PojokSatu.id — Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025.
Skema ini digadang sebagai solusi sementara untuk mengakomodasi jutaan tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN penuh waktu.
Namun di balik kabar gembira itu, muncul kekhawatiran baru dari pemerintah daerah hingga kalangan honorer sendiri.
Solusi Transisi untuk Tenaga Honorer
Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dengan aturan ini, tenaga non-ASN bisa diangkat sebagai ASN, tapi dengan jam kerja lebih pendek dari PPPK penuh waktu.
Dalam aturannya, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) atau upah yang diterima sebelumnya saat berstatus non-ASN.
Posisi yang dapat diisi pun cukup beragam mulai dari guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga operator layanan operasional di instansi pemerintah.
Skema ini disebut sebagai masa transisi untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN.
Dari 1,37 juta honorer yang terdata, sekitar 66 ribu orang tidak diusulkan melalui skema ini karena berbagai kendala.
Seperti, sudah tidak aktif, keterbatasan anggaran, atau formasi yang tidak dibutuhkan lagi.
Daerah Waswas, Beban Anggaran dan Ketimpangan Gaji
Di banyak daerah, implementasi skema ini menimbulkan pertanyaan besar. Kabupaten Takalar, misalnya, hanya bisa mengangkat sekitar 60 tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Ribuan sisanya diarahkan ke skema paruh waktu. Hal serupa juga terjadi di Bekasi, di mana pemerintah daerah mengusulkan agar honorer yang belum lolos seleksi tetap diberi peluang kerja melalui skema ini.
Baca Juga: Erni Yuniati Dosen Akper Bungo Aktif di Instagram dan Facebook, Sudah Lama Kenalan dengan Pelaku
Masalahnya, perbedaan UMP antar wilayah membuat gaji PPPK paruh waktu tidak seragam.
Di beberapa daerah, tenaga paruh waktu hanya menerima sekitar Rp2,1 juta per bulansetara gaji awal buruh industri.
Selain itu, pemerintah daerah merasa tidak punya banyak ruang untuk menentukan formasi sendiri.
Baca Juga: Dapur Impian Jadi Nyata! 5 Tips Desain Interior Dapur yang Bikin Kamu Jatuh Cinta
Keputusan mengenai jumlah dan jenis jabatan paruh waktu sepenuhnya dikendalikan pusat. Padahal setiap daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan fiskal berbeda.
Status ASN, tapi Tak Sepenuhnya Aman
Secara hukum, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Namun, jam kerja yang terbatas memunculkan perbedaan perlakuan, mulai dari hak cuti hingga jenjang karier.
Beberapa pakar menilai skema ini bisa menimbulkan lapisan baru ASN dengan perlakuan berbeda, berpotensi menciptakan kesenjangan di internal birokrasi.
Kalau tidak diatur dengan jelas, bisa menurunkan motivasi kerja dan rasa aman pegawai. Status ASN tapi gaji tidak layak, itu kontradiksi.
Baca Juga: Kebakaran Mobil Tangki di Cianjur: Pertamina Patra Niaga Janji Tanggung Jawab Penuh dan Investigasi
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa skema paruh waktu ini hanya bersifat sementara, dan akan dievaluasi pada akhir 2025.
Jika berjalan efektif, bisa menjadi dasar pembaruan sistem ASN yang lebih fleksibel. Namun jika tidak, statusnya bisa dihapus atau diubah menjadi sistem baru.
Antara Harapan dan Kekhawatiran
Bagi banyak honorer, menjadi PPPK meski paruh waktu adalah kesempatan yang sudah lama ditunggu.
Setidaknya ada kepastian kerja dan status ASN. Namun bagi pemerintah daerah, beban anggaran dan ketidakjelasan durasi kontrak masih menjadi ganjalan besar.
Baca Juga: Strategi Efektif Meningkatkan Kemampuan Numerasi Siswa di Era Kurikulum Merdeka
Di sisi lain, publik berharap skema ini bisa menuntaskan polemik tenaga honorer yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
PPPK paruh waktu hadir di tengah tekanan untuk menghapus status honorer, tapi belum tentu jadi solusi jangka panjang.
Pemerintah perlu memastikan kesejahteraan, kesetaraan hak, dan kepastian karier bagi para pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di daerah.***




