POJOKSATU.id – Isu mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dijadikan acuan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) masih beredar dan menarik perhatian banyak pihak.
Kejelasan informasi apakah TKA jadi syarat masuk di semua PTN, menjadi perhatian terutama para siswa kelas 12 dan 13 SMA/sederajat.
Mereka yang tengah bersiap menuju masa perkuliahan, banyak yang bertanya-tanya tentang TKA ini.
Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati, akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.
Baca Juga: HITUNGAN Hari TPG Triwulan IV Tahun 2025 akan Segera Ditransfer ke Rekening Guru Penerima!
Ia menegaskan bahwa TKA dapat dijadikan sebagai acuan tambahan dalam menentukan kelolosan masuk PTN, khususnya melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Menurut Rahmawati, kehadiran TKA bukan untuk menggantikan nilai rapor, tetapi **sebagai validator** atau penguat terhadap capaian belajar siswa selama lima semester di SMA.
“Tetapi TKA hadir sebagai pelengkap, yaitu sebagai validator,” ujar Rahmawati.
TKA Sebagai Bukti Konsistensi Prestasi Siswa
Lebih lanjut, Rahmawati menjelaskan bahwa nilai TKA menjadi pembuktian objektif atas kemampuan akademik siswa.
Hasil TKA akan memvalidasi konsistensi prestasi yang tertuang dalam nilai rapor selama lima semester.
“Bahwa prestasi secara lima semester yang konsisten, melalui perjuangan selama lima semester belajar, dibuktikan dengan nilai rapor yang baik, harusnya kalau dites sesekali oleh pemerintah, nilainya baik juga dong,” jelasnya.
Dengan kata lain, TKA memberikan jaminan bahwa siswa berprestasi di sekolah juga memiliki kemampuan akademik yang terukur secara nasional.
Majelis Rektor Sepakat, Tapi Teknisnya Ditentukan PTN
TKA kini menjadi salah satu cara baru PTN dalam menyeleksi calon mahasiswa secara lebih ketat dan objektif.
Rahmawati menyebut bahwa konsep TKA sebagai validator nilai rapor telah disetujui oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan nilai TKA sebagai penentu kelulusan atau sekadar validator sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing rektor PTN.
“Bagaimana TKA ini diformulasi, teknisnya akan dimanfaatkan dalam SNBP adalah kewenangan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Detailnya nanti mau seperti apa kewenangannya ada di pimpinan perguruan tinggi,” kata Rahmawati.
Baca Juga: BKD Wonosobo Akui Tak Punya Kewenangan Menindak Guru SD Viral yang Dituding Selingkuh Istri Sah
Pihak Kemendikdasmen hanya memberikan kerangka dan skema dasar penggunaan TKA, sementara penerapannya akan bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
“Kami sudah melakukan sejumlah kajian bahwa skema yang kami tawarkan bisa seperti ini polanya. Bagaimana nanti akhirnya akan digunakan itu adalah urusan dari pimpinan perguruan tinggi masing-masing yang disepakati majelis rektor,” lanjutnya.
Tak Hanya untuk PTN, Tapi Juga PTKIN dan Politeknik
Menariknya, Rahmawati juga menegaskan bahwa nilai TKA tidak hanya bisa digunakan untuk PTN, melainkan juga untuk perguruan tinggi lain di bawah lembaga berbeda, termasuk sekolah kedinasan, politeknik, hingga Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Islam (PTKIN).
Baca Juga: Gerakan Cari Aman, Honda Ajak Pengendara Lebih Peduli Keselamatan di Jalan Raya
“Iya, untuk perguruan tinggi negeri, di bawah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, di mana sebenarnya saat ini posisinya," jelasnya.
"Itu tidak hanya untuk universitas negeri atau institut negeri saja, tapi juga untuk politeknik, dan untuk Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Indonesia (PTKIN),” timpalnya.
Rahmawati menambahkan bahwa keberadaan TKA merupakan 'bentuk layanan pemerintah' untuk menyediakan penilaian kemampuan akademik yang objektif dan terstandar bagi siapa pun yang membutuhkan.
“Jadi tes kemampuan akademik ini sebenarnya sebagai layanan pemerintah. Maksud baik pemerintah, untuk siapapun yang memerlukan rekomendasi dari pemerintah, kemampuannya sampai di mana, diukur secara objektif, terstandar, maka pemerintah menyediakan,” tutupnya.
Baca Juga: Segera Daftar, BNI Buka Lowongan Fresh Graduate Lewat Program ODP dan GAP
Dengan demikian, TKA tidak otomatis menjadi syarat wajib bagi semua PTN, tetapi dapat digunakan sebagai alat ukur tambahan yang sah.
Keputusan akhirnya bergantung pada masing-masing perguruan tinggi dan kesepakatan dalam Majelis Rektor.
Bagi siswa SMA yang tengah bersiap menghadapi TKA, memahami fungsi dan posisi tes ini menjadi langkah penting, agar tidak salah strategi dalam mengikuti seleksi perguruan tinggi. ***




