitas guru.

“Tambahan TPG ini sangat membantu, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga meningkat,” ujar Wahyu, guru ASN di Kabupaten Klaten.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memperkuat daya beli guru di sektor konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: 20 Tahun Mengabdi Belum Diangkat PPPK, Guru Madrasah Desak Kemenag dan BKN Bersikap, Hanya Ingin Diakui seperti Guru Negeri

Menurut data BPS, pada 2024, pengeluaran rumah tangga guru meningkat 7% di triwulan ketika TPG cair, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekonomi domestik.

Meski sudah jelas dasar hukumnya, sebagian guru berharap agar proses pencairan di tahun 2026 bisa lebih cepat dan serentak.

“Kami bersyukur ada tambahan, tapi semoga tidak terlambat seperti tahun lalu,” ujar salah satu guru di forum Telegram ASN Pendidikan.

Redaksi Pojoksatu.id mencatat bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat proses pencairan, karena anggaran tambahan TPG tetap harus melalui kas daerah sebelum masuk rekening guru.***