POJOKSATU.ID - Harapan ribuan honorer yang lolos seleksi PPPK paruh waktu akhirnya sedikit tertahan.
Meski sebagian besar sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, pelantikan resmi dan pencairan gaji belum bisa dilakukan sepenuhnya.
Alasannya, proses administrasi masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penerbitan nomor induk pegawai.
SK Sudah Turun, Tapi Belum Semua Bisa Dilantik
Dari sejumlah laporan daerah, sebagian besar PPPK paruh waktu sudah mendapatkan SK, namun belum bisa langsung dilantik.
Baca Juga: Tolak Jadi Warga Kelas Dua, Belasan Forum PPPK Kompak Suarakan Alih Status PNS
BKN melalui surat edaran terbaru menegaskan, setiap keputusan pengangkatan harus mencantumkan besaran gaji atau upah sesuai perjanjian kerja.
Artinya, sebelum semua dokumen teknis disetujui, pelantikan belum bisa dilakukan sepenuhnya.
Beberapa pemerintah daerah masih menyempurnakan berkas gaji, kontrak kerja, hingga surat perjanjian resmi.
BKN sedang memproses finalisasi data gaji dan tunjangan agar sesuai dengan ketentuan
Baca Juga: Kebakaran Mobil Tangki di Cianjur: Pertamina Patra Niaga Janji Tanggung Jawab Penuh dan Investigasi
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.
Gaji Pertama Cair Bertahap Mulai November 2025
Kabar baiknya pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu direncanakan berlangsung bertahap mulai November 2025.
Mereka yang sudah memiliki SK dan nomor induk (NI) dapat segera menerima hak gaji sesuai masa kerja.
Namun, daerah yang belum menyerahkan dokumen lengkap akan mengalami penundaan hingga proses administrasi rampung.
Sistem gaji PPPK paruh waktu menggunakan mekanisme proporsional, yakni menyesuaikan durasi kerja dan tanggung jawab jabatan.
Baca Juga: Purbaya Ubah Uang Korupsi jadi Beasiswa,Rp13 Triliun Dana Sitaan Korupsi Dilarikan ke Pendidikan
Dengan kata lain, semakin besar jam kerja, semakin besar pula nilai upah dan tunjangan yang diterima.
THR dan Tunjangan Tetap Dapat, Tapi Proporsional
Berdasarkan regulasi baru, PPPK paruh waktu tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial seperti asuransi kerja.
Namun, besaran THR dan tunjangan dihitung proporsional terhadap jam kerja, tidak penuh seperti pegawai tetap.
Baca Juga: Purbaya Ubah Uang Korupsi jadi Beasiswa,Rp13 Triliun Dana Sitaan Korupsi Dilarikan ke Pendidikan
Aturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan perlindungan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan, meski dalam skema berbeda dari ASN penuh waktu.
BKN Siapkan Regulasi Final dan Format Kontrak Baru
BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan nomor induk PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Lewat Beasiswa ADik, Negara Bangun Karakter dan Persatuan Generasi Muda
Dokumen tersebut menegaskan bahwa keputusan pengangkatan harus dilengkapi perjanjian kerja yang sah dan rincian hak keuangan pegawai.
Beberapa daerah disebut sudah menyelesaikan tahap pelantikan awal, seperti Kabupaten Banyumas dan Ogan Komering Ulu (OKU).
Namun, banyak daerah lain masih dalam tahap validasi akhir bersama BKN dan Kementerian PAN-RB.
Transparansi Jadi Kunci agar Tidak Menimbulkan Polemik
Penundaan pelantikan dan pencairan gaji PPPK paruh waktu tentu menimbulkan keresahan bagi para honorer.
Sebagian berharap pemerintah daerah lebih terbuka soal progres administrasi dan jadwal pencairan.
Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dianggap Cari Selamat Mau Masuk ke Partai Besutan Presiden Prabowo
Transparansi menjadi penting agar pegawai tahu kapan haknya bisa diterima, serta menghindari isu liar di media sosial.
Dengan sistem yang lebih teratur dan dukungan aturan jelas dari BKN, PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi jangka panjang.
Penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia bukan sekadar status baru tanpa kepastian kesejahteraan.
Pelantikan PPPK paruh waktu memang belum sepenuhnya tuntas, tapi arah kebijakan sudah jelas.
Baca Juga: Dua Kerangka Manusia Korban Kerusuhan Demo Kwitang Ditemukan di Gedung Astra Credit Companies
Pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh proses administratif, termasuk hak gaji dan tunjangan, sebelum akhir 2025.
Langkah ini menjadi momentum penting agar transformasi ASN berjalan transparan, adil, dan berpihak pada para honorer yang telah lama mengabdi di daerah.***




