POJOKSATU.id - Pernahkah kamu mendengar keluhan guru non-PNS yang merasa tunjangan profesinya jauh lebih kecil dibandingkan rekan-rekan PNS atau PPPK?
Di media sosial, isu ini kerap memicu perdebatan hangat.
Banyak yang mempertanyakan kenapa tunjangan profesi guru (TPG) tidak disamaratakan.
Padahal sama-sama memiliki sertifikat pendidik dan tanggung jawab mengajar yang sama.
Ternyata, perbedaan nilai TPG ini bukan tanpa alasan.
Ada dasar hukum, mekanisme anggaran, serta sistem penggajian yang berbeda antara status guru PNS/PPPK dengan guru non-PNS.
Mari kita bahas lebih dalam agar tidak salah paham.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya.
Baca Juga: Heboh Mobil MBG di Nias Angkut Babi, BGN Angkat Bicara Itu Bukan Mobil Kami!
Tujuannya jelas yaitu meningkatkan mutu guru dan kesejahteraan mereka agar lebih fokus dalam mengajar.
Namun, nominal TPG yang diterima ternyata tidak seragam.
Perbedaan paling mencolok terlihat antara guru yang berstatus PNS/PPPK dengan yang masih non-PNS (honorer) di sekolah swasta maupun negeri.
TPG Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Gaji Pokok
Untuk guru berstatus PNS atau PPPK, besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok.
Artinya, jika seorang guru PNS memiliki gaji pokok Rp5 juta, maka TPG yang diterima juga Rp5 juta per bulan.
Besaran ini dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta ketentuan gaji yang berlaku bagi ASN.
Selain itu, pembayarannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui Kementerian Keuangan, yang kemudian disalurkan ke pemerintah daerah.
Inilah sebabnya kenapa TPG PNS dan PPPK cenderung lebih stabil, cair tepat waktu, dan nilainya besar, karena mengikuti sistem penggajian ASN yang sudah baku.
TPG Guru Non-PNS, Berdasarkan Satuan Nominal, Bukan Gaji Pokok
Berbeda halnya dengan guru non-PNS, terutama yang mengajar di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri.
Baca Juga: Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi saat Utang Era Jokowi Mulai Terkuak Ribuan Triliun!
Mereka juga berhak mendapatkan TPG asalkan memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Dapodik, dan memenuhi jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Namun, besaran TPG untuk non-PNS tidak mengikuti gaji pokok, melainkan diberikan dalam satuan nominal tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Umumnya, nominalnya jauh lebih kecil dibandingkan TPG guru PNS.
Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, TPG non-PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan anggaran dan daerah.
Pembayarannya pun bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) atau langsung dari Kementerian Agama (untuk guru madrasah).
Kenapa Nilainya Berbeda?
Ada beberapa hal yang membuat nilai atau besaran TPG antara guru ASN dengan guru Non-ASN berbeda, antara lain:
1. Status Kepegawaian Berbeda
Guru PNS dan PPPK berstatus aparatur negara, sedangkan guru non-PNS tidak.
Otomatis, sistem penggajian dan hak keuangan juga berbeda.
2. Dasar Hukum dan Regulasi
Baca Juga: Gandeng ALEF Education, Kemenag Siapkan Platform Digital untuk Madrasah
TPG untuk PNS atau PPPK diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS dan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK.
Sedangkan TPG guru non-PNS diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, dengan mekanisme pembayaran berbasis satuan nominal.
3. Sumber Dana Berbeda
Baca Juga: Onad Ditangkap Narkoba dan Polisi Sebut Korban, Netizen Balik Bongkar Janji 'Tobat' Lama
TPG PNS atau PPPK berasal dari APBN yang dikelola pusat, sementara TPG non-PNS umumnya disalurkan melalui DIPA Kemendikdasmen atau Kemenag.
Ini membuat nominal dan jadwal pencairan bisa berbeda.
4. Sistem Penilaian dan Kinerja
Guru PNS atau PPPK terikat pada sistem evaluasi ASN yang ketat, sementara guru non-PNS mengikuti penilaian sekolah dan yayasan.
Standar tunjangan pun menyesuaikan mekanisme tersebut.
Dampak di Lapangan
Perbedaan nilai TPG ini sering memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan guru non-PNS.
Banyak dari mereka merasa telah bekerja penuh waktu, namun tidak mendapatkan penghargaan finansial setara dengan ASN.
Padahal, mereka juga berperan penting dalam menjaga kualitas pendidikan, terutama di sekolah-sekolah swasta dan daerah terpencil.
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa sistem ini mencerminkan struktur kepegawaian yang berbeda, bukan bentuk diskriminasi.
Harapan dan Rencana Ke Depan
Pemerintah melalui Kemendikdasmen berupaya memperbaiki sistem tunjangan dengan memperluas rekrutmen PPPK dan memperhatikan kesejahteraan guru non-PNS.
Baca Juga: Polisi Sebut Onad Korban Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Lengkapnya
Tahun 2025, target peningkatan jumlah formasi PPPK menjadi fokus utama agar semakin banyak guru honorer bisa beralih status.
Selain itu, wacana untuk menyeragamkan nominal TPG berdasarkan beban kerja dan kinerja, bukan status kepegawaian, mulai dibahas di berbagai forum pendidikan.
Jika hal ini terealisasi, maka kesenjangan kesejahteraan antar guru di Indonesia bisa perlahan menyempit.
Baca Juga: Onad Ditangkap Narkoba dan Polisi Sebut Korban, Netizen Balik Bongkar Janji 'Tobat' Lama
Perbedaan TPG antara guru PNS atau PPPK dan non-PNS bukan semata-mata karena diskriminasi, melainkan akibat perbedaan sistem kepegawaian, sumber anggaran, dan dasar hukum yang berlaku.
Meski begitu, kesetaraan kesejahteraan tetap menjadi isu penting yang perlu diperjuangkan agar seluruh guru tanpa memandang status, bisa merasa dihargai secara profesional.***




