POJOKSATU.id - Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan bahwa menjadi editor jurnal merupakan salah satu indikator kinerja dosen yang termasuk dalam kategori kegiatan di tingkat perguruan tinggi, namun tidak dilaksanakan oleh semua dosen.
Indikator ini menjadi salah satu penentu dosen memenuhi karakter sebagai Peneliti dan Ilmuwan yang Berintegritas. Artinya, dosen yang menduduki jabatan fungsional tertentu, terutama Guru Besar, wajib berupaya memenuhi indikator ini.
Namun sebelum melangkah, penting memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan editor jurnal ilmiah dan bagaimana cara menjadi bagian dari posisi tersebut.
Baca Juga: Gebyar SMK Expo DKI Jakarta 2025 Hadir dengan 3.000 Lowongan Kerja dan 300 Industri Mitra
Editor Jurnal dalam Indikator Kinerja Dosen
Mengacu pada isi Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, indikator menjadi editor jurnal masuk dalam kategori “Karakter Peneliti dan Ilmuwan yang Berintegritas”.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa dosen memiliki kepakaran hingga dipercaya menjadi editor sebuah jurnal ilmiah.
Meski demikian, ketentuan ini baru berlaku bagi dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar. Sementara bagi dosen dengan jabatan Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, kewajiban ini belum berlaku.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Bagi Guru SKTP 15 Oktober 2025 Mulai Dicairkan Hari Ini? CEK Faktanya!
Secara rinci, dosen dengan jabatan Asisten Ahli dan Lektor tidak memiliki kewajiban menjadi editor jurnal.
Untuk Lektor Kepala, indikator kinerjanya bukan menjadi editor, melainkan menjadi reviewer jurnal nasional.
Adapun untuk Guru Besar, diwajibkan menjadi editor minimal satu jurnal terakreditasi dalam jangka waktu dua tahun.
Khusus bagi Lektor Kepala, indikator kinerjanya dapat dipenuhi dengan menjadi reviewer minimal satu naskah jurnal nasional bereputasi atau nasional terakreditasi dalam periode dua tahun.
Baca Juga: BPDP Buka Lowongan Kerja Hingga 31 Oktober, Ada 17 Posisi yang Tersedia
Selain menjadi editor atau reviewer, dosen juga dapat memenuhi indikator ini dengan menjadi narasumber seminar nasional atau anggota tim ahli di lembaga pemerintahan.
Dengan demikian, posisi editor jurnal hanya diwajibkan bagi Guru Besar, dengan syarat jurnal yang dikelola telah terakreditasi secara nasional selama dua tahun berturut-turut.
Tugas Editor Jurnal
Menurut idpublishing.org, editor jurnal bertanggung jawab menilai dan menyunting naskah agar layak diterbitkan.
Baca Juga: BPDP Buka Lowongan Kerja Hingga 31 Oktober, Ada 17 Posisi yang Tersedia
Tugas utamanya adalah memeriksa artikel yang masuk, menilai kelayakannya, dan berkoordinasi dengan reviewer sebelum keputusan akhir diterbitkan.
Proses seleksi awal dilakukan oleh editor sebelum naskah dikirim ke reviewer. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan efisiensi, terutama pada jurnal bereputasi yang menerima banyak kiriman artikel.
Meski sering dianggap serupa, editor dan reviewer memiliki peran berbeda.
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan SNBP dan SNBT 2026, Siswa Kelas 12 Wajib Catat!
Editor mengelola keseluruhan proses publikasi, sedangkan reviewer menilai substansi penelitian. Editor juga menjadi penghubung antara penulis dan reviewer.
Secara umum, tugas editor meliputi:
- Menentukan reviewer atau mitra bestari
- Mencermati komentar reviewer
- Meminta revisi dan meninjau hasil revisi
Baca Juga: Rahasia Jawab Pertanyaan Gaji di Wawancara! Biar Tetap Keren dan Profesional
- Menyunting naskah sesuai standar jurnal
- Mengirim naskah untuk final reading
- Menerbitkan artikel sesuai ketentuan
Sementara reviewer bertugas mengevaluasi isi artikel, menilai validitas, relevansi, serta kebaruan penelitian berdasarkan pedoman evaluasi dan etika publikasi.
Baca Juga: Albert Lukas Pithel Hasugian Raih Juara II Mahasiswa Berprestasi Nasional 2025
Kualifikasi Menjadi Editor Jurnal
Tidak semua orang dapat menjadi editor jurnal, karena posisi ini memiliki sejumlah kualifikasi penting, antara lain:
1. Kualifikasi Akademik
Calon editor wajib memiliki pendidikan tinggi, minimal S1 hingga S2, dan beberapa jurnal menetapkan syarat S3. Bidang ilmu disesuaikan dengan fokus jurnal, baik sains maupun humaniora.
2. Kemampuan Bahasa
Untuk jurnal internasional, kemampuan bahasa Inggris mutlak diperlukan. Beberapa jurnal juga menerima bahasa resmi lain seperti Mandarin atau Rusia. Sementara untuk jurnal nasional, kemampuan menulis dalam bahasa Indonesia sesuai EYD dan KBBI menjadi keharusan.
Baca Juga: Dijebak HRD Saat Interview? Begini Cara Menjawab dengan Elegan!
3. Keterampilan Komunikasi
Editor harus mampu berkomunikasi dengan reviewer, penulis, dan tim pengelola jurnal. Komunikasi yang baik memastikan proses penyuntingan dan publikasi berjalan lancar.
4. Pemahaman Dunia Publikasi Ilmiah
Editor perlu memahami proses publikasi, etika penerbitan, serta aturan hak cipta. Pemahaman ini menjadi nilai tambah dan biasanya diuji melalui wawancara dalam proses rekrutmen.
Baca Juga: Batas Akhir Pelaporan PDDikti Semester Genap 2024/2025 Ditetapkan 31 Oktober 2025
Dengan memenuhi kualifikasi tersebut, seorang dosen dapat menjalankan peran sebagai editor jurnal ilmiah secara profesional, sekaligus memenuhi indikator kinerja dosen sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024.***




