POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, telah dibentuk dan telah melakukan beberapa kali pembahasan.

Menurut anggota pansus 14 drg. Susi Sulastri perda ini harus ada di Kota Bandung guna antisipasi maraknya penyimpangan seksual.

"Kenapa perda ini harus ada di kota Bandung karena kita ingin kota Bandung ini bebas dari penyimpangan pelaku seksual," ujar politisi perempuan PKS ini.

Susi pun menegaskan bahwa perda ini bukan karena kondisi darurat penyimpangan seksual namun lebih ke antisipasi agar kota Bandung terbebas dari penyimpangan seksual.

"Kalau dibilang darurat sih tidak ya, karena memang data yang ada itu kita tidak terlalu besar atau signifikan untuk dibilang sebuah kota darurat penyimpangan seksual, tetapi sebetulnya semangat dari perda ini adalah untuk menjadikan kota Bandung ini kota yang terbebas dari perilaku penyimpangan seksual," tegasnya.

Oleh karena itu kata Susi, pemangku dari perda ini nantinya adalah Dinas Kesehatan. Dan dalam hal ini juga pemerintah Kota Bandung diharapkan bisa berkerjasama dengan SKPD-SKPD yang lain.

Lanjutnya, perda ini nanti akan dijelaskan pencegahannya, rehabilitasinya, kemudian penyimpangan-penyimpangan apa yang dimaksud.

"Dan salah satunya akan ada satgas penanganan, penyimpangan perilaku seksual ini," tuturnya.

Susi berharap adanya perda ini bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual kedepannya.

"Harapannya dengan adanya perda ini tentu kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual beresiko di kota Bandung sehingga ketika kita sudah ada perda nya hal-hal kecil mengarah kesana atau misal perilaku-perilaku yang mengarah kesana kita sudah bisa antisipasi dan bisa lakukan mitigasi ya untuk menangani masalah penyimpangan seksual ini," imbuhnya.