POJOKSATU.id - Melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menegaskan bahwa setiap siswa berhak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
BSKAP juga memastikan hak mengikuti TKA juga berlaku untuk peserta didik yang memiliki kondisi khusus.
Artinya, tidak ada siswa yang tertinggal TKA, baik karena alasan administratif maupun teknis.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menekankan hal tersebut dalam rilis resmi Kemendikdasmen pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Tidak ada satu pun peserta didik yang boleh tertinggal karena kendala administratif atau teknis. Setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya,” ujar Toni.
Langkah ini menjadi penting, mengingat jumlah pendaftar TKA jenjang SMA mencapai lebih dari 3,5 juta peserta, atau sekira 85 persen dari total sasaran nasional.
Dengan angka sebesar itu, sistem ujian susulan menjadi kunci agar semua siswa mendapatkan kesempatan adil.
Pahami Dulu, Apa Itu TKA dan Mengapa Penting?
TKA, atau Tes Kemampuan Akademik, merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku.
Menurut laman resmi Pusat Informasi Murid Kemendikdasmen, TKA diselenggarakan tanpa pungutan biaya, sehingga semua murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
TKA diikuti oleh murid dari berbagai jenjang:
SD/MI/sederajat kelas 6
SMP/MTs/sederajat kelas 9
SMA/MA/SMK/MAK/sederajat kelas 12
SMK/MAK kelas 13 (program 4 tahun)
Baca Juga: Simak, Ada 3 Perubahan Beasiswa LPDP 2026, Kini Fokus STEM, Riset Nasional, dan Pemberdayaan Alumni
Melalui asesmen ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan perbedaan kualitas penilaian antarsekolah dan memperkuat capaian akademik murid secara objektif dan terstandar.
Panduan Jadwal Lengkap TKA 2025
Mengutip dari situs Pusmendik Kemendikdasmen, jadwal pelaksanaan TKA diatur dalam Surat Edaran Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025.
Berikut jadwal lengkap TKA
Pendaftaran peserta: 24 Agustus – 5 Oktober 2025
Sinkronisasi simulasi: 3 – 5 Oktober 2025
Simulasi TKA: 6 – 9 Oktober 2025
Sinkronisasi gladi bersih: 24 – 26 Oktober 2025
Gladi bersih: 27 – 30 Oktober 2025
Sinkronisasi pelaksanaan: 31 Oktober – 2 November 2025
Pelaksanaan utama TKA: 3 – 6 November 2025 (SMA/MA, SMK, dan sederajat)
Pelaksanaan Paket C dan sejenis: 8 – 9 November 2025
Susulan SMA/SMK dan sejenis: 17 – 20 November 2025
Susulan Paket C dan sejenis: 22 – 23 November 2025
Baca Juga: Heboh Petisi Penolakan TKA 2025, Mendikdasmen Tegaskan 'The Show Must Go On'
Pembagian Gelombang dan Jadwal Ujian
TKA 2025 dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang I: 3 – 4 November 2025
Gelombang II: 5 – 6 November 2025
Gelombang Khusus: 8 – 9 November 2025
Setiap gelombang berlangsung selama dua hari dengan dua sesi utama:
Hari pertama (Ujian Wajib): Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris
Hari kedua (Ujian Pilihan): Dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan atau minat siswa
Durasi tiap sesi menyesuaikan jenis mata pelajaran yang diujikan.
Siapa yang Bisa Mengikuti TKA Susulan?
TKA susulan disediakan bagi siswa dengan kondisi khusus. Misalnya:
-Siswa yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL)
-Peserta pertukaran pelajar
-Peserta kompetisi tingkat nasional atau internasional
Selain itu, layanan khusus juga diberikan kepada:
-Peserta berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual
-Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas)
-Peserta yang dirawat di rumah sakit dan dinyatakan sanggup mengikuti ujian
-Peserta yang sedang berada di luar wilayah, seperti mengikuti lomba, magang, atau pelatihan
Baca Juga: Indeks Keberagamaan Mahasiswa PTKI 2025 Capai Angka Sangat Tinggi, Apa Artinya?
Prosedur Pelaporan Kondisi Khusus
Agar dapat mengikuti TKA susulan, siswa dengan kondisi tertentu perlu melaporkan statusnya sesuai tenggat waktu berikut:
-Siswa magang, lomba, atau pelatihan: melapor paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan TKA ke penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota.
-Siswa di lembaga pemasyarakatan: melapor paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan TKA.
-Siswa yang sakit: melapor paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan TKA dan harus dinyatakan mampu mengikuti ujian oleh petugas kesehatan.
-Peserta yang sedang berada di luar wilayah sekolah dapat mengikuti TKA di satuan pendidikan terdekat dengan lokasi tempat magang atau kompetisi.
Fungsi dan Kegunaan Hasil TKA
-TKA memiliki beberapa fungsi penting di berbagai jenjang pendidikan.
-Untuk jenjang SD/MI kelas 6: hasil TKA dapat digunakan sebagai syarat masuk ke SMP jalur prestasi.
Untuk SMP/MTs kelas 9: hasil TKA menjadi bahan seleksi masuk ke SMA/SMK jalur prestasi.
Sementara itu, hasil TKA SMA/MA/SMK kelas 12 digunakan sebagai:
-Validator nilai rapor untuk jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
-Pertimbangan masuk PTN jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi
-Pertimbangan masuk PTS, berdasarkan kebijakan kampus tujuan
Selain itu, hasil TKA juga berfungsi sebagai sertifikat capaian akademik resmi.
Setiap murid akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seleksi akademik di masa depan.
Apakah TKA Wajib Diikuti?
Penting untuk dipahami bahwa TKA tidak menentukan kelulusan sekolah. Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.
TKA bersifat tidak wajib. Siswa bebas memilih apakah ingin mengikutinya atau tidak. Namun, bagi yang berencana melanjutkan ke perguruan tinggi, mengikuti TKA menjadi langkah strategis.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan dalam kunjungannya ke Cilacap, Jawa Tengah (9 September 2025):
“Kalau tidak ikut Tes Kemampuan Akademik, tidak bisa kuliah melalui jalur yang tanpa tes. Jadi kalau kalian ikut TKA dan nilainya bagus, peluang untuk kuliah di perguruan tinggi akan lebih besar," tuturnya.
Baca Juga: SAMFEST 2025 Hadirkan HIVI, Pembelian Tiket Dibuka hingga Akhir Oktober, Begini Cara Pesannya
Dengan kata lain, meski sifatnya opsional, TKA memberi nilai tambah signifikan dalam seleksi pendidikan tinggi, khususnya jalur tanpa tes seperti SNBP.
Melalui pelaksanaan TKA dan TKA susulan, Kemendikdasmen berupaya menjaga prinsip kesetaraan akses pendidikan.
Setiap murid—tanpa terkecuali—mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademiknya, kapanpun dan di manapun ia berada.
TKA diharapkan tidak hanya menilai capaian akademik, tetapi juga menjadi simbol komitmen pendidikan nasional yang adil dan humanis. ***




