POJOKSATU.id - Di bulan November 2025 ini pensiunan PNS akan Kembali mendapatkan pencairan gaji.
Diketahui bahwa nominal gaji pensiunan PNS ini disesuaikan dengan golongan terakhir mereka bekerja.
Untuk PNS sendiri ada golongan I hingga IV.
Pada artikel ini Pojoksatu.id akan membahas gaji pensiunan PNS bagi golongan IV.
Beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS bagi golongan IV mengalami kenaikan.
Baca Juga: Beasiswa PPTI BCA 2026 Batch 2 Resmi Dibuka, Peluang Emas Bagi Calon Ahli IT Muda
PT Taspen menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji pensiunan ada di awal tahun 2024 yaitu sebesar 12 persen.
Regulasi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 tersebut adalah PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pada regulasi tersebut dijelaskan besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga: Rahasia Jawab Pertanyaan Gaji di Wawancara! Biar Tetap Keren dan Profesional
Dari seluruh golongan rentang gaji tertinggi didapatkan oleh golongan IV.
Pensiunan PNS golongan IV ternyata bisa menerima gaji hingga Rp5 juta per bulannya.
Golongan empat sendiri dibedakan menjadi empat kelompok yaitu IVa, IVb, IVc, IVd dan Ive.
Setiap jenjang kelompok ini memiliki perbedaan gaji.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS golongan IV tahun 2025:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Baca Juga: Buka Lowongan, ITB Perpanjang Pendaftaran Calon Dosen Tidak Tetap hingga 9 November 2025
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan yaitu
- Tunjangan anak
Besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok per anak.
Tunjangan anak ini diberikan untuk maksimal 2 anak saja dengan usia di Bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih bersekolah.
- Tunjangan istri/suami
Besaran tunjangan pasangan adalah 10 persen dari total gaji pokok.
Baca Juga: Mantan Direksi ASDP Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Bilang Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Dengan catatan bahwa pasangan tersebut sah di mata agama dan juga negara.
- Tunjangan pangan meleka
Dan untuk tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk beras atau setara uang yang setara dengan 10 kg beras per bulannya.
***



