POJOKSATU.ID - Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.

Itu setelah Komisi II DPR RI mengonfirmasi bahwa isu tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2025.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebutkan revisi UU ASN memang membuka peluang untuk meninjau ulang status PPPK.

Baca Juga: Netizen Gempar! Video Lama Onad Soal ‘Tobat dari Narkoba’ Kembali Viral Setelah Penangkapan

Namun, hingga kini belum ada pembahasan formal yang secara eksplisit memasukkan klausul perubahan status tersebut.

Artinya, peluang tetap ada, tetapi belum ada kepastian hukum yang mengikat.

 

Harapan Baru bagi PPPK

Bagi sekitar 1,8 juta PPPK di Indonesia, wacana ini tentu menumbuhkan harapan baru.

Jika benar-benar terealisasi, maka PPPK berpotensi memperoleh status kepegawaian yang lebih stabil.

Jaminan pensiun yang jelas, serta hak-hak administratif yang selama ini hanya dinikmati oleh PNS.

Baca Juga: Netizen Gempar! Video Lama Onad Soal ‘Tobat dari Narkoba’ Kembali Viral Setelah Penangkapan

Wacana pengalihan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah lama berkontribusi.

Namun, di sisi lain, sebagian pengamat kebijakan publik menilai perubahan status ini tidak semudah membalik telapak tangan.

Pemerintah harus memikirkan implikasi fiskal karena status PNS membawa konsekuensi beban anggaran yang lebih besar terhadap APBN dan APBD.

Belum Dibahas Formal

Hingga akhir Oktober 2025, belum ada draf resmi revisi UU ASN yang mencantumkan pasal pengalihan PPPK menjadi PNS.

Masih dalam tahap menjaring aspirasi publik. Belum ada pasal yang difinalkan.

Revisi UU ASN ini sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, karena tahun anggaran hampir berakhir.

Baca Juga: Onad Ditangkap Narkoba dan Polisi Sebut Korban, Netizen Balik Bongkar Janji 'Tobat' Lama

Besar kemungkinan pembahasannya baru akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

Beberapa fraksi di DPR juga menyuarakan agar revisi UU ASN tidak hanya fokus pada status PPPK.

Tetapi juga memperjelas aturan soal PPPK paruh waktu, sistem merit, dan evaluasi kinerja.

 

Tantangan dan Pertanyaan Besar

Meskipun peluang terbuka, banyak pertanyaan besar masih menggantung.

Selain itu, isu kesetaraan tunjangan, jenjang karier, dan perlindungan hukum juga menjadi sorotan utama.

Saat ini, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun sebagaimana PNS.

Baca Juga: CFD Tegar Beriman Kembali Hadir, UMKM Siap Buka Lapak! Ini Ketentuannya

Jika pengalihan status benar terjadi, maka kebijakan pensiun dan jaminan hari tua harus disesuaikan secara proporsional.

Dari sisi instansi, perubahan status PPPK ke PNS juga akan berdampak pada penataan organisasi dan kebutuhan anggaran.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan.

Belum Ada Kepastian

Kementerian PANRB sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait arah revisi UU ASN tersebut.

Dengan demikian, meskipun harapan PPPK menjadi PNS semakin kuat, proses menuju kepastian itu masih panjang. 

Baca Juga: Dari Gedung VIP hingga Lapangan Tembak, Lanud Atang Sendjaja Giat Berbenah Berkat Dukungan Bupati Bogor

Tanpa resmi draf, semua masih sebatas wacana yang menunggu pembahasan lebih lanjut.

Bagi para PPPK, kabar revisi UU ASN 2025 menjadi sinyal bahwa perjuangan menuju kejelasan status kepegawaian belum usai.

Harapan tetap ada, tapi realisasinya masih penuh tanda tanya. Satu hal yang pasti,

revisi UU ASN ini akan menjadi salah satu isu panas birokrasi Indonesia di penghujung 2025.***