POJOKSATU.id - Pencairan tahap terakhir tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 akan segera dilakukan.
Diketahui bahwa dalam satu tahun ada empat kali pencairan.
Pencairan TPG dilakukan per triwulan, mulai dari TW 1 hingga IV.
Nah memasuki bulan November ini, pemerintah akan melakukan pencairan TPG Triwulan IV atau tahap terakhir.
Untuk bisa mendapatkan TPG Triwulan IV ini ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru, di antaranya:
1. Berstatus guru ASND di Bawah naungan Kementerian
2. Mengajar pada satuan Dapodik
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
4. Melaksanakan tugas mengajar
5. Mengajar di kelas dengan jumlah rombel yang ditentukan
6. Memenuhi beban kerja
7. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain
Baca Juga: Apakah TKA Jadi Syarat Masuk di Semua PTN? Simak Kembali Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
Dengan memenuhi syarat di atas maka TPG Triwulan IV akan dicairkan tepat Waktu.
Namun jika persyaratan tidak kunjung terpenuhi maka pencairan akan molor.
Bahkan pencairan baru akan dilakukan pada awal tahun 2026 nanti.
Baca Juga: HITUNGAN Hari TPG Triwulan IV Tahun 2025 akan Segera Ditransfer ke Rekening Guru Penerima!
Oleh karena itu bapak ibu guru harus selalu mengecek apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
Karena pencairan hanya dilakukan jika 7 persyaratan di atas dipenuhi oleh guru penerima.
***



